DAFTAR NAMA PENILIK PAUD NONFORMAL
TIM PENYUSUN RENCANA KERJA TAHUNAN
SE-KOTA SAMARINDA TAHUN 2013
KELOMPO
IV
NAMA : JABATAN :
1.
ZULKIFLI ZEN, S.Pd :
Ketua Tim
( IPI Provinsi Riau )
2.
Drs.Muh. Darwis, S.M.M :
Sekertaris
( IPI
Provinsi Kaltim )
3.
Tasim Setiabudi, S,Pd.M.Pd :
Anggota
(
IPI Provinsi Jawa Barat )
4.
Trima, S.Pd.M.Pd
:
Anggota
( IPI
Provinsi Banten )
5.
Deden Setiawan, M.Pd : Anggota
( IPI Provinsi Jawa Barat )
6.
Suharto, M.Pd : Anggota
(
IPI Provinsi Sumsel )
RENCANA KERJA TAHUNAN
PELAKSANAAN PENGENDALIAN MUTU
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
( PAUD ) NONFORMAL
UNTUK TAHUN 2013
Disusun Oleh :
PENILIK PAUD NON FORMAL
SE- KOTA SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas limpahan rahmat-Nya, hingga kami dapat menyusun Rencana Kegiatan
Tahunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal set Kota Samarinda untuk selama 12 bulan Tahun 2013.
Rencana Kerja Tahunan Program Penilik PAUD Nonformal tidak akan terwujud tanpa bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Nonformal.
Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dan mendukung terwujudnya penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUD Nonformal dalam Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Evaluasi
Dampak Program PAUDNI Se-Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Samarinda, 31 Januari 2013
Ketua Tim Penyusun,
ZULKIF, ZEN, S.Pd
DAFTAR ISI
Lembar
Pengesahan…………………………………………………..
Kata Pengantar
…………………………………………………………
|
|
|
Daftar isi
…………………………………………………………………
Daftar Tabel ………………………………......................………………
Daftar Lampiran ………………………………………….
|
|
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
|
|
A. Latar Belakang
…………………………………………
|
|
|
B. Dasar ………………………………………………………..
|
|
|
C. Tujuan ………………………………………………………
|
|
|
D. Hasil yang diharapkan
…………………………………
|
|
BAB II PELAKSANAAN
|
|
|
|
A. Sasaran …………………………………………………
|
|
|
B. Metode ……………………………………………………
|
|
|
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan ……………………
|
|
|
D. Langkah-langkah Kegiatan ………………………………
|
|
|
E. Masalah/Hambatan yang dihadapi
……………………
F. Sumber Dana / Biaya
.....................................................
|
|
BAB III PENUTUP
|
|
|
|
A. Kesimpulan …………………………………………..........
|
|
|
B. Saran ………………………………………………….........
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
|
|
1. Rekapitulasi hasil identifikasi
penyelenggaraan program PAUD sebagai sasaran penilikan tahun 2013.
2. Matrix Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program PAUD oleh Penilik PAUD Nonformal Tahun
2013.
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi
Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
Kreditnya.
Pasal 4 tentang tugas pokok
Penilik adalah Melaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak
Program PAUDNI. Pasal 5 Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas
Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik
Kursus.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Lembaga yang mengelola
Program PAUN Nonformal yang ada di Kota
Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan hasil Pelaksanaan Pembinaan dan
Pelaporan Penilik PAUD Nonformal Se Kota Samarinda serta berdasarkan hasil
Pelaporan Organisasi HIMPAUDI Kota Samarinda akhir tahun 2012 yang lalu yaitu ;
Jumlah Lembaga PAUD Nonformal sebanyak ; 246 lemb.
dan 124
orang Tenaga Pendidik dan Pengelola/Penyelenggara, serta baru 6 orang
Tenaga
Fungsional Penilik PAUD Nonformal.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan
perencanaan yang matang dengan data yang akurat sebelum menyususn Rencana Kerja Tahunan dalam rangka Pelaksanaan
pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI di wilayah kerjanya.
Tanpa adanya Perencanaan Kegiatan
yang matang dan Sistimatis, seorang Penilik tidak mungkin
dapat melaksanakan tugas pokoknya
dan secara baik dan profesional
asesuai tuntutan Permanpan No.14 Tahun 2010.
B. DASAR
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4.
PP Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
7.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
8.
Peraturan Daerah KOTA
PALEMBANG Nomor : 8 Tahun 2013
Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di KOTA PALEMBANG.
C. TUJUAN
1. Tujuan
Umum:
Memberikan
gambaran secara menyeluruh tentang apa, dan bagaimana, kapan, dimana, oleh
siapa, pelaksana kegiatan Program PAUD Nonformal dapat dilaksanakan.
serta sebagai dasar acuan bagi
penilik PAUD dalam melaksanakan Penegndalian Mutu dan Evaluasi Dampak khususnya
terhadap Program PAUD Nonformal
di unit kerjanya masing-masing.
2. Tujuan
Khusus:
a. Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan pengendalian
mutu program PAUD khususnya Penilik PAUD yang mencakup, Perencanaan Program,
Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan
Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUD.
b. Evaluasi dampak program yang mencakup,
Penyusunan Rancangan/ desain,
penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil
evaluasi dampak program PAUD.
D. HASIL YANG DIHARAPKAN
Setelah
tersusunnya Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUD Tingkat Kecamatan Seberang Ulu I
tahun 2013, hasil yang diharapkan adalah:
1.
Penilik
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan
sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUD Nonformal.
2.
Memperoleh
kepastian hasil kepenilikan Program PAUD yang berkualitas, teratur dan terukur
sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
3. Meningkatkan kompetensi penilik PAUD dalam
melaksanakan tugas dan
fungsinya
secara profesional
BAB II
PELAKSANAAN
- SASARAN :
1.
Program PAUD
a. Kelompok
Bermain (KB)
b. Taman
Penitipan Anak (TPA)
c. Satuan
PAUD Sejenis (SPS)
2.
Daftar Nama Lembaga Pengelola Program PAUD Nonformal Terlampir :
- WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan tempat pelaksanaan
mulai dari bulan Januari s.d bulan
Desember tahun 2013 Semua Unit
Kerja ditingkat Kecamatan Se-Kota Samarinda dan lebih jelas dapat dilihat pada Matriks Kegiatan yang terlampir.
- LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Kerja
Tahunan Penilik PAUD dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Membentuk tim penyusun tingkat kecamatan terdiri
dari seorang ketua dan anggota (melibatkan seluruh penilik);
(2) Mengkaji hasil penilaian tahun lalu dan
menganalis data permasalahan terkait dengan rencana tahun berjalan;
(3)
Menyusun skala prioritas program;
(4) Mempresentasikan draf rencana kerja yang
dihadiri oleh penilik dan pejabat terkait;
(5)
Menyempurnakan draf rencana kerja berdasarkan masukan hasil presentasi;
(6) Menetapkan rencana kerja tahunan tingkat kecamatan untuk mendapat pengesahan pejabat yang
berwenang.
- MASALAH / KENDALA YANG DIHADAPI
Masalah yang dihadapi dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program Penilik
PAUD adalah:
1. Masih ada penilik PAUD yang belum mengerti
Tugas dan Fungsi Penilik PAUD sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan
Angka Kreditnya.
2. Belum ada kesepahaman antara pejabat pembina
daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai
adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya
terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya.
E.
SUMBER DANA
Dana yang digunakan
dalam Penyusunan Rencana Kerja Tahunan
Program PAUD bersumber dari Sumbangan Pribadi
Penilik Se Kota Samarinda, karena samapai saan ini belum ada dana khusus untuk
penggunaan Penyususnan Rencana Tahuan dan Triwulan Penilik PAUDNI, baik dari
Dinas Istansi terkait, dari Pemda, Pusat maupun dari Lembaga lainnya.
BAB
III
P E N U T U P
- KESIMPULAN
- Perencanaan Tahunan merupakan aspek yang paling utama dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pokok Penilik yaitu; Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Evaluasi Penilik Program PAUD Nonformal, karena perencanaan merupakan gambaran arah tentang apa yang harus dilakukan, di mana, kapan, oleh siapa, untuk siapa, dan bagaimana cara melaksanakan kegiatan tersebut sehingga Penilik PAUD Nonformal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara Profesional.
- Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUD Nonformal, disusun berdasarkan hasil Pelaksanaan Pemantauan dan Pelaporan hasil kegiatan Penilik pada tahun sebelumnya.
- SARAN / REKOMENDASI
1. Agar kinerja penilik dapat maksimal sesuai
dengan tugas dan fungsinya, maka kebutuhan Jenis Penilik PAUD Nonformal ditiap kecamatan segera dipenuhi agar sesuai apa yang diharapkan Permanpan No.14 Tahun 2010.
2. Ada kesepahaman tentang
tugas dan fungsi penilik dari
unsur-unsur terkait khususnya Pembina
Kepegawaian dan jajaran Dinas Pendidikan bahwa penilik sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUD
Non Formal adalah suatu tugas yang sangat penting didalam peningkatan Mutu
Pendidikan sehingga tercapai Standar Kompetensi yang diharapkan oleh Pemerintah
( Permendiknas No,58 Tahun 2009 ) dan Pencapaian Standar Nasinala Pendidikan (
PP No.19 Tahun 2005 )
Matrik Program Kerja Tahunan
Penilik PAUD Nonformal.
PROGRAM KERJA TAHUNAN PENILIK
PAUD NONFORMAL
UNTUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN
MUTU DAN EVALUASI DAMPAK PROGRAM
PADA PROGRAM PAUD NONFORMAL SE-KOTA SAMARINDA
TAHUN 2013
NO
|
PROGRAM
|
JENIS KEGIATAN
( TUPOKSI PENILIK )
|
SASARAN
JENIS PRG.PAUD
|
LOKASI KEGIATAN
Desa/Kel./Kec.
|
HASIL
%
|
SUMBER DANA
RP.
|
WAKTU / BULAN
|
KETERANGAN
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|
|||||||
I,
|
Pelaksanaan
Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal
Pelaksanaan
Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal
|
A.Perencanaan.Pelaksanaan
Pengendalian Mutu Program
PAUD Nonformal
1.Menyusun Rencana Kerja
Tahunan Pengendalian Mutu
Prog. PAUD Nonformal
2.Menyususn Rencana Kerja
Trwulan; 1,2,3 dan 4
Pengendalian Mutu Satuan
PAUD Nonformal.
B.Pelaksanaan Pemantauan
Program PAUD Nonformal
Se-Kota Samarinda
1. Membuat Instrumen Pemantauan Program PAUD
Nonformal.
2. Mengumpulkan Data Hasil Pelaksanaan Pemantauan
Program PAUD dari tiap Kecamatan unit
kerja Penilik Se-Kota Samrinda
3. Menganalisis Hasil Pelaksanaan Pemantauan Program
PAUD dari tiap Kecamatan unit kerja Penilik Se-Kota Samrinda
4. Membuat Desain Diskusi Terpokus Hasil Pemantauan
program PAUD Nonformal.
5
Melaksanakan Diskusi
Terpokus Hasil Pemantauan
Program PAUD Nonformal
Se-Kota Samarinda
6.Menyususn Pelaporan Hasil
Pelaksanaan Pemantauan
Program PAUD Nonformal
Se- Kota Samarinda.
|
Program
PAUD Meliputi :
- KB
- TPA
- SPS
Program
PAUD meliputi :
- KB
- TPA
- SPS
|
246
Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10
Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56
Kelurahan Se-Kota Samarinda
246
Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10
Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56
Kelurahan Se-Kota Samarinda
|
100
%
100
%
|
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )
|
x xLxX
X
|
x
|
x
|
x x
x
|
x
x xx
|
|
|
|
|
X
|
|
|
Penilik
Madya, Muda, Pertama
Penilik
Madya, Muda, Pertama
|
|
Pelaksanaan
Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal
|
C.Pelaksanaan Penilaian
Program PAUD Nonformal
Se-Kota Samarinda
1.Membuat Instrumen
Penilaian
Program PAUD
Nonformal Berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan
2.Melaksanakan, Menganalisa
dan Melaporkan Hasil
Penilaian Program PAUD
|
Program
PAUD meliputi :
-
KB
-
TPA
-
SPS
|
246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan
Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda
|
100
%
|
Mandiri
(Biaya
Pribadi Penilik
|
X
|
X
|
X
|
X
X
|
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
|
|
|
|
|
Penilik
Madya, Muda, Pertama
|
|
Pelaksanaan
Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal
|
D.Pelaksanaan
Pembimbingan
dan Pembinaan Kepada PTK
Program PAUD Nonformal
1.Melakukan pembimbingan
dan pembinaan kepada
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Berdasarkan
Standar Pendidikan Secara :
Perorangan dan Kelompok
2.Melakukan
pembimbingan
dan pembinaan kepada pendidik
dalam melakukan penelitian atau
pengembangan pembelajaran,
pelatihan dan/atau pembimbi
dengan sasaran perorangan dan
kelompok
3.Melakukan pembimbingan dan pembinaan
kepada PTK dalam menggunakan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk
kegiatan pembelajaran, pelatihan dan atau pembimbingan dengan sasaran
perorangan dan kelompok.
|
Program
PAUD meliputi :
- KB
- TPA
- SPS
|
246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan
Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda
|
100 %
|
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )
|
|
|
|
|
X
|
X
|
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
|
X
|
Penilik
Madya, Muda, Pertama
|
|
Pelaksanaan
Pengendalian Mutu Program PAUD
Nonformal
|
E.Menyusun
Pelaporan Hasil
Pengendalian utu program
PAUD
1.Menyusun laporan triwulan
pengendalian mutu secara
individu
2.Menyusun laporan tahunan
secara menyeluruh.selama
12 bulan melaksanakan
kegiatan
|
Program
PAUD meliputi :
-
KB
-
TPA
.
-
SPS
.
|
246 Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10 Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan
Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56 Kelurahan Se-Kota Samarinda
|
100 %
|
Mandiri
(Biaya Pribadi Penilik )
|
|
|
|
|
|
X
|
|
|
|
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
Penilik
Madya, Muda, Pertama
|
II.
|
PENGEMBANGAN
PROFESI PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PNFI
PENGEMBANGAN
PROFESI PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PNFI
|
1.Membuat Karya Tulis Ilmiah,
berupa
Hasil Penilitian,
Pengkajian,
Survey dan Evaluasi
di Bidang
Pendidikan PNFI Yang
2.Membuat Karya Tulis Ilmiah,
berupa
Hasil Penilitian,
Pengkajian,
Survey dan Evaluasi
di Bidang
Pendidikan PNFI Yang
Tidak
Dipblikasikan berupa :
a.Dalam
Bentuk Buku
b.Dalam
Bentuk Makalah Ilmiah
3.Membuat Karya Tulis Ilmiah,
berupa
Tijauan atau Ulasan
Ilmiah
hasil
Gagasan Sendiri , di Bidang
Pendidikan
PNFI Yang Dipublika
Sikan.
a.Dalam
Bentuk Buku yang
diter
bitkan dan Diedarkan
Secara
Nasional
b.Dalam
Bentuk Makalah yg dia
kui
oleh Instansi bersangkutan
4.Membuat
Karya Tulis Ilmiah,
berupa
Tijauan atau Ulasan
Ilmiah hasil
Gagasan Sendiri , di
BidangPendidikan
PNFI Yang
Tidak
Dipublikasikan.
a.Dalam Bentuk Buku
b.Dalam Bentuk Makalah
B. Menjadi Juara Dalam Lomba
Karya
Ilmiah Dibidang PNFI
1.Menjadi
Juara dalam Lomba
Tingkat Nasional
2.Menjadi
Juara dalam Lomba
Tingkat Provinsi
3.Menjadi
Juara dalam Lomba
Tingkat Kabupaten / Kota
|
Program
PAUD meliputi :
-
KB
-
TPA
.
-
SPS
.
Program
PAUD meliputi :
-
KB
-
TPA
.
-
SPS
.
|
246
Lembaga PAUD dan 124 orang PTK
10
Kecamatan dan 6 Unit UPTD Pendidikan Tkt.Kecamatan Serta Sebanyak
56
Kelurahan Se-Kota Samarinda
Kegiatan
Program PNFI
|
100 %
100 %
|
Mandiri
(Biaya
Pribadi Penilik )
Mandiri
(Biaya
Pribadi Penilik )
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
X
X
|
Penilik
Madya, Muda, Pertama
Penilik
Madya, Muda, Pertama
|
III.
|
MELAKUKAN
KEGIATAN PENUNJANG
PENGENDALIAN
MUTU PNFI
|
A.PENGAJARAN/PELA
TIHAN DI
BIDANG
PENGENDALIAN
MUTU DAN
EVALUASI
DAMPAK
PROGRAM
PNFI
|
Kegiatan
Program PNFI
|
Kegiatan
Program PNFI
|
100 %
|
Mandiri
(Biaya
Pribadi Penilik
|
x
X
X
|
x
X
|
x
X
|
x
X
X
|
x
X
|
x
X
|
x
X
X
|
x
X
|
x
XX
|
x
X
X
|
x
X
X
|
x
XX
|
Penilik
Madya, Muda, Pertama
|
Mengetahui: Samarinda, 31 Januari 2013
Kepala Dinasa Pendidikan Kota
Samarinda
TIM PENYUSUN
……………………….
Penilik PAUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar