Senin, 03 Maret 2014

LAPORAN TAHUNAN PENILIK JAKARTA BARAT 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kehidupan bangsa dari waktu ke waktu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hidup baik perubahan idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya.  Untuk mengikuti perubahan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang layak diperlukan pengetahuan, informasi dan pendidikan serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat luas pada umumnya.
Kontribusi pendidikan Nonformal dan Informal dalam mendukung program pengentasan buta aksara melalaui Kegiatan Keaksaraan Fungsional Dasar. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Program kesetaraan, Lembaga Pelatihan dan Kursus serta Pendidikan Kecakapan Hidup yang diselenggarakan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Non Formal dan Informal  di kecamatan dan sebagai wadah proses pembelajaran.  Adanya dana yang diberikan oleh pemerintah melalui Dana Block Grant, agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan rencana, maka diperlukan pengawasan untuk mengendalikan mutu, yang di awali dengan pemantauan, supervisi, evaluasi bimbingan dan pembinaan pada suatu pendidikan.
Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membina dan mengarahkan masyarakat dibidang pendidikan nonformal informal salah satunya yaitu Penilik sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUD NI).  Melalui pemantauan dan penilaian yang dilaksanakan oleh penilik terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan non formal diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan tercapainya tujuan pendidikan nasional khususnya penyelenggaraan program Pendidikan Non Formal.
Dari hasil pemantauan dan penilaian perlu dibuatkan laporan kepada pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap kelancaran dan tindak lanjut program dengan tujuan agar pihak yang menerima laporan memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan program, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan program selanjutnya.

B.  Landasan / Dasar Hukum
Dasar dari Pengawasan Penyelenggara program Pendidikan Nonformal dan Informal melalui Dana APBN, APBD dan Swadaya Masyarakat adalah :
  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
  3. Permenpan-RB No. 14  Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kredit
  4. Permendiknas No. 14 tahun 2007 tentang standar Isi  Pendidikan Kesetaraan paket A, B, C
  5. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Kelulusan Pendidikan Nonformal Paket A, B, C
  6. Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C
  7. Permendiknas No. 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Nonformal
  8. Permendiknas No. 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan Nonformal
  9. Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 134 tahun 2009 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  10. Juknis Penyelenggara Pendidikan Nonformal dan Informal Tahun 2010
11.  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/II/PB Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
12.  Permenpan RB  no 14 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
13.  Peraturan bersama Mendiknas dan BKN nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 72 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka kreditnya.
14.  Peraturan Mendikbud RI no 38 Tahun 2013 tentang juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka kreditnya.

C. Visi, Misi, Dan Strategi Penilikan

1.   Visi
Terwujudnya sistem Penilikan yang mampu mendorong praktisi dan lembaga Pendidikan Non Formal menyelenggarakan dan mengelola program  dengan efektif  dan efisien sehingga dapat  membantu mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.   Misi
a.               Meningkatkan  efektivitas  pelaksanaan  penilikan yang  berorientasi  akuntabilitas, obyektivitas,  mandiri,  dan   kompetitif.
b.              Mendorong  terwujudnya  akuntabilitas kerja di  lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) yang efektif  dan  efisien.
c.       Meningkatkan  profesionalisme  kerja penilik
d.      Meningkatkan pelayanan dan kinerja lembaga PAUD NI.
e.               Melakukan koordinasi fungsi penilikan  yang  dilakukan  lintas  sektoral.
f.                Menegakkan  etika dan  moral,  pengelola dan  penyelenggara Pendidkan Non Formal (PNF).

3.  Strategi Kepenilikan.
 Strategi  kepenilikan dengan  teknik  individual  dan  teknik  kelompok.
Teknik individual antara lain berupa :
1)     kunjungan dan observasi Lembaga
2)     individual conference
3)     kunjungan antar Pamong,  Tutor dan Nara sumber
4)     Evaluasi diri lembaga

Teknik kelompok antara lain
1)     rapat staf  l embaga  penyelenggara PNF
2)     orientasi  Pamong,  Tutor dan Nara Sumber baru
3)     demonstrasi mengajar
4)     lokakarya
5)     diskusi panel
6)     in house training

D.    Tujuan
Tujuan disusunnya Laporan Tahunan Penilikan ini adalah :
a.  Tujuan Umum  :
1)      Memberikan gambaran umum tentang kegiatan yang telah dilaksanakan oleh penyelenggara Pendidikan Non Formal (PNF) yang terdapat di  8 (delapan )  kecamatan  yang ada di Jakarta Barat pada tahun 2013.
2)        Untuk mengetahui secara langsung informasi mengenai data, potensi dan kebutuhan dalam pengelolaan Pendidikan Non Formal (PNF).
3)        Untuk mengetahui sasaran program yang tepat dilaksanakan.
4)        Sebagai acuan atau dasar rekomendasi bagi pihak  berwenang untuk menentukan kegiatan/program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat dalam hal Pendidikan Non Formal.
5)        Terserapnya potensi  yang ada di masyarakat yang dapat dikembangkan dalam program Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUD NI).
6)        Sebagai pedoman dan acuan bahan evaluasi bagi penyelenggara / pengelola juga bagi penilik dalam melaksanakan tugas di lapangan.
7)        Untuk mengetahui keberhasilan, hambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan program PNFI selama satu tahun.


b.  Tujuan Khusus  :
1)      Sebagai bahan dokumentasi yang bermanfaat di kemudian hari dan dapat dijadikan kebijakan untuk tahun mendatang.
2)      Sebagai bahan masukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah  Kotamadya Jakarta Barat serta Kepala Dinas Pendidikan     Provinsi DKI Jakarta dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pendanaan dan penilaian program pendidikan non formal berikutnya.
3)   Memudahkan pengawasan dan evaluasi, baik terhadap kegiatan maupun hasil lembaga yang akan diharapkan selama 1 tahun berikutnya.
4)      Sebagai masukan bagi dinas terkait dalam menyusun rencana kegiatan  untuk mencapai tujuan dalam program tahun berikutnya.
5)      Sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal yang ada di wilayah Jakarta Barat.
6)      Sebagai masukan untuk perbaikan program tahun berikutnya.

E.     Sasaran
Sasaran kegiatan penilikan Pendidikan Non Formal (PNF) adalah lembaga atau penyelenggara program PNF yang meliputi  :
1)      Program Kesetaraan dan Keaksaraan yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2)        Program Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh PAUD Non Formal, meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
3)        Pendidikan Kecakapan Hidup, Keterampilan Kerja dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Kursus.






BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM PENILIKAN

Program penilikan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) yang dilaksanakan di 8 (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat dilakukan oleh 10 orang penilik, sebagai berikut  :
NO
KECAMATAN
NAMA PENILIK
KETERANGAN
1
Grogol Petamburan
-  Laurentia Maria S. S.Sos.
Penilik PNFI
2
Palmerah
-  Poibe Simorangkir, SE.
Penilik PNFI
3
Cengkareng
-  Juhrin, S.Pd, MM
Penilik PAUD
-  Dra.  Yanti  Irianti,MM
Penilik PAUD
4
Kalideres
-  Ritamala Marbun, S.Pd.
Penilik PNFI
-  Ma’sumah, S.Pd. M.Si.
Penilik Kesetaraan
5
Tambora
-  Drs. Halim, M.Pd.
Penilik Kesetaraan
6
Tamansari
-  Dr. Haerudin, MM.
Penilik PNFI
7
Kebon Jeruk
-  Setyarno, S.Sos, MM
Penilik PNFI
8
Kembangan
-  Dra. Susilowati, MM
Penilik PNFI

Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di 8  (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan,  dimulai dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi. 
Teknik yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang  telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut  :


A.    Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu dituangkan dalam
-          Rencana Kerja Tahunan
-          Rencana Triwulan

B.     Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran pada pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal, baik mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap  :
1.      Perencanaan
Yaitu proses merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran, meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan jadwal pelaksanaan pemantauan.
2.      Pengorganisasian
Sebelum kegiatan pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola
3.      Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d. Desember 2013, substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar pengelolaan, dengan sasaran pengelola lembaga satuan PAUD NI. Hasil pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing pengelola satuan PAUD NIData yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.



C.    Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan diberikan secara individu maupun kelompok kepada :
1.         Tenaga  Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-          Penyusunan Perencanaan Mengajar
-          Metode dan strategi pembelajaran
-          Teknik penilaian / Evaluasi pembelajaran
F.      Tenaga Kependidikan (Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non formal, mengacu pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional

D.    Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada di wilayah binaan masing-masing, melalui tahapan
1.         Membuat instrumen penilaian / Evaluasi
-             Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-             Kinerja satuan pendidikan non formal
1.      Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-          Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-          Kinerja satuan pendidikan non formal
-          Dampak pelaksanaan program

E.     Membuat Laporan Hasil Penilikan


Laporan hasil penilikan merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program selama setahun

LAPORAN TAHUNAN PENILIK 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kehidupan bangsa dari waktu ke waktu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hidup baik perubahan idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya.  Untuk mengikuti perubahan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang layak diperlukan pengetahuan, informasi dan pendidikan serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat luas pada umumnya.
Kontribusi pendidikan Nonformal dan Informal dalam mendukung program pengentasan buta aksara melalaui Kegiatan Keaksaraan Fungsional Dasar. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Program kesetaraan, Lembaga Pelatihan dan Kursus serta Pendidikan Kecakapan Hidup yang diselenggarakan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Non Formal dan Informal  di kecamatan dan sebagai wadah proses pembelajaran.  Adanya dana yang diberikan oleh pemerintah melalui Dana Block Grant, agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan rencana, maka diperlukan pengawasan untuk mengendalikan mutu, yang di awali dengan pemantauan, supervisi, evaluasi bimbingan dan pembinaan pada suatu pendidikan.
Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membina dan mengarahkan masyarakat dibidang pendidikan nonformal informal salah satunya yaitu Penilik sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUD NI).  Melalui pemantauan dan penilaian yang dilaksanakan oleh penilik terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan non formal diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan tercapainya tujuan pendidikan nasional khususnya penyelenggaraan program Pendidikan Non Formal.
Dari hasil pemantauan dan penilaian perlu dibuatkan laporan kepada pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap kelancaran dan tindak lanjut program dengan tujuan agar pihak yang menerima laporan memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan program, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan program selanjutnya.

B.  Landasan / Dasar Hukum
Dasar dari Pengawasan Penyelenggara program Pendidikan Nonformal dan Informal melalui Dana APBN, APBD dan Swadaya Masyarakat adalah :
  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
  3. Permenpan-RB No. 14  Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kredit
  4. Permendiknas No. 14 tahun 2007 tentang standar Isi  Pendidikan Kesetaraan paket A, B, C
  5. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Kelulusan Pendidikan Nonformal Paket A, B, C
  6. Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C
  7. Permendiknas No. 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Nonformal
  8. Permendiknas No. 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan Nonformal
  9. Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 134 tahun 2009 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  10. Juknis Penyelenggara Pendidikan Nonformal dan Informal Tahun 2010
11.  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/II/PB Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
12.  Permenpan RB  no 14 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
13.  Peraturan bersama Mendiknas dan BKN nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 72 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka kreditnya.
14.  Peraturan Mendikbud RI no 38 Tahun 2013 tentang juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka kreditnya.

C. Visi, Misi, Dan Strategi Penilikan

1.   Visi
Terwujudnya sistem Penilikan yang mampu mendorong praktisi dan lembaga Pendidikan Non Formal menyelenggarakan dan mengelola program  dengan efektif  dan efisien sehingga dapat  membantu mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.   Misi
a.               Meningkatkan  efektivitas  pelaksanaan  penilikan yang  berorientasi  akuntabilitas, obyektivitas,  mandiri,  dan   kompetitif.
b.              Mendorong  terwujudnya  akuntabilitas kerja di  lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) yang efektif  dan  efisien.
c.       Meningkatkan  profesionalisme  kerja penilik
d.      Meningkatkan pelayanan dan kinerja lembaga PAUD NI.
e.               Melakukan koordinasi fungsi penilikan  yang  dilakukan  lintas  sektoral.
f.                Menegakkan  etika dan  moral,  pengelola dan  penyelenggara Pendidkan Non Formal (PNF).

3.  Strategi Kepenilikan.
 Strategi  kepenilikan dengan  teknik  individual  dan  teknik  kelompok.
Teknik individual antara lain berupa :
1)     kunjungan dan observasi Lembaga
2)     individual conference
3)     kunjungan antar Pamong,  Tutor dan Nara sumber
4)     Evaluasi diri lembaga

Teknik kelompok antara lain
1)     rapat staf  l embaga  penyelenggara PNF
2)     orientasi  Pamong,  Tutor dan Nara Sumber baru
3)     demonstrasi mengajar
4)     lokakarya
5)     diskusi panel
6)     in house training

D.    Tujuan
Tujuan disusunnya Laporan Tahunan Penilikan ini adalah :
a.  Tujuan Umum  :
1)      Memberikan gambaran umum tentang kegiatan yang telah dilaksanakan oleh penyelenggara Pendidikan Non Formal (PNF) yang terdapat di  8 (delapan )  kecamatan  yang ada di Jakarta Barat pada tahun 2013.
2)        Untuk mengetahui secara langsung informasi mengenai data, potensi dan kebutuhan dalam pengelolaan Pendidikan Non Formal (PNF).
3)        Untuk mengetahui sasaran program yang tepat dilaksanakan.
4)        Sebagai acuan atau dasar rekomendasi bagi pihak  berwenang untuk menentukan kegiatan/program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat dalam hal Pendidikan Non Formal.
5)        Terserapnya potensi  yang ada di masyarakat yang dapat dikembangkan dalam program Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUD NI).
6)        Sebagai pedoman dan acuan bahan evaluasi bagi penyelenggara / pengelola juga bagi penilik dalam melaksanakan tugas di lapangan.
7)        Untuk mengetahui keberhasilan, hambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan program PNFI selama satu tahun.


b.  Tujuan Khusus  :
1)      Sebagai bahan dokumentasi yang bermanfaat di kemudian hari dan dapat dijadikan kebijakan untuk tahun mendatang.
2)      Sebagai bahan masukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah  Kotamadya Jakarta Barat serta Kepala Dinas Pendidikan     Provinsi DKI Jakarta dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pendanaan dan penilaian program pendidikan non formal berikutnya.
3)   Memudahkan pengawasan dan evaluasi, baik terhadap kegiatan maupun hasil lembaga yang akan diharapkan selama 1 tahun berikutnya.
4)      Sebagai masukan bagi dinas terkait dalam menyusun rencana kegiatan  untuk mencapai tujuan dalam program tahun berikutnya.
5)      Sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal yang ada di wilayah Jakarta Barat.
6)      Sebagai masukan untuk perbaikan program tahun berikutnya.

E.     Sasaran
Sasaran kegiatan penilikan Pendidikan Non Formal (PNF) adalah lembaga atau penyelenggara program PNF yang meliputi  :
1)      Program Kesetaraan dan Keaksaraan yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2)        Program Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh PAUD Non Formal, meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
3)        Pendidikan Kecakapan Hidup, Keterampilan Kerja dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Kursus.






BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM PENILIKAN

Program penilikan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) yang dilaksanakan di 8 (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat dilakukan oleh 10 orang penilik, sebagai berikut  :
NO
KECAMATAN
NAMA PENILIK
KETERANGAN
1
Grogol Petamburan
-  Laurentia Maria S. S.Sos.
Penilik PNFI
2
Palmerah
-  Poibe Simorangkir, SE.
Penilik PNFI
3
Cengkareng
-  Juhrin, S.Pd, MM
Penilik PAUD
-  Dra.  Yanti  Irianti,MM
Penilik PAUD
4
Kalideres
-  Ritamala Marbun, S.Pd.
Penilik PNFI
-  Ma’sumah, S.Pd. M.Si.
Penilik Kesetaraan
5
Tambora
-  Drs. Halim, M.Pd.
Penilik Kesetaraan
6
Tamansari
-  Dr. Haerudin, MM.
Penilik PNFI
7
Kebon Jeruk
-  Setyarno, S.Sos, MM
Penilik PNFI
8
Kembangan
-  Dra. Susilowati, MM
Penilik PNFI

Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di 8  (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan,  dimulai dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi. 
Teknik yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang  telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut  :


A.    Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu dituangkan dalam
-          Rencana Kerja Tahunan
-          Rencana Triwulan

B.     Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran pada pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal, baik mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap  :
1.      Perencanaan
Yaitu proses merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran, meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan jadwal pelaksanaan pemantauan.
2.      Pengorganisasian
Sebelum kegiatan pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola
3.      Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d. Desember 2013, substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar pengelolaan, dengan sasaran pengelola lembaga satuan PAUD NI. Hasil pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing pengelola satuan PAUD NIData yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.



C.    Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan diberikan secara individu maupun kelompok kepada :
1.         Tenaga  Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-          Penyusunan Perencanaan Mengajar
-          Metode dan strategi pembelajaran
-          Teknik penilaian / Evaluasi pembelajaran
F.      Tenaga Kependidikan (Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non formal, mengacu pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional

D.    Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada di wilayah binaan masing-masing, melalui tahapan
1.         Membuat instrumen penilaian / Evaluasi
-             Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-             Kinerja satuan pendidikan non formal
1.      Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-          Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-          Kinerja satuan pendidikan non formal
-          Dampak pelaksanaan program

E.     Membuat Laporan Hasil Penilikan

Laporan hasil penilikan merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program selama setahun.





BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PENILIKAN PROGRAM PAUDNI

A.   DATA LEMBAGA PAUDNI DI JAKARTA BARAT
1.      Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
a.     Kecamatan Grogol Petamburan
b.    Kecamatan Palmerah
c.         Kecamatan cengkareng











d.        Kecamatan Kalideres




e.    Kecamatan Kebon Jeruk
f.     Kecamatan Kembangan
g.    Kecamatan Tambora
h.        Kecamatan Tamansari

2.      KESETARAAN DAN KEAKSARAAN
a.    Kecamatan Grogol Petamburan
b.                  Kecamatan Palmerah
c.    Kecamatan Cengkareng



d.   Kecamatan Kalideres

PESERTA UNPK PERIODE 1


PESERTA UNPK PERIODE 2

e.    Kecamatan Kebon Jeruk

f.     Kecamatan Kembangan

g.    Kecamatan Tambora


Gelombang 1
Gelombang II
h.      Kecamatan Tamansari

3.      LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP)
a.      Kecamatan Grogol Petamburan










b.      Kecamatan Palmerah
c.       Kecamatan Tambora
d.      Kecamatan Tamansari
B.     Rekap Data Lembaga PAUDNI Jakarta Barat
1.      Data Lembaga PAUD Non Formal di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2013
NO
KECAMATAN
JUMLAH PAUD
JML
TPA
KB
SPS

1
Grogol Petamburan
-
10
23
33
2
Palmerah
1
9
25
35
3
Cengkareng
-
34
73
107
4
Kalideres
-

86
86
5
Tambora
 -
 -
35
35
6
Tamansari
-
-
22
22
7
Kebon Jeruk
3
27
15
45
8
Kembangan
-
17
22
39
JUMLAH
4
97
301
402

2.      Pendidikan Kesetaraan
a.  Data PKBM di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2013
NO
KECAMATAN
JUMLAH PKBM
JML
PEMBIAYAAN
AKTIF
TIDAK AKTIF
APBN
APBD
Swadaya
1
Grogol Petamburan
6
1
7
v
v
v
2
Palmerah
6
-
6
v
v
v
3
Cengkareng
13
1
14
v
v
v
4
Kalideres
11
4
15
v
v
v
5
Tambora
6
-
6
v
v
v
6
Tamansari
4
-
4
v
v
v
7
Kebon Jeruk
14
3
17
v
v
v
8
Kembangan
10
1
11
v
v
v
JUMLAH
70
10
80



b.      Data Kualifikasi Pendidikan Tutor PKBM
NO
KECAMATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUTOR
JML
SLA
D1
D2
D3
S1
S2
1
Grogol Petamburan




31
3
34
2
Palmerah
-
-
-
4
34
-
38
3
Cengkareng



10
78
19
107
4
Kalideres



5
86
2
93
5
Kebon Jeruk
1
-
-
24
64

89
6
Kembangan




43
14
57
7
Tamansari



3
23
-
26
8
Tambora
-
-
-
-
30
2
32
JUMLAH
1
-

46
389
40
476

c. Jumlah Warga Belajar dan Sumber Dana
NO
KECAMATAN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
JUMLAH
SUMBER DANA
1
Grogol Petamburan
57
284
521
805
Swadaya
APBD
2
Palmerah
31
165
510
440
Swadaya
APBD
3
Cengkareng
45
352
957
1367
Swadaya   APBD
4
Kalideres
72
274
839
1205
Swadaya   APBD
5
Kebon Jeruk
63
250
885
1088
Swadaya   APBD
6
Kembangan
127
846
1116
2043
Swadaya   APBD
7
Tamansari
51
99
149
204
Swadaya  APBD
8
Tambora
23
39
147
109
Swadaya  APBD
JUMLAH
469
2309
5124
7261




d. Data Peserta UNPK Paket A, B, dan C Tahap I dan II
NO
KECAMATAN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
JML
I
  II
I
II
I
II
1
Grogol Petamburan
11
17
39
42
106
179
394
2
Palmerah
13
12
50
55
160
140
430
3
Cengkareng
25
33
98
112
254
355
877
4
Kalideres
15
27
86
88
326
313
855
5
Kebon Jeruk
49
11
172
50
509
187
978
6
Kembangan
21
18
71
93
234
303
740
7
Tamansari
11
13
17
32
36
75
184
8
Tambora
13
13
19
19
77
77
218
JUMLAH
168
134
516
491
1702
1629
4640

e.  Pelaksanaan UNPK Paket A, B, dan C  Tahap I dan II
NO
KECAMATAN
PERIODE
PAKET A
PAKET B
PAKET C
% Lulus
L
TL
L
TL
L
TL
1
Cengkareng
I
19
7
62
14
227
50
78,87
Prosentase
73,08
26,92
81,58
18,42
81,95
18,05
II
24
9
91
21
301
6
84,01
Prosentase
72,73
27,27
81,25
18,75
98,05
1,95
2
Tambora
I
13
0
19
0
77
2
99,13
Prosentase
100
-
100
-
97,4
2,6
II
13
0
19
0
77
0
100
Prosentase
100

100

100

3
Tamansari
I
11
-
17
1
37
7
92,85
Prosentase
100
0
94,44
5,56
84,09
15,91
II
13
-
32
-
75
2
99,13
Prosentase
100
0
100
0
97,40
2,60
4
Kebon Jeruk
I
26
5
95
27
225
104
76,71
Prosentase
83.87
16.13
77.87
22.13
68.39
31.61
II
23
6
77
23
285
84
77,85
Prosentase
79.31
20.69
77.00
23.00
77.24
22.76
5
Kembangan
I
15
6
68
3
196
21
91,10
Prosentase
96
4
99,06
0,4
90.32
9.68
II
17
1
79
14
201
39
93,97
Prosentase
99,04
0.6
98.02
1.08
83.40
16.18
6
Palmerah
I
11
0
35
3
115
15
93,52
Prosentase
100.
0.00
92.11
7.89
88.46
11.54
II
10
0
41
1
104
11
96,02
Prosentase
100.

97.62
2.38
90.43
9.57
7
Grogol Petamburan
I
11
3
39
3
106
44

Prosentase
99.72
2,73
99,23
0,77
95,85

4,15
98,27
II
17
3
42
0
179
22

Prosentase
98,24
1,76
100
0
98,77
1,22
99,03
8
Kalideres

I
14
 1
81
18
242
79
90,8

Prosentase
93,33
66,67
81,82
18,18
75,39
24,68

II
22
2

72

3
268
16
76.0
Prosentase

91,67
8,33
96,00
4,00
94,37
5,63

3.      Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK)
a.  Data LPK di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2013
NO
KECAMATAN
JENIS KURSUS
KEADAAN
KET
L
M
1
Cengkareng
Akupunktur
1




Bahasa Inggris
11

Bahasa Mandarin
2

Bimbel
3

Baby Sitter
2

Herbal Tradisional Spa
1

Komputer
4

Matematika
3

Menjahit
1
1
Montir Motor
1

Teknisi HP
1

Tata Boga
2

Tata Kecantikan Kulit
2

Tata Kecantikan Rambut
1

Tata Rias Pengantin
2




2
Tambora
Bhs Mandarin
2




Bhs Inggris
6

Tata Kecantikan Rambut
1

Bimbel
2

3
Tamansari
Bhs Mandarin
2




Bhs Inggris
8

Bisnis
1

Senam
2

Bhs Jepang
2

Akupunktur
1

Perkantoran
1

Kewirausahaan
1

Elektronika
1

Akuntansi

1
Komputer

1
4
Kebon Jeruk
Bahasa Inggris
10




Baby Sitter
1

Matematika
7

Menjahit
1

Garment
1

Perpajakan
1

T. Kecantikan Rambut
1

Tata Rias Pengantin
1

JUMLAH






b.  Data Warga Belajar LKP di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2013
NO
KECAMATAN
JENIS KURSUS
JUMLAH WAJIB BELAJAR
SUMBER DANA
L
P
JML
1
Cengkareng
Akupunktur
11
12
23
Swadaya


Bahasa Inggris
406
629
1035
Swadaya
Bahasa Mandarin
12
13
25
Swadaya
Bimbel
24
30
54
Swadaya
Baby Sitter
-
63
63
Swadaya
Herbal Tradisional Spa

5
5
Swadaya
Komputer
19
8
27
Swadaya
Matematika
98
128
226
Swadaya
Menjahit
15
57
72
Swadaya APBD/N
Montir Motor
5
1
6
Swadaya
Teknisi HP
4
1
5
Swadaya
Tata Boga

23
23
Swadaya
Tata Kecantikan Kulit
10
10
20
Swadaya
Tata Kecantikan Rambut
4
4
8
Swadaya
Tata Rias Pengantin
24
24
48
Swadaya APBD/N
2
Tambora
Bhs Mandarin
5
1
6
Swadaya


Bhs Inggris
4
1
5
Swadaya
Tata Kecantikan Rambut
24
24
48
Swadaya APBD/N
Bimbel
5
4
9
Swadaya
3
Tamansari
Bhs Mandarin


231
Swadaya


Bhs Inggris


353
Swadaya
Bisnis


20
Swadaya
Senam


46
Swadaya
Bhs Jepang


9
Swadaya
Akupunktur


32
Swadaya
Perkantoran


8
Swadaya
Kewirausahaan


12
Swadaya
Elektronika


58
Swadaya
Akuntansi


-
Swadaya
Komputer


-
Swadaya
4
Kebon Jeruk
Bahasa Inggris
339
437
776
Swadaya


Baby Sitter

10
10
Swadaya
Matematika
155
196
351
Swadaya
Menjahit

10
10
Swadaya
Garment
14
15
29
Swadaya


Perpajakan
23
12
35
Swadaya
Tata Kecantikan Rambut

2
3
Swadaya
Tata Rias Pengantin

2
3
Swadaya
JUMLAH

1201
1722
3694


4.      Taman Bacaan Masyarakat
NO
KECAMATAN
JUMLAH TBM
LOKASI
SUMBER DANA
1
Cengkareng
1
PKBM Perak
Swadaya
2
Tambora
2
PKBM Al-latief
Yayasan Budi Pekkojan
Swadaya
3
Kebon Jeruk
1
PKBM 30
Swadaya APBD
JUMLAH
4



C.   Profil Lembaga PAUDNI di Jakarta Barat
1.       Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada umumnya dilaksanakan di Pos RW, rumah warga masyarakat, sarana umum, dan sebagian di sekolah formal serta beberapa yayasan.  Dalam pelaksanaannya proses kegiatan belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara variatif 2 – 5 kali pertemuan dalam seminggu dengan lama belajar 2 X 45 menit sekali pertemuan pada pagi hari maupun siang hari atau sore hari. 
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada umumnya berasal dari lulusan non kependidikan, mayoritas lulusan SMA, bahkan masih ada yang tamatan SMP, namun sebagian sudah ada yang berijazah S1 atau sedang melanjutkan kuliah.  Oleh karena itu perlu adanya diklat /bintek / workshop maupun pembinaan, pembimbingan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan oleh penilik PAUDNI dan isntansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan.
Pengelolaan PAUD yang ada di Jakarta Barat pada umumnya dikelola oleh PKK, Pengurus RW atau tokoh masyarakat dan dikaitkan dengan BKB dan Posyandu, sehingga sistem pengelolaan belum sesuai dengan harapan layanan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
Dalam hal pembiayaan penyelenggaraan program PAUD pada umumnya dilakukan secara mandiri / diperoleh dari iuran orang tua murid ala kadarnya, ada juga yang mendapat bantuan  sehingga belum mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan operasional.  Sedangkan bantuan BOP, indoor dan outdoor masih terbatas, sehingga tidak bisa memenuhi semua kebutuhan lembaga PAUD.

2.      Program Kesetaraan dan Keaksaraan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di kota administrasi Jakarta Barat terdiri dari PKBM Negeri dan PKBM swasta, PKBM negeri ada 9 dan PKBM swasta ada 71 lembaga dan Ponpes 1 lembaga.  Pada umumnya kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah formal, ada juga yang mempergunakan rumah tinggal dan Pos RW.
PKBM dan Ponpes sebagai penyelenggara program kesetaraan dan keaksaraan yang dijadwalkan seminggu 3 - 4 kali pertemuan, dan sebagian besar melaksanakannya pada malam hari, baik hari Sabtu dan Minggu.
Tenaga pendidik dan kependidikan pada umumnya merupakan pendidik formal, sehingga tenaga mereka sudah terkuras dan kurang terfokus dalam proses belajar mengajar (PBM).
Proses kegiatan belajar mengajar mengacu pada standar pendidikan formal baik SD, SMP, maupun SMA, dan program pengajarannya mayoritas hanya pada mata pelajaran UNPK.
Kurangnya sarana dan prasarana pada PKBM mempengaruhi mutu hasil lulusan, sehingga kurang mencapai standar mutu yang diharapkan.
Kegiatan operasional ada yang bersifat mandiri/swadana dan sebagian ada yang didanai oleh pemerintah melalui dana APBD maupun APBN
Kurikulum belum mengacu pada standar isi, pada umumnya lembaga PKBM belum memiliki / membuat KTSP, Silabus dan RPP. 

3.      Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Perkembangan lembaga kursus di Jakarta Barat dari tahun ke tahun berkembang pesat, bahkan ada yang bekerjasama dengan instansi lain di luar departemen pendidikan dan kebudayaan, ada yang bersifat mandiri ada yang bersifat franchise.  Ditinjau dari segi pendanaan lembaga kursus yang ada di Jakarta Barat dapat dibagi ke dalam 3 kelompok, (1) ada yang mapan, (2) setengah manpan, dan (3) yang bergantung pada bantuan pemerintah melalui program PKH, PKM, dan lain-lain. Bila ditinjau dari segi sarana dan prasarana, lembaga yang tidak mapan sarana prasarananya sangat minim bahkan tidak sesuai dengan perkembangan IPTEK, sehingga lulusan belum mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). 
Tenaga pendidik dan kependidikan di lembaga kursus sering mengalami pergantian / keluar masuk, karena dinilai kurang kompeten dan honor yang diterima kurang memadai, sehingga berdampak terhadapan proses pembelajaran.  Pada umumnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 2 – 3 kali dalam seminggu dengan waktu belajar 2 X 45 menit sekali pertemuan, dan dilaksanakan pada waktu siang hari sampai  malam hari
Dalam proses pembelajaran sebagian besar masih bersifat ceramah / pengajaran konvensional.  Sistem pembelajaran dan pengelolaan dilembaga kursus belum mengacu pada standar nasional, baik kurikulum, sistem penilaian.  Pada umumnya kurikulum yang digunakan adalah  kurikulum yang disusun oleh lembaga itu sendiri sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Sedangkan pelaksanaan penilaian/evaluasi mayoritas masih bersifat lokal atau dilaksanakan oleh lembaga itu sendiri. 



BAB IV
HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMANTAUAN, PEMBINAAN DAN PENILAIAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL

A.  Program Pendidikan Anak Usia Dini
1.     Hasil yang dicapai
Setelah melakukan pemantauan dan evaluasi ke semua pengelola lembaga satuan PAUD di 8 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat dinyatakan adanya respon positif dari pengelola/ tenaga pendidik program pemantauan pelaksanaan pendidikan anak usia dini yang mereka kelola.  Hal ini menunjukkan bahwa pengelola sangat membutuhkan binaan dan bimbingan dari penilik secara terus menerus PNFI. Hal tersebut menunjukan pengelola termotivasi untuk lebih meningkatkan mutu layanan PAUD. 

2.      Permasalahan dan pemecahan
Temuan yang diperoleh dilapangan diidentifikasikan bahwa pengelolaan pendidikan anak usia dini pada umumnya dari beberapa hal komponen masih dibawah standar dengan kata lain masih banyak unsur komponen penunjang pembelajaran belum sesuai harapan Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar pengelolaan PAUD,  diantaranya :

1)      Standar Isi
-         Lembaga PAUD masih banyak yang belum membuat Perencanaan Program dan Kurikulum
-         Belum semua lembaga mampu menyusun Kalender Pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi/kebutuhan lembaga.
-         Tidak semua pendidik PAUD menguasai pembuatan RPH/RKH, hanya 50 % Pendidik PAUD yang sudah membuat RKH


2)      Standar Proses
-         Sebagian pendidik belum mampu / membuat Rencana Kegiatan Mingguan (RKM), dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).
-         Pelaksanaan proses pembelajaran mayoritas sudah berpedoman pada kurikulum
-         Proses pembelajaran masih teacher centre;
-         Sebagian besar masih menekankan pada pembelajaran membaca, menulis, dan berhitung / calistung
-         Penggunaan alat peraga yang ada belum optimal
-         Penggunaan alat peraga masih kurang, hal ini dikarenakan pendidik belum mampu membuat alat peraga sendiri sesuai dengan kebutuhan
-         Sebagian Pendidik belum mampu memilih teknik, alat penilaian dan membuat instrument penilaian yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan

3)      Standar Penilaian
-         Prinsip penilaian sudah mengacu pada pedoman penilaian PAUD
-         Proses penilaian belum dilakukan secara berkala, menyeluruh dan berkelanjutan.  Pada umumnya penilaian hanya dilakukan pada tengah dan akhir semester.   
-         Teknik penilaian pada umumnya sudah dilaksanakan dengan baik, hanya lemah dalam segi pencatatan dan dokumentasi.
-         Masih ada guru yang belum memahami cara-cara penilaian dan mengolah hasil penilaian
-         Mayoritas pendidik PAUD belum melaksanakan tindak lanjut dari hasil penilaian.

4)      Standar Sarana Prasarana
-       Mayoritas PAUD yang ada di wilayah Jakarta Barat diselenggarakan di rumah penduduk dan Pos RW / Fasilitas umum yang lahannya terbatas;
-         Mayoritas lembaga PAUD yang diselenggarakan di rumah dan Pos RW pada umumnya belum memenuhi SNP, sarana – prasarana pembelajaran masih sangat kurang.

5)      Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
-         Pendidik PAUD masih banyak yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan, mayoritas berasal dari tamatan SLTA non keguruan;
-         Mayoritas pendidik PAUD belum pernah mengikuti diklat
-         Belum sepenuhnya memahami tahap perkembangan dan pertumbuhan anak.
-         Belum memenuhi sepenuhnya Kompetensi Pedagogik
-         Mayoritas lembaga PAUD belum memiliki Tenaga Administrasi . Pengadministrasian lembaga dilakukan oleh guru dan kepala sekolah.
-         Tenaga Kependidikan belum sepenuhnya mampu mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak
-         Tenaga kependidikan belum mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak unutk kepentingan lembaga dan motivasi untuk meningkatkan mutu lembaga.
-         Sebagian tenaga pendidik PAUD sudah mendapatkan dana insentif dari APBD maupun APBN.

6)      Standar Pengelolaan
-          Mayoritas pimpinan PAUD belum mampu mengembangkan visi, misi dan tujuan lembaga menjadi program kegiatan nyata dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas lembaga
-          Masih ada pengelola PAUD yang belum memahami sistem manajerial
-          Pengelola / pimpinan PAUD belum memiliki perencanaan kerja yang jangka menengah (4 tahun) dan program jangka panjang        (8 tahun).  Kegiatan dilaksanakan berdasarkan program tahunan
-          Manajemen pengelolaan dilaksanakan secara sederhana
-          Masih lemah dalam pengelolaan data perkembangan anak
-          Belum semua lembaga melaksanakan evaluasi program pada akhir semester dan akhir tahun

7)      Standar pembiayaan
-          Mayoritas lembaga PAUD belum memiliki Rencana Anggaran Biaya Sekolah/PAUD. 
-          Pengadministrasian keuangan pada umumnya dilakukan dengan cara pembukuan sederhana atau berupa catatan.
-          Biaya operasional PAUD mayoritas diperoleh melalui iuran orang tua, hanya sebagian kecil lembaga PAUD yang mendapat bantuan BOP. Lembaga PAUD yang tidak memperoleh dana bantuan kurang merespon jika ada kegiatan dari instansi terkait.   Hal ini menimbulkan ketergantungan dan kecemburuan diantara sesama lemabaga PAUD.

8)      Standar Pencapaian Kompetensi
-          Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada tingkat pencapaian perkembangan anak yang tertuang dalam Permendiknas No. 58 Tahun 2009
-          Masih ada lembaga PAUD yang membebani peserta didik dengan PR
-          Pembelajaran sains belum dilaksanakan oleh seluruh PAUD
-          Peserta didik lulusan program PAUD usia 5 – 6  tahun siap dan mampu mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.



B.  Program Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan
1.  Hasil yang dicapai
Setelah melakukan pemantauan dan evaluasi kesatuan pendidikan nonformal informal dalam hal ini PKBM di 8 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat, dinyatakan adanya respon dari pengelola/ tenaga pendidik terhadap program pemantauan pelaksanaan pendidikan Kesetaraan yang mereka kelola, dengan hikmah pengelola membutuhkan binaan dan bimbingan. Hal tersebut menunjukan pengelola termotivasi untuk lebih meningkatkan berbagai hal dalam Standar pengelolaan yang berlaku. 

2.     Permasalahan dan pemecahan
Temuan yang diperoleh dilapangan diidentifikasikan bahwa pengelolaan kesetaraan dan keaksaraan pada umumnya dari beberapa hal komponen masih dibawah standar dengan kata lain masih banyak unsur komponen penunjang pembelajaran belum sesuai harapan Peraturan Pemerintanh No. 19 Tahun 2005 maupun Permendiknas yang mengatur tentang Standar Pendidikan Kesetaraan  yang tertuang dalam Permendiknas No 14 Tahun 2007, No 20 Tahun 2007, No. 3 Tahun 2008, No. 43 Tahun 2009, dan No. 44 Tahun 2009),  diantaranya :

1)      Standar Isi
o   Lembaga PKBM pada umumnya belum membuat  dan memiliki KTSP, Silabus dan RPP. 
o   Belum memiliki silabus mata pelajaran keterampilan fungsional, sehingga pelaksanaan pembelajaran berjalan seadanya.
o   Muatan kurikulum yang dilaksanakan pada umumnya hanya mata pelajaran yang di UNPK kan
o   PKBM belum mengembangkan pendidikan nonformal.

2)      Standar Proses
Prinsif pembelajaran tutorial dan tugas mandiri belum dilaksanakan
Proses kegiatan belajar mengajar kurang variatif sehingga peserta didik   kurang berminat. .
Perlu pembaharuan dalam proses belajar mengajar sehingga peserta didik termotivasi dalam mengikuti proses kegiatan belajar mengajar.
Peserta didik pada umumnya bekerja di siang hari.
Tenaga pendidik pada umumnya mengajar di sekolah formal, sehingga pada saat mengajar di PKBM kurang maksimal

3)      Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana di PKBM sudah memadai untuk pelaksanaan KBM, namun bagi PKBM yang diselenggarakan di rumah / pos RW masih perlu pembenahan dan pengadaan meubeleur, agar tercapai pembelajaran yang optimal dan kondusif.

4)      Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
o        Tenaga pendidik PKBM pada umumnya berasal dari guru formal yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3
o        Perlu diadakan pendidikan khusus tentang pembelajaran dengan pendekatan.

5)      Standar Penilaian
o        Standar penilaian program kesetaraan belum dilaksanakan secara maksimal, semestinya ada ulangan harian, ulangan setengah semester, ulangan semester
o        Tenaga pendidik belum membuat perangkat penilaian, proses penilaian hanya menggunakan bank soal
o        Administrasi penilaian tidak lengkap lengkap

6)      Standar Pengelolaan
Lembaga PKBM belum melaksanakan manajemen sesuai standar pengeloaan PKBM.

7)      Standar pembiayaan
Dana operasional penyelenggaran program kesetaraan pada umumnya bersifat swadaya.  Ada sebagian yang program dibiayai pemerintah melalui APBD dan APBN.

8)      Standar Kompetensi Lulusan
o        Nilai UNPK belum memenuhi standar minimal yang ditentukan BSNP.
o        Prosentase kelulusan baru mencapai 85 %
o        Lulusan program kesetaraan Paket A, B, dan C tidak mudah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
o        Lulusan program kesetaraan terserap di DUDI
o        Program kesetaraan dapat meningkatkan mata pencaharian bagi lulusan.

C.  Program Lembaga Kursus dan Pelatihan
1.  Hasil yang dicapai
Setelah melakukan pemantauan dan evaluasi ke semua pengelola LKP di 8 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat dinyatakan adanya respon positif terhadap program pemantauan LPK.  Hal ini menunjukkan bahwa lembaga membutuhkan bimbingan dan binaan juga arahan dalam pelaksanaan program dari berbagai pihak terkait khususnya penilik PNFI.  

2.  Permasalahan dan pemecahan
Berdasarkan hasil pemantauan Penilik PNFI dari lapangan diindentifikasikan bahwa pengelola  dan pelaksana program Pendidikan kursus dan  Pelatihan  Keterampilan Kerja pada beberapa lembaga penyelenggara masih terdapat  komponen/aspek masih dibawah standar dalam hal ini masih banyak unsur komponen penunjang pembelajaran belum sesuai dengan   acuan standard  kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) :


1)      Standar Isi
o       Kurikulum yang digunakan oleh LKP bervariasi, ada yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan ada yang masih menggunakan Standar Kompetensi Lembaga dan Standar Berbasis Kompetensi (KBK)
o       Mayoritas instruktur LKP tidak membuat Silabus dan RPP
o       LKP berskala kecil belum memiliki Program Kerja dan Rencana Strategis
o       Belum semua LKP memahami standar isi

2)      Standar Proses
o        Proses Pembelajaran pada LKP sebagian besar sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan Industri (DUDI)
o        Masih ada  proses pembelajaran dilaksanakan belum sepenuhnya mengacu pada acuan standar yang telah ditentukan.
o        Tenaga Pendidik berorientasi pada peserta didik supaya dapat menguasai sesuai bidang dan keahliannya .

3)      Standar Sarana dan Prasarana
o        Pada umumnya LKP sebagian besar sudah memenuhi  sarana dan  prasaran sesuai kebutuhan
o        Sedangkan LKP perorangan masih belum memenuhi standar sarana dan prasarana

4)      Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
o        Beberapa instruktur LKP sebagian besar belum memiliki sertifikat keahlian sesuai acuan standar
o        Perlu lembaga sertifikasi mengeluarkan bukti kompetensi melalui BAN ( badan akreditasi Nasional ) unk meningkatkan kompetensi dalam sistim pengajaran sesuai dengan bidangnya
5)      Standar Penilaian
o        Pada umumnya standar penilaian yang digunakan oleh lembaga masih mengacu pada standar lokal  (ujian lokal)
o        Masih sedikit lembaga yang mengacu pada SKKNI

6)      Standar Pengelolaan
o   Sistim pengelolaan belum secara profesional sehingga managemen pengelolaan masih bersifat keluarga yang seringkali berjalan stagnan dan orientasi pada perhitungan ekonomi.

7)      Standar pembiayaan
o     Biaya kegiatan bersifat   swadaya dari peserta didik yang merupakan iuran bulanan , dan pada umumnya ini pada lembaga yang sudah mapan atau Friencise . Ada beberapan lembaga yang dibiayai oleh Pemerintah melalui anggaran APBN dalam program PKH, PKN dll.

8)      Standar Kompetensi Lulusan
o     Sebagian Kopentensi lulusan perserta didik di uji oleh LSK yang diselnggerakan oleh Penyelenggara TUK.
o     Lulusan LKP tersebut pada umumnya diterima di DUDI maupun untuk berusaha sendiri ataupun bekerja di Perusahaan lain











BAB V
PENUTUP

 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi perbaikan program berikutnya   terhadap pengelola lembaga satuan PAUD NI merupakan salah satu rangkaian tugas dan kewajiban seorang Penilik  PNFI dalam Pengendalian mutu dan evaluasi dampak program  PAUD NI.   Hasil dari pemantauan, data yang didapat dianalisa, dinilai dan dijadikan bahan evaluasi untuk langkah perbaikan program berikutnya yang dituangkan dalam laporan, baik laporan triwulan atau laporan tahunan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada pengelola dan para Tenaga Pendidik pada  Pendidikan Anak Usia Dini, Kesetaraan dan Keaksaraan dan kursus   yang telah membantu memberikan masukan dan menerima kami dalam rangka melaksanakan kegiatan pemantauan , mudah-mudahan dengan adanya interaksi dan jalinan kerjasama mitra antara Penilik PNFI  sebagai Pembina dan Pengelola/Tenaga Pendidik  sebagai penyelenggara pendidikan non formal dan informal  akan memberikan dampak yang positif untuk kemajuan dan perkembangan  lembaga penyelenggara program pendidikan non formal dan informal  di wilayah Jakarta Barat khususnya dan umumnya di provinsi DKI Jakarta.  Kami berharap laporan yang kami buat dapat dijadikan sebagai masukan dan perbaikan  program bagi pihak-pihak terkait.
Kami menyadari laporan yang kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan masukan yang mendidik  sangat kami harapkan. Kiranya segala kekurangan dapat disempurnakan oleh pihak terkait sehingga laporan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya lembaga  penyelenggra program Pendidikan Anak Usia Dini, Penyelenggaraan Program Kesetaraan dan Keaksaraan, Program  penyelenggara lembaga kursus dan pelatihan.
Dalam laporan ini kami menyampaikan permasalahan dan kendala yang kami temukan dilapangan dan upaya penanggulangan masalah sebagai berikut :



A.  Permasalahan dan Kendala
1.  Permasalahan Teknis, meliputi  :
a.         Kegiatan di lapangan sering tidak sinkron dengan juklak dan juknis khususnya untuk pelaksanaan program kesetaraan dan keaksaraan yang diselenggarakan di PKBM
b.         Kurangnya koordinasi antara Dinas Pendidikan  dalam hal ini Bidang PNFI  dengan sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat
c.         Sedikitnya kuota yang akan mendapat dana bantuan untuk PAUD, Kesetaraan dan Keaksaraan dan LKP  dari APBD , maupun APBN
d.        Dana bantuan penyelenggaraan program PNFI turunnya di akhir tahun/tidak tepat waktu  sehingga mengganggu terlaksananya program kegiatan .
e.         Tidak adanya buku Modul sesuai dengan bidang study yang diajarkan
f.          Kurang nya kopenten tenaga Pendidik PAUD  
g.         Kurangnya pengelola PAUD yang profeisonal dalam hal pengelolaan Manajemen
h.         Jadual Ujian Nasional Pendidika Kesetaraan terlalu dekat antara periode pertama dan Kedua
i.           Blanko Ijazah Kesetaraan terlalu lama diterbitkan sehingga peserta didik yang telah mengikuti ke jenjang berikutnya  banyak yang dikeluarkan
j.           Peserta Uji Kopetensi dari lembaga kursus yang diselenggarakan oleh LSK melalui  TUK tergantung pada lembaga yang menyelenggarakan PKH

2.   Permasalahan Non Teknis, meliputi  :
a.       Pada umumnya kepedulian masyarakat terhadap program PNFI masih sangat kurang
b.      Adanya Instansi Sektoral yang menyelenggarakan Porgram PNFI



 B.  Pemecahan Masalah
1.   Teknis
a.         Melakukan pembinaan dan pendampingan dari penilik PNFI secara terus menerus
b.        Melakukan sosialisasi program PNF
c.         Adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Sudin Pendidikan Menengah dalam hal pelaksanan pemantauan kegiatan program PAUDNI
d.        Menyarankan pengelola PKBM menggunakan bahan pembelajaran disesuaikan dengan program pendidikan formal
e.         Agar meninjau kembali jadual UNPK

2.      Non Teknis
a.         Mengajak peran serta masyarakat dan Tokoh masyarakat  yang peduli terhadap pendidikan non formal dan informal
b.        Menggunakan pendekatan pada berbagai pihak terkait untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan secara keseluruhan
c.         Melakukan koordinasi dengan Dinas / Instansi sektoral , lembaga, ormas, dan LSM dalam melaksanakan program
d.        Mencari donatur dari masyarakat untuk memperoleh buku bekas, Koran/majalah bekas dan buku-buku lain. 

 C.  Kesimpulan
1.      Aspek Standar Pengelolaan :
a.      Managemen pengeloaan bersifat sederhana, pengelolaan sistem keluarga, pengelolaan perorangan, pengelolaan berbasis ekonomi.
b.      Perlu bimtek tentang managemen pengelolaan yang baik bagi lembaga

2.      Aspek Penunjang pembelajaran
a.       Penunjang pembelajaran sangat minim misalnya media pembelajaran
b.         Alat pembelajaran berupa APE dan bahan ajar  digunakan karena tidak maksimal karena kurang kompetensi yang terkait sumber daya manusia
c.          Perlu pembagaian APE dan bahan ajar di masing masing lembaga secara merata, diklat penggunaan alat APE
d.         Perlu studi banding model model pembelajaran atar kecamatan, kotamadya dan propinsi sebagai bahan acuan      

3.      Aspek Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.       Masih ada tenaga pendidik dan kependidikan lulusan SLTP
b.      Perlu adanya peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan melalui program belajar bea siswa
c.       Perlu adanya sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan kependidikan
d.      Dapat dilakukan melalui peningkatan kegiatan Diklat, workshop, seminar, diskusi terfokus, program belajar bea siswa bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berkatagori baik
                  
4.      Aspek Kesiswaan
a.       Memiliki minat berlajar yang bersifat menyenengkan melalui pembelajaran PAIKEM ( Pembelajran, Aktif ,Inovatif , Efektif dan Menyenangkan )
b.      Peserta  didik memiliki keunggulan dari lembaga untuk di sekolah jenjang lebih tinggi atau keahlian khusus dalam pengabdian masyarakat atau bekal memasuki dunia usaha

5.      Aspek Administrasi
a.       Masih sangat sederhana
b.      Perlu pembekalan IT dalam pengarsipan dan pengaksesaan online




D.   Rekomendasi
1.      Standar Isi
a.       Kurikulum yang digunakan oleh PAUD, PKBM, LKP  berstandar yang mengacu pada Standar Kompetensi, Standar Kompetensi Lembaga dan Standar Berbasis Kompetensi (KBK)
b.      Mampu  membuat Silabus dan RPP
c.       Memiliki Program Kerja dan Rencana Strategis untuk 1, 2, 3 tahun
Memahami standar isi

2.      Standar Proses
a.       Proses Pembalajaran harus bersifat PAIKEM
b.      Proses pembelajaran dilaksanakan mengacu pada acuan standar yang telah ditentukan.
c.       Membuat media – media pembelajaran dan stategi membelajaran bermakna dan menarik

3.     Standar Sarana Prasarana
a.       Sudah memenuhi akan sarana dan  prasarana sesuai kebutuhan lembaga dan peserta didik
b.      Sarana dan prasarana perlu perhatian pemerintah lebih serius dengan mandapat bantuan dari APBD dan APBN.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
a.       Beberapa instruktur lembaga belum memiliki sertifikat keahlian sesuai acuan standar
b.      Perlu lembaga sertifikasi mengeluarkan bukti kompetensi melalui BAN ( badan akreditasi Nasional ) untuk meningkatkan kompetensi dalam sistim pengajaran

5.      Standar Penilaian
a.       Standar penilaian yang digunakan oleh lembaga  mengacu pada standar Nasional
b.      Sistem penilaian di lakukan secara berkala oleh lembaga dan Dinas Pendidikan

6.      Standar Pengelolaan
a.       Sistim pengelolaan secara profesional sehingga managemen peningkatan mutu layanan pendidikan non formal dan informal
b.      Sistem administrasi berstandar

7.      Standar pembiayaan
a.       Biaya kegiatan bersifat gratis dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau pusat seperti pendidikan formal 

8.      Standar Kompetensi Lulusan
a.       Standar kelulusan ada 2 yaitu yaitu standar lokal lembaga
b.      Sstandar Nasional melalui ujian Nasional untuk pemetaan dan keunggulan
c.       Perlu diadakan  ujian nasional melalui uji kompetensi bagi peserta didik