BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Pendidikan
nonformal sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1 merupakan bagian dari sistem
pendidikan nasional merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat, selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional” dan ayat (3) menyatakan bahwa “pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan Diklat kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik” . Dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nonformal dibutuhkan adanya
pendidik maupun tenaga kependidikan yang bergerak di bidang pendidikan
nonformal, Salah satu tenaga kependidikan yang bergerak dibidang pendidikan
nonformal adalah penilik pendidikan nonformal yang berdasarkan tugasnya terdiri
dari Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik
kursus. Peraturan Pemerintah Pemerintah
nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 40 ayat (1)
menyatakan bahwa pengawasan pada satuan pendidikan nonformal dilakukan penilik
satuan pendidikan. Lebih lanjut uraian kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam PP 19 Tahun 2005 diterjemahkan ke dalam tugas pokok jabatan fungsional
menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam pasal 4 bahwa tugas pokok penilik
adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI).
Pengendalian mutu program pendidikan
nonformal dan informal adalah proses kegiatan yang dilakukan secara sistematis
dan berkelanjutan melalui perencanaan, pemantauan, penilaian, dan pembinaan
program pada satuan Pendidikan Nonformal informal dalam rangka memastikan penyelenggaraan
layanan pendidikan melalui lembaga dapat mencapai standar yang ditetapkan , hal
ini kegiatan pengendalian mutu progam yang dilakukan oleh penilik PAUDNI
dimaksudkan agar program-program yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
nonformal sesuai dengan standar pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang tentang Standar Nasional Pendidikan, termasuk di dalamnya standar
pendidikan nonformal.
Pengendalian
mutu program ini diperlukan bagi seorang penilik, selain karena memang tugas
utama seorang penilik juga karena kebutuhan Penilik untuk dapat mengetahui,
memahami serta dapat melaksanakan tugasnya dengan benar. Bersadarkan data hasil
survay tingkat kebutuhan penilik tetang diklat pengendalian mutu program paudni
cukup tinggi dikarena dari jumlah 6979 orang penilik di Indonesia
yang terdiri 1161 Penilik pertama, 2518 Penilik Muda, 3300 Penilik Madya , memperoleh
diklat belum merata dan yang telah mendapatkan diklat baru pada tataran
kebijakan belum sampai pada tingkat operasional.Hal ini disebabkan belum
diterbitkan kebijakan tentang Permendikbud no 38 tahun 2013 tentang Juknis
Jabatan Fungsional dan Angka kreditnya.Untuk itu IPI Pusat akan
menyelenggarakan Diklat pengendalian mutu program PAUDNI tahun 2013 .
B.
Profil
Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Pusat
Profile forum Penilik dinamakan
Ikatan Penilik Indonesia
berdiri sejak tahun 2006 di hotel Bidakara dengan akta pendirian nomor; 22
tanggal 13 Pebruari 2007. Pendirian Ikatan Penilik Indonesia yang disingkat IPI
memiliki kepengurusan Pusat dan Daerah tingkat I (provinsi) seluruh Indonesia
dan tingkat II (kabupaten/kota). Kepengurusan
Pusat IPI bersekretariat di Jl. Bekasi Timur IV/1 Rt 001 Rw
08 Kelurahan Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur dan di tahun periode
2006-2010 diketuai oleh Drs. Endro
Suharjanto, M.Pd untuk tahun periode 2010-2015 diketuai oleh Achmad Chumedi, S.Sos, MM.
Ikatan Penilik
Indonesia adalah organisasi perjuangan yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, organisasi Penilik yang berazaskan kekeluargaan, kebersamaan, dan
profesi. Ikatan Penilik Indonesia bertujuan :
1. Melaksanakan peran profesional penilik dalam meningkatkan
mutu pendidikan non formal di seluruh tanah air.
2. Menyamakan persepsi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan pendidikan nonformal, untuk kelancaran tugas kedinasan.
3. Meningkatkan profesional penilik dalam membina hubungan
kerja sama yang lebih baik, dengan semua elemen masyarakat.
4. Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi,
serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.
5. Memberikan
kontribusi positif bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan penilik.
Kegiatan Ikatan Penilik Indonesia Kepengurusan
Pusat periode 2006-2010 yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu
penilik antara lain :
No.
|
Tahun
|
Kegiatan
|
Tempat
|
1.
|
2007
|
a.
Capasity
Building Peran Tugas Penilik
b.
Workshop
Penyususan Bahan Standar Kompetensi Penilik
|
Anjungan Lampung
TMII Jakarta
|
2.
|
2008
|
a.
Diklat
Pembuatan Blogsite
b.
Pendataan
Penilik pada 10 Provinsi
|
P4TK Bahasa Jakarta
|
3.
|
2009
|
a.
Diklat
Pengembangan Profesi Penyusunan Karya Ilmiah
b.
Pendataan
Penilik
|
Hotel Marbella
Anyer Banten
|
4.
|
2010
|
a.
Workshop
Penyusunan Pedoman Diklat Berjenjang Penilik
b.
Workshop
Penyusunan Pedoman Uji Kompetensi Penilik
c.
Penyunan
Pedoman Pelaksanaan Tugas Penilik
|
Anjungan Lampung
TMII Jakarta
|
KegiatanIkatanPenilik
Indonesia KepengurusanPusatperiode 2010-2015
dalamrangkapeningkatkanmutupenilikantaralain :
No.
|
Tahun
|
Kegiatan
|
Tempat
|
1.
|
2011
|
a.
Workshop
Pengendalian Mutu Program PAUDNI
b.
Bintek
Evaluasi Dampak Program PAUDNI
|
Anjungan Lampung TMII Jakarta
|
2
|
2012
|
Diklat
Pengendalian Mutu program PAUDNI
|
Graha Wisata TMII Jakarta
|
3
|
2013
|
Diklat Teknis
Pengendalian Mutu Program PAUDNI (dalam rencana)
|
Graha Wisata TMII Jakarta
|
C.
Dasar
1.
Undang-undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.
Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara.
5.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
6.
Permendikbud no 38 tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka kreditnya.
7.
DIPA Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak
Usia Dini Tahun 2013.
D.
Tujuan Program.
1. Tujuan
umum
Setelah
Diklat ini diselenggarakan , peserta dapat meningkatkan pengetahuan
dalam pelaksanaan pengendalian mutu program PAUDNI
2. Tujuan
khusus
Setelah Diklat selesai selama 5 hari peserta dapat :
a. Menjelaskan arti dan fungsi perencanaan pengendalian
program PAUDNI
b. Menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan pemantauan dalam pengendalian mutu program PAUDNI
c. Menjelaskan langkah-langkah penilaian dalam pengendalian mutu program PAUDNI
d. Menjelaskan langkah-langkah Bimbingan dalam pengendalian mutu program PAUDNI
e. Menjelaskan langkah-langkahPelaporan dalam pengendalian mutu program PAUDNI
f. Menyusun
perencanaan Pengendalian Mutu Program PAUDNI
g. Menyusun
hasil pemantauan Program PAUDNI
h. Menyusun
hasil penilaian Program PAUDNI
i. Menyusun
hasil pembinaan / bimbingan Program
PAUDNI
j. Menyusun
laporan Pengendalian Mutu Program PAUDNI
E.
Hasil yang akan dicapai
1.
Meningkatnya
kompetensi professional penilik khususnya dalam bidang pengendalian mutu
program PAUDNI.
2.
Terbinanya
27 orang Penilik mendapatkan pendidikan dan latihan pengendalian mutu program
PAUDNI secara benar.
BAB II
RENCANA
KEGIATAN
A.
Jenis Kegiatan yang akan
dilaksanakan
Jenis
dari kegiatan yang akan diselenggarakan ini adalah pembinaan terhadap tenaga
kependidikan PAUDNI yaitu melalui Diklat dibidang pengendalian mutu dengan beban
sebanyak 40 jam @45menit yang akan dilaksanakan selama 5 hari efektif, yang
ditujukan untuk meningkatkan kompetensi penilik dibidang pengendalian mutu
program PAUDNI.
B.
Materi Kegiatan dan Narasumber
Materi
Diklatteknis
Peningkatan Kompetensi Penilik di Bidang Pengendalian Mutu Menuju
Penyelenggaraan Program PAUDNI yang Berkualitas ini mengacu
pada materi kebijakan dan materi rincian tugas penilik dibidang pengendalian
mutu program PAUDNI yaitu tentang
Perencanaan , Pemantauan, Penilaian, Pembimbingan dan Pelaporan Pengendalian
Mutu Program PAUDNI.
Adapun
materi yang disajikan dalam kegiatan diklat ini seperti dalam tabel sebagai
berikut :
NO
|
MATERI
|
JAM PELAJARAN
|
||||
Teori
|
Praktek
|
Jumlah
|
||||
Materi
Umum
|
||||||
1
2
|
KebijakanDit.
P2TK PAUDNI
Pendidikan
Karakter
|
2
2
|
-
-
|
2
2
|
||
MateriPokok
|
||||||
1
2
3
4.
|
Perencanaan dan Pemantauan Pengendalian Mutu Program
Teknik Penilaian Pengendalian mutu Program
Teknik
Pelaksanaan Bimbingan Pengendalian mutu Program
Teknik
Pelaporan Pengendalian Mutu
|
4
4
4
4
|
4
4
4
3
|
8
8
8
7
|
||
Materi
Penunjang
|
||||||
1
2
|
Jabatan
Fungsional Penilik
Strategi
Pembinaan terhadap Lembaga
|
3
2
|
-
-
|
3
2
|
||
|
Jumlah
|
25
|
15
|
40
|
||
Narasumber
dalam kegiatan DiklatPeningkatan Kompetensi Penilik di Bidang
Pengendalian Mutu Menuju Penyelenggaraan Program PAUDNI yang Berkualitas tingkat
Nasional ini, berasal dari unsur :
a. Ditjen
PAUDNI Kemdikbud
b. Kempan/RB
c. Akademisi
d. Kalangan
Profesional
e. Penasehat
IPI Pusat
Kriteria narasumber adalah sebagai berikut :
a. Menguasai
substansi / materi
b. Menguasai
metodologi mengajar orang dewasa
c. Berpengalaman
sebagai narasumber
Adapun Narasumber dalam Diklat ini
adalah :
NO
|
NAMA
NARASUMBER
|
MATERI
DIKLAT
|
UTUSAN
|
1.
|
Direktur PPTK PAUDNI
|
KebijakanDit.
PPTK PAUDNI
|
Dit
PPTK PAUDNI
|
2.
|
Dr. Sopan Andrianto
|
Pendidikan Karakter
|
Dinas Pendidikan DKI
|
3.
|
Drs. Abu Bakar Umar, M.Pd
|
Perencanaan dan Pemantauan Pengendalian Mutu Program
|
Dit PPTK PAUDNI
|
4.
|
Dr. Sumanto, M.Pd
|
Teknik Penilaian Pengendalian mutu Program
|
Akademisi
|
5.
|
Dr. Anan Sutisna, M.Pd
|
Teknik
Pelaksanaan BimbinganPengendalian mutu Program
|
Akademisi
|
6
|
Drs. Endro Harjanto, M.Pd
|
Teknik
Pelaporan Pengendalian Mutu
|
Penasehat IPI Pusat
|
7
|
Kempan/Rb
|
Jabatan
Fungsional Penilik
|
Deputi SDM
|
8.
|
Drs. Madroji, MM
|
Strategi
Pembinaan terhadap Lembaga
|
Penasehat IPI Pusat
|
C.
Waktu/jadwal pelaksanaan
program.
Pelaksanaan kegiatan direncanakan pada tanggal 25 sd
29September2013, tempat Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur.
D.
Sasaran Kegiatan yang akan
dilaksanakan
Sasaran
Diklat peningkatan pengendalian Mutu program PAUDNI tingkat Nasional ini adalah
peserta dari unsur Penilik PAUDNI berjumlah 27 orang Pesertaberjumlah yg
terdiri dari 11utusan
provinsi antar lain :
a. Provinsi DKI : 4 orang
b. Provinsi Banten : 4 orang
c.
Provinsi
Jabar : 6 orang
d. Provinsi Jateng : 3 orang
e. Provinsi Jatim : 2 orang
f.
Provinsi
DIY : 2 orang
g. Provinsi Lampung :
2 orang
h. Provinsi Riau : 1 orang
i.
Provinsi
Kaltim : 1 orang
j.
Provinsi Kalbar :
1 orang
k.
Provinsi Bali : 1 orang
Adapun
kriteria sebagai peserta adalah berikut
:
1. Calon
dan/atau penilik, baik pengangkatan pertama atau pengangkatan dari jabatan lain
ke dalam jabatan penilik yang dibuktikan dengan Surat Tugas/SK pengangkatan.
2. Pendidikan
Sarjana
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Belum
pernah mengikuti Diklat Penilik /sejenis
5. Peserta
wajib mengikuti kegiatan sampai tuntas sesuai jadwal yang telah dibuat oleh
panitia termasuk kegiatan praktek .
E.
Strategi Pelaksanaan
Diklatteknis dilaksanakan dalam lingkungan
kegiatan yang menyenangkan yang melibatkan baik nara sumber maupun peserta Diklat.
Langkah – langkah dan strategi dalam
pelaksanaan Diklat Penilik Program PAUDNI adalah:
1.
Persiapan
:
a. Menyusun Desain Diklat
b. Menyiapkan SK Ketua IPI Pusat tentang
Kepanitiaan dan Tim Narasumber Diklat Penilik program PAUDNI.
c. Mengadakan rapat tenis untuk membahas
mengenai :
1) Materi Diklat
2) Jadwal/waktu kegiatan Diklat
3) Proses/alur kegiatan Diklat
4) Tempat kegiatan
d. Mengadakan rapat (persiapan awal)
e. Menyiapkan :
1) Surat-surat :
a) Surat ijin tempat Diklat
b) Surat permohonan fasilitator
c) Surat pemanggilan peserta
d) Surat undangan pembukaan/penutupan
e) Surat tugas
f) STTPL
2) Membuat rincian biaya kegiatan
3) Konsep laporan panitia (pembukaan dan
penutupan)
4) Acara Pembukaan / Penutupan
a) Konsep susunan acara
b) Konsep pembacaan doa
c) MC (pembawa acara)
5) Menyiapkan Format instrumen penilaian
a) Peserta
b) Fasilitator/Nara sumber
c) Penyelenggara
d. Membuat daftar penerimaan peserta,
daftar hadir dan daftar penempatan kamar peserta, nara sumber dan panitia
e. Menyiapkan ATK (kertas, alat tulis,
buku, tas,Obat-obatan (P3K), Dokumentasi, Bahan belajar diklat.
f. Pengecekan ulang surat-surat yang telah
dikirim.
g. Mengadakan rapat persiapan terakhir
untuk memastikan persiapan pelaksanaan.
2. Pelaksanaan
Kegiatan yang harus dilaksanakan pada
tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut :
a. Pendaftaran peserta
b. Pembukaan
c. Penyampaian materi di kelas terdiri
dari :
1) Materi tentang Kebijakan yang meliputi
: Kebijakan Direktur Jenderal PAUDNI
2) Pendidikan Karakter
3) Perencanaan dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu Program
4) Teknik Penilaian ,dan pelaporan pengendalian mutu program
5) Teknik
Pelaksanaan Bimbingan dan laporan pengendalian mutu program
6) Jabatan
Fungsional Penilik
7) Strategi
Peningkatan kinerja Penilik
8) Strategi
Pembinaan terhadap Lembaga
d. Praktek .
Peserta akan melaksanakan praktek
mengenai tugas pokok penilik yang meliputi :
1) Membuat draft Perencanaan penilikan
PAUDNI
2) Membuat perangkat pemantauan program PAUDNI
3) Membauat perangkat penilaian program
PAUDNI
4) Membuat Bimbingan kepenilikan PAUDNI
5) Membuat draft struktur laporan
pengendalian program
e. Pleno
Kegiatan pleno adalah presentasi hasil
praktek laporan masing - masing kelompok peserta Diklat.
f. Penutupan
3. Evaluasi
Dalam penyelenggaraan Diklat Penilik
Program PAUDNI dilakukan evaluasi yang meliputi :
a. Evaluasi terhadap peserta.
Penilaian terhadap peserta mencakup
aspek penguasaan materi, sikap dan perilaku. Untuk penilaian penguasaan materi
menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Sedangkan penilaian sikap dan
perilaku melalui observasi langsung pada saat Diklat dilaksanakan.
b. Evaluasi terhadap narasumber
Penilaian untuk mengetahui tingkat
efektifitas narasumber dalam memfasilitasi proses belajar mengajar, dengan
didasarkan indikator sebagai berikut :
1)
Penguasaan
materi danSistematika penyajian
2)
Kemampuan
menyajikan dan Ketepatan waktu
3)
Penggunaan
metode dan sarana
4)
Sikap
dan perilaku
5)
Cara
menjawab pertanyaan
6)
Pemberian
motivasi
7)
Penggunaan
bahasa
8)
Pencapaian
tujuan instruksional
9)
Kerapian
pakaian
10) Kerjasama antar narasumber
11) Penguasaan kelas
12) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat
c. Evaluasi terhadap program Diklat
mencakup penilaian atas kejelasan tujuan, struktur program, proses pencapaian
tujuan serta hal-hal yang menyangkut fasilitas yang diadakan dalam upaya
membantu peserta dengan menggunakan format yang telah disediakan. Sedangkan
penilaian terhadap penyelenggaraan dilihat dari aspek :
1)
Efektivitas
penyelenggaraan
2)
Kesiapan
sarana Diklat
3)
Kesesuaian
pelaksanaan program dengan perencanaan
4)
Kebersihan
kelas, ruang asrama, dll
5)
Kelengkapan
bahan Diklat
6)
Kesediaan
fasilitas olahraga dan kesehatan
F.
Metode
Diklat
Metode
yang digunakan dalam pelaksanaan Diklat teknis pengendalian mutu program PAUDNI,
antara lain :
a. Ceramah,
penyampaian materi dengan memperhatikan perbedaan intelektual dan pengalaman
peserta dan disampaikan dengan bahasa yang dipahami peserta.
b. Diskusi,
bertujuan untuk mengukur tingkat penerimaan dan pemahaman peserta terhadap
materi yang disampaikan.
c. Tanya
jawab, ditujukan untuk menarik perhatian peserta dn membuat peserta selalu siap
terhadap apa yang disampaikan narasumber.
d. Studi
kasus, memaparkan kasus yang berhubungan dengan materi agar mudah diterima dan
dipahami oleh peserta.
e. Praktek,
mengaktualisasikan materi Diklat kedalam bentuk kegiatan yang terlihat dan
menghasilkan karya.
f. Motivasi,
setiap kalimat yang disampaikan menggunakan kata – kata dan bahasa yang santun
dan penuh motivasi.
g. Energizer,
kegiatan untuk menghindari peserta dari kejenuhan.
h. Refleksi
diri, memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan pemaknaan terhadap
apapun yang ingin ia kuasai melalui narasumber dan peserta lainnya.
G. Organisasi
Pelaksanaan Diklat
Panitia
penyelenggara di prakarsai oleh Pengurus IPI dengan susunan Panitia sebagai
berikut :
Pembina :
a. Dirjen PAUDNI
b. Direktur PTK PAUDNI
Ketua :
Achmad Chomedi, S.Sos, MM
Sekretaris : Drs. Arif Nasdianto, MM
Bendahara : Dra. Hj. Sukawati
Seksi Evaluasi dan laporan : Drs. Halim, M.Pd
Tenaga Administrasi Umum : M. Aunurrofiq, SE, Msi
BAB III
RENCANA ANGGARAN
A. Sumber Dana.
Sumber
dana kegiatan diklat bersumber dari
Dana Block Grant Asosiasi/Forum P2TK-PAUDNI,
Dirjen PAUDNI Tahun 2012 ,
B. Jumlah dan Rincian Dana
Kegiatan ini membutuhkan dana
Rp. 80.000.000,-(delapan puluh
juta rupiah) dialokasikan sebagai
berikut :
No.
|
Nama Kegiatan
|
Jumlah Dana (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
Manejemen Pelaksanaan Kegiatan
|
7.660.000,00
|
10%
|
2
|
Pelaksanaan
Kegiatan Diklat
|
72.340.000,00
|
90%
|
Jumlah
|
80.000.000,00
|
100%
|
Adapun
perincian anggaran yang dibutuhkan terlampir.
BAB IV
RENCANA
TINDAK LANJUT
A.
Bentuk Kegiatan.
Bentuk kegiatan Tindak lanjut dari kegiatan Diklat
teknis pengendalian mutu program adalah Bimbingan
dan Pembinaan kepada Alumni Diklat.
B.
Waktu Pelaksanaan.
Pelaksanaan Bimbingan
dan Pembinaan dimulai dari bulan Januari
sd Pebruari 2014
C.
Mekanisme Pelaksanaan.
Agar pelaksanaan Bimbingan dan Pembinaan berjalan
lebih terarah maka perlu ada mekanisme pelaksanaan antara lain :
1.
Rapat
pengurus IPI Pusat, dengan agenda Rencana Bimbingnan dan pembinaan terhadap
alumni yang telah mengikuti diklat.
2.
Mempersiapkan
perangkat (instrumen) oleh pengurus pusat.
3.
Penugasan
kepada pengurus pusat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengukuran dampak
pengetahuan hasil Diklat terhadap alumnus diklat teknis pengendalaian mutu
program th 2013.
4.
Proses
pengukuran dampak hasil diklat , dengan mendistribusikan instrumen kepada
penilik (alumnus diklat teknis
pengendalaian mutu program th 2013)
5.
Analisis
hasil dan melakukan bimbingan dan pembinaan kepada alumnus, berdasarkan hasil
evaluasi dampak diklat, yaitu dengan by phone atau melalui jaringan facebook .
D.
Hasil
yang Diharapkan.
1.
Peningkatan
kompetensi penilik dalam bidang pengendalian mutu program PAUDNI.
2.
Terbinanya
27 orang Penilik mendapatkan pendidikan dan latihan pengendalian mutu program
PAUDNI secara benar.
PENUTUP
Demikian kegiatan Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Pengurus Pusat yang kami tuangkan dalam bentuk Project
Proposal ini. Kiranya dapat memberikan
gambaran dan informasi yang jelas tentang proses pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Forum PPTK-PAUDNI
melalui Kegiatan Diklat
Teknis Pengandalian Mutu Program PAUDNI bagi Penilik sebagai upaya Peningkatan
mutu Penilik PNF yang dilaksanakan oleh
Pengurus Pusat Ikatan Penilik Indonesia (IPI) tahun 2013.
Kegiatan ini memiliki arti penting bagi penilik khususnya
dalam peningkatan mutu serta penghargaan dan perlindungan di masa yang akan
datang. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta,
14
Mei2013
Pengurus Pusat
Ikatan Penilik Indonesia
(IPI)
KetuaUmum
ACHMAD CHUMEDI, S.Sos, MM
|
Sekretaris Jenderal
Drs. ARIF NASDIANTO, MM
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar