BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan bangsa dari waktu ke waktu mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hidup baik
perubahan idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Untuk mengikuti perubahan dan perkembangan
kehidupan masyarakat yang layak diperlukan pengetahuan, informasi dan
pendidikan serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat luas pada umumnya.
Kontribusi
pendidikan Nonformal dan Informal dalam mendukung program pengentasan buta
aksara melalaui Kegiatan Keaksaraan Fungsional Dasar. Program Pendidikan Anak
Usia Dini, Program kesetaraan, Lembaga Pelatihan dan Kursus serta Pendidikan
Kecakapan Hidup yang diselenggarakan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) maupun lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Non Formal dan
Informal di kecamatan dan sebagai wadah
proses pembelajaran. Adanya dana yang
diberikan oleh pemerintah melalui Dana Block Grant, agar pelaksanaan program
berjalan sesuai dengan rencana, maka diperlukan pengawasan untuk mengendalikan
mutu, yang di awali dengan pemantauan, supervisi, evaluasi bimbingan dan
pembinaan pada suatu pendidikan.
Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut
diatas maka yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membina dan mengarahkan
masyarakat dibidang pendidikan nonformal informal salah satunya yaitu Penilik
sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini
Nonformal Informal (PAUD NI). Melalui
pemantauan dan penilaian yang dilaksanakan oleh penilik terhadap
penyelenggaraan satuan pendidikan non formal diharapkan dapat meningkatkan
pengetahuan dan tercapainya tujuan pendidikan nasional khususnya penyelenggaraan program Pendidikan Non Formal.
Dari hasil pemantauan dan penilaian perlu
dibuatkan laporan kepada pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
terhadap kelancaran dan tindak lanjut program dengan tujuan agar pihak yang
menerima laporan memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan program, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan untuk perbaikan program selanjutnya.
B. Landasan / Dasar Hukum
Dasar dari Pengawasan Penyelenggara program
Pendidikan Nonformal dan Informal melalui Dana APBN, APBD dan Swadaya
Masyarakat adalah :
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional
- Permenpan-RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kredit
- Permendiknas No. 14 tahun 2007
tentang standar Isi Pendidikan
Kesetaraan paket A, B, C
- Permendiknas No. 20 Tahun 2007
tentang Standar Kelulusan Pendidikan Nonformal Paket A, B, C
- Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C
- Permendiknas No. 43 Tahun 2009
tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Nonformal
- Permendiknas No. 44 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Pendidikan Nonformal
- Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta
No. 134 tahun 2009 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta
- Juknis Penyelenggara Pendidikan
Nonformal dan Informal Tahun 2010
11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/II/PB Tahun 2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan
Angka Kreditnya.
12.
Permenpan RB
no 14 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
13.
Peraturan bersama Mendiknas dan BKN nomor
02/III/PB/2011 dan Nomor 72
Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
kreditnya.
14.
Peraturan Mendikbud RI no 38 Tahun 2013 tentang
juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka kreditnya.
C. Visi,
Misi, Dan Strategi Penilikan
1. Visi
Terwujudnya
sistem Penilikan yang mampu mendorong praktisi dan lembaga Pendidikan Non
Formal menyelenggarakan dan mengelola program
dengan efektif dan efisien sehingga dapat membantu mewujudkan pemerataan pendidikan
yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Misi
a.
Meningkatkan
efektivitas pelaksanaan penilikan yang berorientasi
akuntabilitas, obyektivitas,
mandiri, dan kompetitif.
b.
Mendorong
terwujudnya akuntabilitas kerja
di lembaga Pendidikan Non Formal (PNF)
yang efektif dan efisien.
c.
Meningkatkan profesionalisme kerja penilik
d.
Meningkatkan pelayanan dan kinerja lembaga PAUD NI.
e.
Melakukan koordinasi fungsi penilikan yang dilakukan lintas sektoral.
f.
Menegakkan
etika dan moral, pengelola dan
penyelenggara Pendidkan Non Formal (PNF).
3. Strategi
Kepenilikan.
Strategi
kepenilikan dengan teknik individual
dan teknik kelompok.
Teknik individual antara lain berupa :
1)
kunjungan dan observasi Lembaga
2)
individual
conference
3)
kunjungan
antar Pamong, Tutor dan Nara sumber
4)
Evaluasi
diri lembaga
Teknik
kelompok antara lain
1)
rapat staf l
embaga penyelenggara PNF
2)
orientasi
Pamong, Tutor dan Nara Sumber baru
3)
demonstrasi
mengajar
4)
lokakarya
5)
diskusi
panel
6)
in house training
D. Tujuan
Tujuan
disusunnya Laporan Tahunan Penilikan ini adalah :
a. Tujuan Umum
:
1) Memberikan gambaran umum tentang kegiatan yang
telah dilaksanakan oleh penyelenggara Pendidikan Non Formal (PNF) yang terdapat
di 8 (delapan ) kecamatan
yang ada di Jakarta Barat pada tahun 2013.
2)
Untuk
mengetahui secara langsung informasi mengenai data, potensi dan kebutuhan dalam
pengelolaan Pendidikan Non Formal (PNF).
3)
Untuk
mengetahui sasaran program yang tepat dilaksanakan.
4)
Sebagai
acuan atau dasar rekomendasi bagi pihak
berwenang untuk menentukan kegiatan/program yang sesuai dengan potensi
dan kebutuhan masyarakat dalam hal Pendidikan Non Formal.
5)
Terserapnya
potensi yang ada di masyarakat yang
dapat dikembangkan dalam program Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan
Informal (PAUD NI).
6)
Sebagai
pedoman dan acuan bahan evaluasi bagi penyelenggara / pengelola juga bagi
penilik dalam melaksanakan tugas di lapangan.
7)
Untuk
mengetahui keberhasilan, hambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan program PNFI
selama satu tahun.
b. Tujuan Khusus
:
1)
Sebagai
bahan dokumentasi yang bermanfaat di kemudian hari dan dapat dijadikan
kebijakan untuk tahun mendatang.
2)
Sebagai
bahan masukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Kotamadya Jakarta Barat serta Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan, pendanaan dan penilaian program pendidikan non
formal berikutnya.
3) Memudahkan pengawasan dan evaluasi, baik terhadap
kegiatan maupun hasil lembaga yang akan diharapkan selama 1 tahun berikutnya.
4)
Sebagai
masukan bagi dinas terkait dalam menyusun rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dalam program tahun
berikutnya.
5)
Sebagai
bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pembinaan penyelenggaraan pendidikan non
formal yang ada di wilayah Jakarta Barat.
6)
Sebagai
masukan untuk perbaikan program tahun berikutnya.
E. Sasaran
Sasaran kegiatan penilikan Pendidikan Non Formal (PNF) adalah lembaga atau
penyelenggara program PNF yang meliputi
:
1)
Program
Kesetaraan dan Keaksaraan yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM)
2)
Program
Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh PAUD Non Formal, meliputi
Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
3)
Pendidikan
Kecakapan Hidup, Keterampilan Kerja dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh
Lembaga Pelatihan dan Kursus.
BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM PENILIKAN
Program penilikan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) yang dilaksanakan
di 8 (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat dilakukan oleh 10 orang
penilik, sebagai berikut :
NO
|
KECAMATAN
|
NAMA PENILIK
|
KETERANGAN
|
1
|
Grogol
Petamburan
|
- Laurentia Maria S. S.Sos.
|
Penilik PNFI
|
2
|
Palmerah
|
- Poibe Simorangkir, SE.
|
Penilik PNFI
|
3
|
Cengkareng
|
- Juhrin, S.Pd, MM
|
Penilik PAUD
|
- Dra.
Yanti Irianti,MM
|
Penilik PAUD
|
||
4
|
Kalideres
|
- Ritamala Marbun, S.Pd.
|
Penilik PNFI
|
- Ma’sumah, S.Pd. M.Si.
|
Penilik
Kesetaraan
|
||
5
|
Tambora
|
- Drs. Halim, M.Pd.
|
Penilik
Kesetaraan
|
6
|
Tamansari
|
- Dr. Haerudin, MM.
|
Penilik PNFI
|
7
|
Kebon Jeruk
|
- Setyarno, S.Sos, MM
|
Penilik PNFI
|
8
|
Kembangan
|
- Dra. Susilowati, MM
|
Penilik PNFI
|
Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program
Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran
program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan
/ Kursus yang dilaksanakan di
8 (delapan) kecamatan di wilayah Jakarta Barat mencakup
beberapa langkah kegiatan, dimulai dari perencanaan, pemantauan,
pembinaan dan evaluasi.
Teknik yang dilakukan menggunakan metoda
partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan
identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang
proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang telah disusun sebelumnya, yaitu melalui
tahapan sebagai berikut :
A. Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program
pengendalian mutu dituangkan dalam
-
Rencana
Kerja Tahunan
-
Rencana
Triwulan
B. Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan
dilaksanakan melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran
pada pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal,
baik mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data
yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses
pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap
:
1. Perencanaan
Yaitu proses
merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran, meliputi
persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan jadwal
pelaksanaan pemantauan.
2. Pengorganisasian
Sebelum kegiatan pemantauan
ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing kecamatan dilaksanakan mulai
bulan Januarii s.d. Desember
2013, substansi pemantauan
adalah supervisi manajerial
yaitu Standar pengelolaan, dengan
sasaran pengelola lembaga satuan PAUD NI. Hasil pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari
masing-masing pengelola satuan PAUD
NI, Data yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian
dituangkan dalam bentuk tabulasi
data.
C. Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan
diberikan secara individu maupun kelompok kepada :
1.
Tenaga Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-
Penyusunan
Perencanaan Mengajar
-
Metode
dan strategi pembelajaran
-
Teknik
penilaian / Evaluasi pembelajaran
F.
Tenaga
Kependidikan (Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non
formal, mengacu pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional
D. Melaksanakan Penilaian
Penilaian
dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada
di wilayah binaan masing-masing, melalui tahapan
1.
Membuat
instrumen penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
1.
Melaksanakan
Penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
-
Dampak
pelaksanaan program
E. Membuat Laporan Hasil Penilikan
Laporan
hasil penilikan merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program
selama setahun.
Slots-Gaming.us - DRMCD
BalasHapusThe most popular slot machines are: Wheel of Fortune. With 강릉 출장샵 a 동두천 출장샵 focus 태백 출장샵 on the classic jackpot slots, Wheel of Fortune is 광명 출장마사지 one of 천안 출장샵 the most popular slots of the online