Senin, 03 Maret 2014

RENCANA TAHUNAN PENILIK JAKARTA BARAT 2014



RENCANA KERJA TAHUNAN
PENILIK KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
TAHUN 2014




 DISUSUN OLEH :

TEAM KERJA 1

1.      Drs Halim, M.Pd ( Penilik Kestaraan dan Keaksaraan Kecamatan Tambora ) Ketua
2.      Dra Ma’sumah, M.Si (Penilik Kestaraan dan Keaksaraan Ke camatan Kalideres ) Sekretaris
3.      Dr Haerudin, MM (Penilik Pendidikan Anak Usia Dini  Kecamatan Taman Sari ) Anggota
4.      Ritamala marbun, S.Pd (Penilik Pendidikan Anak Usia Dini  Kecamatan Kalideres ) Anggota
5.      Poibe Simorangkir, SE (Penilik Kursus  Kecamatan Palmerah )

TEAM KERJA 2

1.      Laurentia Maria S, S.sos (Penilik Kursus  Kecamatan Grogol Petamburan ) Ketua
2.      Dra Yanti Irianti, MM (Penilik Pendidikan Anak Usia Dini  Kecamatan Cengkareng ) Sekretaris
3.      Juhrin, S.Pd, MM (Penilik Pendidikan Anak Usia Dini  Kecamatan Cengkareng ) Anggota
4.      Dra Susilowati, MM (Penilik Pendidikan Anak Usia Dini  Kecamatan Kembangan ) Anggota
5.      Setyarno, S.sos, MM ( Penilik Kestaraan dan Keaksaraan Kecamatan Kebon Jeruk ) Anggota




SUKU DINAS PENDIDIKAN MENENGAH
KOTA ADMINISTRASI  JAKARTA BARAT
2014





LEMBAR PENGESAHAN


Rencana Kerja Tahunan Penilik PNFI disyahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu program PAUD, Tahun 2014






Mengetahui:
.Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah
Kota Administrasi Jakarta Barat



----------------------------------------
NIP .....................................


Penyusun.




...................................................
NIP. ...........................................





Nomor             :  010/Pnfi JB/Th 014. 1/VII/2014                  6 Januari 2014
Lampiran         : (1) satu bendel
Perihal             : Laporan Tahunan                                         
                        Program pendidikan Nonformal                    Kepada Yth,
                           dan informal                                             Kepala Suku Dinas
                                                                                          Pendidikan Menengah
                                                                                     Kota Administrasi Jakarta Barat
                                                                                    Di
    Jakarta
                                                                                                                                               
Penilik PNFI Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat yang diberi tugas untuk diwilayah Kecamatan binaannya berkewajiban sesuai tupoksi yang berdasarkan Permenpan Rb No. 14 Tahun 2010 sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak yang bertanggungjawab langsung kepada Ka Sudin Dikmen Kotamadya / Kabupaten membuat perencaan kerja Tahuanan bedasarkan satuan kinerja Pegawai ( SKP ) tahunan 2014 tentang pelaksanaan program pendidikan Non Formal dan Informal tahun 2014.

Rencana Kerja Tahunan merupakan landasar Kerja Penilik dalam melaksanakan tugasnya dan pertanggung jawaban Penilik PNFI kepada Kepala Suku Dinas Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan untuk mengoptimal dan efektifitas kerja  terkait tentang pelaksanaan program pendidikan non formal dan informal di 8 ( delapan ) Kecamatan di wilayah binaan Masing-masing penilik pada tahun 2014.

            Demikian Rencana Kerja Penilik Tahunan ini kami sampaikan .Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak tak lupakan kami ucapkan terima kasih.


                                                                                    Penyusun Laporan


                                                                                    Penilik PNFI Jakarta Barat




PENGANTAR



            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat-Nya, hingga kami dapat menyusun Rencana Kegiatan Tahunan Penilik PNFI ada 10 orang penilik yang meliputi :
1.      Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan ada 3 orang penilik
2.      Penilik Pendidikan Anak Usia Dini ada 5 orang Peniilik
3.      Penilik Kursus ada 2 orang Penilik

            secara menyeluruh tingkat  Kota Administrasi Jakarta Barat  tahun 2014. Rencana Kegiatan Tahunan Program Penilik PNFI tidak akan terwujud  tanpa bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terkait.
            Untuk itu tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung terwujudnya penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan Program PAUDNI  ini.





Jakarta ,6 Januari 2014

Penyusun
Penilik PNFI








DAFTAR ISI


LembarPengesahan…………………………………………………..
Kata Pengantar …………………………………………………………

Daftar isi …………………………………………………………………
DaftarTabel………………………………......................………………
DaftarLampiran ………………………………………….

BAB I PENDAHULUAN


A. LatarBelakang …………………………………………


B. Dasar ………………………………………………………..


C. Tujuan ………………………………………………………


D. Hasil yang diharapkan …………………………………

BAB II  PELAKSANAAN


A. Sasaran …………………………………………………


B. Metode ……………………………………………………


C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan ……………………


D. Langkah-langkahKegiatan ………………………………


E. Masalah/Hambatan yang dihadapi ……………………
F. Sumber Dana / Biaya .....................................................

BAB III PENUTUP


A. Kesimpulan …………………………………………..........


B. Saran ………………………………………………….........

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.      Rekapitulasi hasil identifikasi penyelenggaraan program PAUDNI sebagai sasaran penilikan tahun 2014
2.      Matrix Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program Penilik PAUDNI tahun 2014.





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RevormasiBirokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
 Pasal 4 tentang tugas pokok Penilik adalah Melaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI. Pasal 5 Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.

B.     DASAR
1.      Undang-UndangNomor 8 Tahun 1974 tentangPokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

4.      PP Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
7.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya:
8.      Permendikbud NO .38.Thn 2013 tentang petunjuk teknis jabatan
 fungsionak dan angka kreditnya.

C.     TUJUAN
1.      TujuanUmum:
Memberikan gambaran secara menyeluruh tentang apa, bagaimana, kapan, dimana, olehsiapa ,pelaksanaan kegiatan Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan bagi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan khususnya Program PAUDNI Kota Administrasi Jakarta Barat


2.      Tujuan Khusus:
a.  Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI khususnya 3 jenis Penilik yang mencakup , Perencanaan Program, Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b.  Evaluasi dampak program yang mencakup, Penyusunan Rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.

D.    HASIL YANG DIHARAPKAN

Setelah tersusunnya Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUDNI Tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2014, hasil yang diharapkan adalah:
1.      Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI.
2.      Memperoleh kepastian hasil kepenilikan Program PAUDNI yang berkualitas, teratur dan terukur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 3 jenis Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Kursus.
3.      Meningkatkan kompetensi penilik PNFI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.






BAB II
PELAKSANAAN
Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di 8  (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan,  dimulai dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi. 
Teknik yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang  telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut  :


A.     Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu dituangkan dalam
-          Rencana Kerja Tahunan
-          Rencana Triwulan

B.     Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran pada pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal, baik mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap  :
1.      Perencanaan
Yaitu proses merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran, meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan jadwal pelaksanaan pemantauan.
2.      Pengorganisasian
Sebelum kegiatan pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola
3.      Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d. Desember 2013, substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar pengelolaan, dengan sasaran pengelola lembaga satuan PAUD NI. Hasil pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing pengelola satuan PAUD NIData yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.

C.     Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan diberikan secara individu maupun kelompok kepada :
1.         Tenaga  Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-          Penyusunan Perencanaan Mengajar
-          Metode dan strategi pembelajaran
-          Teknik penilaian / Evaluasi pembelajaran
D.    Tenaga Kependidikan (Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non formal, mengacu pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional

D.    Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada di wilayah binaan masing-masing, melalui tahapan
1.         Membuat instrumen penilaian / Evaluasi
-             Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-             Kinerja satuan pendidikan non formal
3.      Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-          Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-          Kinerja satuan pendidikan non formal
-          Dampak pelaksanaan program

E.     Membuat Laporan Hasil Penilikan

Laporan hasil penilikan merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program selama setahun.
F.      SASARAN :

Sasaran kegiatan penilikan Pendidikan Non Formal (PNF) adalah lembaga atau penyelenggara program PNF yang meliputi  :
1)      Program Kesetaraan dan Keaksaraan yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2)        Program Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh PAUD Non Formal, meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
3)        Pendidikan Kecakapan Hidup, Keterampilan Kerja dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Kursus.

Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di 8  (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan,  dimulai dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi. 
Teknik yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang  telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut  :

G.    Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu dituangkan dalam
-          Rencana Kerja Tahunan
-          Rencana Triwulan

H.    Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran pada pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal, baik mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap  :
4.      Perencanaan
Yaitu proses merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran, meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan jadwal pelaksanaan pemantauan.
5.      Pengorganisasian
Sebelum kegiatan pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola
6.      Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d. Desember 2014, substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar pengelolaan, dengan sasaran pengelola lembaga satuan PAUD NI. Hasil pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing pengelola satuan PAUD NIData yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.

I.       Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan diberikan secara individu maupun kelompok kepada :
1.         Tenaga  Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-          Penyusunan Perencanaan Mengajar
-          Metode dan strategi pembelajaran
-          Teknik penilaian / Evaluasi pembelajaran
E.     Tenaga Kependidikan (Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non formal, mengacu pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional

J.      Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada di wilayah binaan masing-masing, melalui tahapan
1.         Membuat instrumen penilaian / Evaluasi
-             Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-             Kinerja satuan pendidikan non formal
1.      Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-          Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-          Kinerja satuan pendidikan non formal
-          Dampak pelaksanaan program

K.    Membuat Laporan Hasil Penilikan

Laporan hasil penilikan merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program selama setahun.




L.     WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktudantempatpelaksanaanbulan Januari s.d Desember tahun 2014 (Matriks Kegiatan terlampir)

M.  LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Kerja Tahunan Penilik PNFI dapat diuraikan sebagai  berikut:
(1) Membentuk tim penyusun Rencana Kegiatan Kota ministrasi Jakarta Barati dari seorang ketua, Seklretaris dan anggota (melibatkan seluruh penilik);
(2) Mengkaji hasil penilaian tahun lalu dan menganalis data permasalahan terkait dengan rencana tahun berjalan;
(3)  Menyusun skala prioritas program;
(4) Mempresentasikan draf rencana kerja yang dihadiri oleh penilik dan pejabat terkait;
(5) Menyempurnakan draf rencana kerja berdasarkan masukan hasil presentasi;
(6) Menetapkan rencana kerja tahunan tingkat kabupaten untuk mendapat pengesahan pejabat yang berwenang.

2)      MASALAH/HAMBATAN YANG DIHADAPI
Masalah yang dihadapidalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program Penilik PNFI adalah:
a.       Masih ada penilik PNFI yang belum mengerti Tugas dan Fungsi Penilik PNFI sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
b.      Belum adakesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya terjadi, yang akhirny adapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya.

3)      SUMBER DANA
Dana yang digunakan dalam Penyusunan Rencana KerjaTahunan Program PNFI bersumber dari :
a.    APBD Kota Administrasi Jakarta Barat kerjasama dengan program Kasi PNFI
b.    Swadana.


























I.       PELAKSANAAN KEGIATAN PENILIKAN PROGRAM PAUDNI

A.   DATA LEMBAGA PAUDNI DI JAKARTA BARAT
1.      Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
a.     Kecamatan Grogol Petamburan

b.    Kecamatan Palmerah
c.         Kecamatan cengkareng











d.        Kecamatan Kalideres




e.    Kecamatan Kebon Jeruk
f.     Kecamatan Kembangan
g.    Kecamatan Tambora
h.        Kecamatan Tamansari

2.      KESETARAAN DAN KEAKSARAAN
a.    Kecamatan Grogol Petamburan
b.                  Kecamatan Palmerah
c.    Kecamatan Cengkareng


Kecamatan Kalideres

d.   Kecamatan Kebon Jeruk

e.    Kecamatan Kembangan

f.     Kecamatan Tambora


g.      Kecamatan Tamansari

3.      LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP)
a.      Kecamatan Grogol Petamburan










b.      Kecamatan Palmerah
c.       Kecamatan Tambora
d.      Kecamatan Tamansari
B.     Rekap Data Lembaga PAUDNI Jakarta Barat
1.      Data Lembaga PAUD Non Formal di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2014
NO
KECAMATAN
JUMLAH PAUD
JML
TPA
KB
SPS

1
Grogol Petamburan
-
10
23
33
2
Palmerah
1
9
25
35
3
Cengkareng
-
34
73
107
4
Kalideres
-

86
86
5
Tambora
 -
 -
35
35
6
Tamansari
-
-
22
22
7
Kebon Jeruk
3
27
15
45
8
Kembangan
-
17
22
39
JUMLAH
4
97
301
402

2.      Pendidikan Kesetaraan
a.  Data PKBM di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2014
NO
KECAMATAN
JUMLAH PKBM
JML
PEMBIAYAAN
AKTIF
TIDAK AKTIF
APBN
APBD
Swadaya
1
Grogol Petamburan
6
1
7
v
v
v
2
Palmerah
6
-
6
v
v
v
3
Cengkareng
13
1
14
v
v
v
4
Kalideres
11
4
15
v
v
v
5
Tambora
6
-
6
v
v
v
6
Tamansari
4
-
4
v
v
v
7
Kebon Jeruk
14
3
17
v
v
v
8
Kembangan
10
1
11
v
v
v
JUMLAH
70
10
80




b.      Data Kualifikasi Pendidikan Tutor PKBM
NO
KECAMATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUTOR
JML
SLA
D1
D2
D3
S1
S2
1
Grogol Petamburan




31
3
34
2
Palmerah
-
-
-
4
34
-
38
3
Cengkareng



10
78
19
107
4
Kalideres



5
86
2
93
5
Kebon Jeruk
1
-
-
24
64

89
6
Kembangan




43
14
57
7
Tamansari



3
23
-
26
8
Tambora
-
-
-
-
30
2
32
JUMLAH
1
-

46
389
40
476

c. Jumlah Warga Belajar dan Sumber Dana
NO
KECAMATAN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
JUMLAH
SUMBER DANA
1
Grogol Petamburan
57
284
521
805
Swadaya
APBD
2
Palmerah
31
165
510
440
Swadaya
APBD
3
Cengkareng
45
352
957
1367
Swadaya   APBD
4
Kalideres
72
274
839
1205
Swadaya   APBD
5
Kebon Jeruk
63
250
885
1088
Swadaya   APBD
6
Kembangan
127
846
1116
2043
Swadaya   APBD
7
Tamansari
51
99
149
204
Swadaya  APBD
8
Tambora
23
39
147
109
Swadaya  APBD
JUMLAH
469
2309
5124
7261




C.   Profil Lembaga PAUDNI di Jakarta Barat
1.       Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada umumnya dilaksanakan di Pos RW, rumah warga masyarakat, sarana umum, dan sebagian di sekolah formal serta beberapa yayasan.  Dalam pelaksanaannya proses kegiatan belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara variatif 2 – 5 kali pertemuan dalam seminggu dengan lama belajar 2 X 45 menit sekali pertemuan pada pagi hari maupun siang hari atau sore hari. 
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada umumnya berasal dari lulusan non kependidikan, mayoritas lulusan SMA, bahkan masih ada yang tamatan SMP, namun sebagian sudah ada yang berijazah S1 atau sedang melanjutkan kuliah.  Oleh karena itu perlu adanya diklat /bintek / workshop maupun pembinaan, pembimbingan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan oleh penilik PAUDNI dan isntansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan.
Pengelolaan PAUD yang ada di Jakarta Barat pada umumnya dikelola oleh PKK, Pengurus RW atau tokoh masyarakat dan dikaitkan dengan BKB dan Posyandu, sehingga sistem pengelolaan belum sesuai dengan harapan layanan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
Dalam hal pembiayaan penyelenggaraan program PAUD pada umumnya dilakukan secara mandiri / diperoleh dari iuran orang tua murid ala kadarnya, ada juga yang mendapat bantuan  sehingga belum mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan operasional.  Sedangkan bantuan BOP, indoor dan outdoor masih terbatas, sehingga tidak bisa memenuhi semua kebutuhan lembaga PAUD.

2.      Program Kesetaraan dan Keaksaraan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di kota administrasi Jakarta Barat terdiri dari PKBM Negeri dan PKBM swasta, PKBM negeri ada 9 dan PKBM swasta ada 71 lembaga dan Ponpes 1 lembaga.  Pada umumnya kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah formal, ada juga yang mempergunakan rumah tinggal dan Pos RW.
PKBM dan Ponpes sebagai penyelenggara program kesetaraan dan keaksaraan yang dijadwalkan seminggu 3 - 4 kali pertemuan, dan sebagian besar melaksanakannya pada malam hari, baik hari Sabtu dan Minggu.
Tenaga pendidik dan kependidikan pada umumnya merupakan pendidik formal, sehingga tenaga mereka sudah terkuras dan kurang terfokus dalam proses belajar mengajar (PBM).
Proses kegiatan belajar mengajar mengacu pada standar pendidikan formal baik SD, SMP, maupun SMA, dan program pengajarannya mayoritas hanya pada mata pelajaran UNPK.
Kurangnya sarana dan prasarana pada PKBM mempengaruhi mutu hasil lulusan, sehingga kurang mencapai standar mutu yang diharapkan.
Kegiatan operasional ada yang bersifat mandiri/swadana dan sebagian ada yang didanai oleh pemerintah melalui dana APBD maupun APBN
Kurikulum belum mengacu pada standar isi, pada umumnya lembaga PKBM belum memiliki / membuat KTSP, Silabus dan RPP. 

3.      Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Perkembangan lembaga kursus di Jakarta Barat dari tahun ke tahun berkembang pesat, bahkan ada yang bekerjasama dengan instansi lain di luar departemen pendidikan dan kebudayaan, ada yang bersifat mandiri ada yang bersifat franchise.  Ditinjau dari segi pendanaan lembaga kursus yang ada di Jakarta Barat dapat dibagi ke dalam 3 kelompok, (1) ada yang mapan, (2) setengah manpan, dan (3) yang bergantung pada bantuan pemerintah melalui program PKH, PKM, dan lain-lain. Bila ditinjau dari segi sarana dan prasarana, lembaga yang tidak mapan sarana prasarananya sangat minim bahkan tidak sesuai dengan perkembangan IPTEK, sehingga lulusan belum mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). 
Tenaga pendidik dan kependidikan di lembaga kursus sering mengalami pergantian / keluar masuk, karena dinilai kurang kompeten dan honor yang diterima kurang memadai, sehingga berdampak terhadapan proses pembelajaran.  Pada umumnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 2 – 3 kali dalam seminggu dengan waktu belajar 2 X 45 menit sekali pertemuan, dan dilaksanakan pada waktu siang hari sampai  malam hari
Dalam proses pembelajaran sebagian besar masih bersifat ceramah / pengajaran konvensional.  Sistem pembelajaran dan pengelolaan dilembaga kursus belum mengacu pada standar nasional, baik kurikulum, sistem penilaian.  Pada umumnya kurikulum yang digunakan adalah  kurikulum yang disusun oleh lembaga itu sendiri sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Sedangkan pelaksanaan penilaian/evaluasi mayoritas masih bersifat lokal atau dilaksanakan oleh lembaga itu sendiri. 
















BAB III
P E N U T U P

  1. KESIMPULAN
Perencanaan merupakan aspek yang penting dalam kerangka sistem manajemen Penilikan PNFI, karena perencanaan merupakan gambaran arah tentang apa yang harus dilakukan, di mana, kapan, oleh siapa, untuk siapa, dan bagaimana cara melaksanakan kegiatan tersebut sehingga rencana kegiatan tahunan berjalan sesuai dengan harapan.

  1. SARAN
1.      Agar kinerja penilik dapat maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka kebutuhan penilik di tiap kecamatan dipenuhi sesuai dengan rasio.
2.      Ada kesepahaman tentang tugas dan fungsi penilik dari unsur-unsur terkaitk hususnya Pembina Kepegawaian dan jajaran DinasPendidikan bahwa penilik sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI
3.      Memperhatikan kesejejahteraan penilik melalui pemberian TKD dan  Kendaraan Roda Dua untuk menunjang kegiatan pemantauan dan penilaian 3 jenis lembaga














RANCANGAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PROGRAM PAUDNI

SISTEMATIKA
LINGKUP URAIAN
A.    Latar Belakang
Kondisi nyata masalah yang harus segera dilakukan berdasarkan data hasil identifikasi dan analisis penilikan tahun lalu dan hasil identifikasi penyelenggaraan satu tahun ke depan
B.     Dasar Hukum
Aturan, kebijakan dan/atau program menjadi landasan acuan kegiatan penyusunan rancangan rencana induk penilikan dilakukan
C.     Tujuan
Kondisi kualitatif dari kegiatan penilikan di tingkat wilayah kerja dan kabupaten/kota yang diharapkan terjadi dengan adanya rancangan rencana induk Program Paudni
D.    Hasil yang diharapkan
Keuntungan atau manfaat dari tersusunnya rencana induk terhadap kegiatan program Paudni secara umum
E.     Sasaran
·                 Lingkup substansi yang termuat dalam  rancangan rencana induk program Paudni
·        Pengguna rencana induk
F.      Metode
Cara atau strategi utama yang ditempuh untuk mencapai tujuan PEMANTAUAN BIMBINGAN,MONITORING,
G.    Waktu & tempat
Durasi waktu atau masa berlaku rancangan rencana induk 1 dari tahun ke tahun berikutnya
H.    Langkah-langkah Kegiatan
Terbagi atas langkah kegiatan :
·        Penyusunan rancangan rencana TAHUNAAN
·        Penilikan
I.       Kendala yang dihadapi
Berisi masalah-masalah yang muncul pada saat kegiatan berlangsung dalam mengatasi permasalahan
J.       Biaya
Besaran jumlah biaya berikut sumber biayanya ( APBD per wilayah 10.000.000 x 8 kecamatan = 80.000.000,-
K.    Kesimpulan
Memuat uraian kesimpulan dari program yang sudah dilakukan. DapatdillaksanakanolehPenilikmenurutjenjangjabatanmasing -masing
L.     Saran
Berisi tentang rekomendasi untuk ditindak lanjuti olehpihak-pihak terkait.
Lampiran
Berchart/Matriks Jadwal Kegiatan program Paudni dan rekap program yang waktu pelaksanaan dalam durasi satu tahun dan tiga bulan yang diurai per bulan setai tahunnya dan per minggu setiap bulannya..1.Daftar hadir.2.Undangan.3.Surat tgs.
SISTEMATIKA
LINGKUP URAIAN








CONTOH PEMETAAN SASARAN KINERJA PEGAWAI UNTUK  GOLONGAN MADYA

CONTOH PEMETAAN SASARAN KINERJA PEGAWAI UNTUK  GOLONGAN PENATA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar