Minggu, 24 November 2013

HASIL DISKUSI DIKLAT NAS PENILI 2013 WISMA PHI






DAFTAR NAMA PENILIK PAUD NONFORMAL
TIM PENYUSUN RENCANA KERJA TAHUNAN
SE-KOTA SAMARINDA TAHUN 2013

KELOMPO  IV

                     NAMA :                                           JABATAN :

1.    ZULKIFLI ZEN, S.Pd              :  Ketua Tim
( IPI Provinsi Riau )
2.    Drs.Muh. Darwis, S.M.M         :  Sekertaris
( IPI  Provinsi Kaltim )
3.    Tasim Setiabudi, S,Pd.M.Pd    :  Anggota
(  IPI Provinsi Jawa Barat )
4.    Trima, S.Pd.M.Pd                     :  Anggota
( IPI  Provinsi Banten )
5.    Deden Setiawan, M.Pd              :  Anggota
( IPI Provinsi Jawa Barat )
6.    Suharto, M.Pd                            : Anggota
 ( IPI Provinsi Sumsel )



























RENCANA KERJA TAHUNAN

PELAKSANAAN PENGENDALIAN MUTU
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
( PAUD ) NONFORMAL





UNTUK TAHUN 2013







Disusun Oleh :

PENILIK PAUD NON FORMAL
SE- KOTA SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR









PENGANTAR



            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat-Nya, hingga kami dapat menyusun Rencana Kegiatan Tahunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal set Kota Samarinda untuk selama 12 bulan Tahun 2013.
          Rencana Kerja Tahunan Program Penilik PAUD Nonformal tidak akan  terwujud tanpa bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Nonformal.
          Untuk itu  kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung terwujudnya penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penilik  PAUD Nonformal dalam Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI Se-Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

                                                                             Samarinda, 31 Januari 2013

                                                                                  Ketua Tim Penyusun,





                                                                                   ZULKIF, ZEN, S.Pd









                                                      








DAFTAR ISI


Lembar Pengesahan…………………………………………………..
Kata Pengantar …………………………………………………………

Daftar isi …………………………………………………………………
Daftar Tabel ………………………………......................………………
Daftar  Lampiran ………………………………………….

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang …………………………………………


B. Dasar ………………………………………………………..


C. Tujuan ………………………………………………………


D. Hasil yang diharapkan …………………………………

BAB II  PELAKSANAAN


A. Sasaran …………………………………………………


B. Metode ……………………………………………………


C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan ……………………


D. Langkah-langkah Kegiatan ………………………………


E. Masalah/Hambatan yang dihadapi ……………………
F. Sumber Dana / Biaya .....................................................

BAB III PENUTUP


A. Kesimpulan …………………………………………..........


B. Saran ………………………………………………….........

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.      Rekapitulasi hasil identifikasi penyelenggaraan program PAUD sebagai sasaran penilikan tahun 2013.
2.      Matrix Rencana Kerja Tahunan  Pengendalian Mutu Program PAUD oleh Penilik PAUD Nonformal Tahun 2013.





















BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
 Pasal 4 tentang tugas pokok Penilik adalah Melaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI. Pasal 5 Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Lembaga yang mengelola Program PAUN Nonformal  yang ada di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan hasil Pelaksanaan Pembinaan dan Pelaporan Penilik PAUD Nonformal Se Kota Samarinda serta berdasarkan hasil Pelaporan Organisasi HIMPAUDI Kota Samarinda akhir tahun 2012 yang lalu yaitu ; Jumlah Lembaga PAUD Nonformal sebanyak ; 246 lemb.
            dan 124 orang Tenaga Pendidik dan Pengelola/Penyelenggara, serta baru 6 orang
            Tenaga Fungsional Penilik PAUD Nonformal.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan yang matang dengan data yang akurat sebelum menyususn Rencana Kerja Tahunan dalam rangka Pelaksanaan pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI di wilayah kerjanya.
Tanpa adanya Perencanaan Kegiatan yang matang dan Sistimatis, seorang Penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas pokoknya dan secara baik dan profesional asesuai tuntutan Permanpan No.14 Tahun 2010.

B.     DASAR
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4.      PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
7.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
8.      Peraturan Daerah KOTA PALEMBANG Nomor : 8 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di KOTA PALEMBANG.

C.     TUJUAN
1.      Tujuan Umum:
Memberikan gambaran secara menyeluruh tentang apa, dan bagaimana, kapan, dimana, oleh siapa, pelaksana kegiatan Program PAUD Nonformal dapat dilaksanakan. serta sebagai dasar acuan bagi penilik PAUD dalam melaksanakan Penegndalian Mutu dan Evaluasi Dampak  khususnya terhadap Program PAUD Nonformal di unit kerjanya masing-masing.
2.      Tujuan Khusus:
a.  Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu program PAUD khususnya Penilik PAUD yang mencakup, Perencanaan Program, Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUD.
b.  Evaluasi dampak program yang mencakup, Penyusunan Rancangan/ desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil evaluasi dampak program PAUD.






D. HASIL YANG DIHARAPKAN
Setelah tersusunnya Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUD Tingkat Kecamatan Seberang Ulu I tahun 2013, hasil yang diharapkan adalah:
1.      Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUD Nonformal.
2.      Memperoleh kepastian hasil kepenilikan Program PAUD yang berkualitas, teratur dan terukur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
3.      Meningkatkan kompetensi penilik PAUD dalam melaksanakan tugas dan
 fungsinya secara profesional





























                                           BAB II
PELAKSANAAN
  1. SASARAN  :
1.         Program PAUD
a.       Kelompok Bermain (KB)
b.      Taman Penitipan Anak (TPA)
c.       Satuan PAUD Sejenis  (SPS)
2.         Daftar Nama Lembaga Pengelola Program PAUD Nonformal  Terlampir :

  1. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan tempat pelaksanaan mulai dari bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2013 Semua Unit Kerja ditingkat Kecamatan Se-Kota Samarinda dan lebih jelas dapat dilihat pada Matriks Kegiatan yang terlampir.

  1. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Kerja Tahunan Penilik PAUD dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Membentuk tim penyusun tingkat kecamatan terdiri dari seorang ketua dan anggota (melibatkan seluruh penilik);
(2) Mengkaji hasil penilaian tahun lalu dan menganalis data permasalahan terkait dengan rencana tahun berjalan;
(3)  Menyusun skala prioritas program;
(4) Mempresentasikan draf rencana kerja yang dihadiri oleh penilik dan pejabat terkait;
(5)  Menyempurnakan draf rencana kerja berdasarkan masukan hasil presentasi;
(6) Menetapkan rencana kerja tahunan tingkat kecamatan untuk mendapat pengesahan pejabat yang berwenang.

  1. MASALAH / KENDALA YANG DIHADAPI
Masalah yang dihadapi dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program Penilik PAUD adalah:
1.      Masih ada penilik PAUD yang belum mengerti Tugas dan Fungsi Penilik PAUD sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
2.      Belum ada kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya.

E.     SUMBER DANA

Dana yang digunakan dalam Penyusunan  Rencana  Kerja Tahunan  Program  PAUD  bersumber dari Sumbangan Pribadi Penilik Se Kota Samarinda, karena samapai saan ini belum ada dana khusus untuk penggunaan Penyususnan Rencana Tahuan dan Triwulan Penilik PAUDNI, baik dari Dinas Istansi terkait, dari Pemda, Pusat maupun dari Lembaga lainnya.

BAB III
P E N U T U P

  1. KESIMPULAN

    1. Perencanaan Tahunan  merupakan aspek yang paling utama dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pokok Penilik yaitu; Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Evaluasi Penilik Program PAUD Nonformal, karena perencanaan merupakan gambaran arah tentang apa yang harus dilakukan, di mana, kapan, oleh siapa, untuk siapa, dan bagaimana cara melaksanakan kegiatan tersebut sehingga Penilik PAUD Nonformal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya  secara Profesional.
    2. Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUD Nonformal, disusun berdasarkan hasil Pelaksanaan Pemantauan dan Pelaporan hasil kegiatan Penilik pada tahun sebelumnya.

  1. SARAN / REKOMENDASI

1.      Agar kinerja penilik dapat maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka kebutuhan Jenis Penilik PAUD Nonformal ditiap kecamatan segera dipenuhi agar sesuai apa yang diharapkan Permanpan No.14 Tahun 2010.
2.      Ada kesepahaman tentang tugas dan fungsi penilik dari unsur-unsur terkait khususnya Pembina Kepegawaian dan jajaran Dinas Pendidikan bahwa penilik sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUD Non Formal adalah suatu tugas yang sangat penting didalam peningkatan Mutu Pendidikan sehingga tercapai Standar Kompetensi yang diharapkan oleh Pemerintah ( Permendiknas No,58 Tahun 2009 ) dan Pencapaian Standar Nasinala Pendidikan ( PP No.19 Tahun 2005 )

Matrik Program Kerja Tahunan
Penilik PAUD Nonformal.
PROGRAM KERJA TAHUNAN PENILIK PAUD NONFORMAL
UNTUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN MUTU DAN EVALUASI DAMPAK PROGRAM
PADA PROGRAM PAUD NONFORMAL  SE-KOTA SAMARINDA
TAHUN 2013
NO
PROGRAM
JENIS KEGIATAN
( TUPOKSI PENILIK )
SASARAN
JENIS PRG.PAUD
LOKASI KEGIATAN
Desa/Kel./Kec.
HASIL
 %
SUMBER DANA
RP.

WAKTU / BULAN

KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

I,








Pelaksanaan Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal


















Pelaksanaan Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal


A.Perencanaan.Pelaksanaan
    Pengendalian Mutu Program
    PAUD Nonformal
    1.Menyusun Rencana Kerja
       Tahunan Pengendalian Mutu
       Prog. PAUD Nonformal

     2.Menyususn Rencana Kerja      
       Trwulan; 1,2,3 dan 4
       Pengendalian Mutu Satuan
       PAUD Nonformal.
                         
B.Pelaksanaan Pemantauan
    Program PAUD Nonformal
    Se-Kota Samarinda
1.      Membuat Instrumen Pemantauan Program PAUD Nonformal.
2.      Mengumpulkan Data Hasil Pelaksanaan Pemantauan Program  PAUD dari tiap Kecamatan unit kerja Penilik Se-Kota Samrinda

3.      Menganalisis Hasil Pelaksanaan Pemantauan Program PAUD dari tiap Kecamatan unit kerja Penilik Se-Kota Samrinda 
4.      Membuat Desain Diskusi Terpokus Hasil Pemantauan program PAUD Nonformal.
      5    Melaksanakan Diskusi
         Terpokus Hasil Pemantauan       
          Program PAUD Nonformal
          Se-Kota Samarinda
      6.Menyususn Pelaporan Hasil
         Pelaksanaan Pemantauan
         Program PAUD Nonformal   
         Se- Kota Samarinda.

Program PAUD Meliputi :
-  KB  
-  TPA
-  SPS















Program PAUD meliputi :
-  KB  
-  TPA
-  SPS

246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda











246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda

100 %





















100 %










Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )



















Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )

x xLxX




















X













x











x




























x x

x





x






























x xx



































X

















Penilik Madya, Muda, Pertama



















Penilik Madya, Muda, Pertama

Pelaksanaan Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal

C.Pelaksanaan Penilaian
    Program PAUD Nonformal
    Se-Kota Samarinda

    1.Membuat Instrumen
       Penilaian Program PAUD
       Nonformal Berdasarkan
 Standar Nasional Pendidikan
    2.Melaksanakan, Menganalisa
       dan Melaporkan Hasil
       Penilaian Program PAUD

Program PAUD meliputi :
-       KB
-       TPA
-       SPS

246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda


100 %

Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik
X


X




X


X



X








X
x

X







X
x

X







X













Penilik Madya, Muda, Pertama

Pelaksanaan Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal

D.Pelaksanaan Pembimbingan
    dan Pembinaan Kepada PTK
     Program PAUD Nonformal

    1.Melakukan pembimbingan
       dan pembinaan kepada
       Pendidik dan Tenaga
       Kependidikan Berdasarkan
      Standar Pendidikan Secara : 
      Perorangan dan Kelompok

   2.Melakukan pembimbingan
      dan pembinaan kepada pendidik
     dalam melakukan penelitian atau
     pengembangan pembelajaran,
     pelatihan dan/atau pembimbi
     dengan sasaran perorangan dan    
     kelompok

  3.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK dalam menggunakan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan dan atau pembimbingan dengan sasaran perorangan dan kelompok.

Program PAUD meliputi :
-  KB
-  TPA
-  SPS

246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda

100 %
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )





X






X



X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X















X
Penilik Madya, Muda, Pertama























Pelaksanaan Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal

E.Menyusun Pelaporan Hasil
    Pengendalian utu program
    PAUD
   1.Menyusun laporan triwulan
      pengendalian mutu secara
      individu

   2.Menyusun laporan tahunan
      secara menyeluruh.selama
      12 bulan melaksanakan
      kegiatan
 
Program PAUD meliputi :
-       KB
-       TPA .
-       SPS .

246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda

100 %
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )






X





X







X
x

X







X
x

X







X
Penilik Madya, Muda, Pertama








II.
PENGEMBANGAN PROFESI PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PNFI










PENGEMBANGAN PROFESI PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PNFI
1.Membuat Karya Tulis Ilmiah,
    berupa Hasil Penilitian,
    Pengkajian, Survey dan Evaluasi 
    di Bidang Pendidikan PNFI Yang
2.Membuat Karya Tulis Ilmiah,
    berupa Hasil Penilitian,
    Pengkajian, Survey dan Evaluasi 
    di Bidang Pendidikan PNFI Yang
    Tidak Dipblikasikan berupa :
    a.Dalam Bentuk Buku
    b.Dalam Bentuk Makalah Ilmiah
3.Membuat Karya Tulis Ilmiah,
    berupa Tijauan atau Ulasan
    Ilmiah
    hasil Gagasan Sendiri , di Bidang
    Pendidikan PNFI Yang Dipublika
    Sikan.
    a.Dalam Bentuk Buku yang
       diter bitkan dan Diedarkan
       Secara Nasional
    b.Dalam Bentuk Makalah yg dia
        kui oleh Instansi bersangkutan

   4.Membuat Karya Tulis Ilmiah,
      berupa Tijauan atau Ulasan
      Ilmiah hasil Gagasan Sendiri , di
      BidangPendidikan PNFI Yang
     Tidak Dipublikasikan.
     a.Dalam Bentuk Buku  
     b.Dalam Bentuk Makalah

B. Menjadi Juara Dalam Lomba
      Karya Ilmiah Dibidang PNFI
    1.Menjadi Juara dalam Lomba
       Tingkat Nasional
    2.Menjadi Juara dalam Lomba
      Tingkat Provinsi
   3.Menjadi Juara dalam Lomba
      Tingkat Kabupaten / Kota

Program PAUD meliputi :
-       KB
-       TPA .
-       SPS .









Program PAUD meliputi :
-       KB
-       TPA .
-       SPS .

246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda



Kegiatan Program PNFI


100 %













100 %
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )











Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )

x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
x

X







X
Penilik Madya, Muda, Pertama











Penilik Madya, Muda, Pertama








III.

MELAKUKAN
KEGIATAN PENUNJANG
PENGENDALIAN MUTU PNFI
A.PENGAJARAN/PELA
    TIHAN DI BIDANG  
    PENGENDALIAN
    MUTU DAN
    EVALUASI DAMPAK
    PROGRAM PNFI
Kegiatan Program PNFI
Kegiatan Program PNFI


100 %
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik
x

X
X
x
X
x


X
x

X

X
x

X
x

X
x

X
X
x

X

x

XX
x

X
X
x

X
X
x

XX
Penilik Madya, Muda, Pertama

Mengetahui:                                                                                                                                                                                                         Samarinda,  31 Januari 2013
Kepala Dinasa Pendidikan Kota Samarinda                                                                                                                                     TIM PENYUSUN
                           ……………………….                                                                                                                            Penilik PAUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar