Senin, 24 November 2014

contoh laporan triwulan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Pasal 4 tentang tugas pokok Penilik adalah Melaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI. Pasal 5 Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik Paud, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.
B.     DASAR HUKUM

1.      Undang-UndangNomor 8 Tahun 1974 tentangPokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4.      PP Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
7.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya:
8.      Permendikbud NO .38.Thn 2013 tentang petunjuk teknis jabatan
 fungsionak dan angka kreditnya.

C.    TUJUAN

1.      TujuanUmum:
Memberikan gambaran secara menyeluruh tentang apa, bagaimana, kapan, dimana, oleh siapa ,pelaksanaan kegiatan Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan bagi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan khususnya Program PAUDNI  Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat
2.      Tujuan Khusus:
a.  Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI khususnya 3 jenis Penilik yang mencakup , Perencanaan Program, Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b.  Evaluasi dampak program yang mencakup, Penyusunan Rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.
D.    HASIL YANG DIHARAPKAN

Setelah tersusunnya Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUDNI Kecamatan Tambora Tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat , hasil yang diharapkan adalah:
1.      Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI.
2.      Memperoleh kepastian hasil kepenilikan Program PAUDNI yang berkualitas, teratur dan terukur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 3 jenis Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Kursus.
3.      Meningkatkan kompetensi penilik PNFI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 02/III/PB/2011 dan Nomor 07 Tahun 2011,  tentang Petunjuk Teknis  Fungsional Penilikan dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 tahun 2013, Tanggal 21 Maret 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Petunjuk teknis dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok Penilik adalah merencanakan penilikan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Informal, sehingga Penilik PNFI dituntut untuk menyusun Rencana  Kerja Triwulan Penilik PNFI Kecamatan Tambora tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat dengan mengkaji hasil penilikan tahun lalu, mengidentifikasi unsur kegiatan penilikan sebagai sasaran penilikan satu tahun kedepan tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat.






BAB II
RENCANA TRIWULAN PENILIKAN PNFI
SUDIN DIKMEN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di Kecamatan Tambora Kota administrasi Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan,  dimulai dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi. 
Teknik yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang  telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut  :
A.    Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu dituangkan dalam
-          Rencana Kerja Tahunan
-          Rencana Triwulan

B.     Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran pada pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal, baik mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap  :
1.      Perencanaan
Yaitu proses merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran, meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan jadwal pelaksanaan pemantauan.
2.      Pengorganisasian
Sebelum kegiatan pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola.
3.      Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d. Desember , substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar pengelolaan, dengan sasaran pengelola lembaga satuan PAUD NI. Hasil pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing pengelola satuan PAUD NI,  Data yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.
C.    Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan diberikan secara individu maupun kelompok kepada :
1.         Tenaga  Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-          Penyusunan Perencanaan Mengajar
-          Metode dan strategi pembelajaran
-          Teknik penilaian / Evaluasi pembelajaran
2.      Tenaga Kependidikan (Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non formal, mengacu pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional
D.    Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada di Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui tahapan
1.         Membuat instrumen penilaian / Evaluasi
-            Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-            Kinerja satuan pendidikan non formal
1.      Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-          Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-          Kinerja satuan pendidikan non formal
-          Dampak pelaksanaan program

E.     Membuat Laporan Hasil Penilikan
Laporan hasil penilikan merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program selama setahun.
F.     SASARAN :

Sasaran kegiatan penilikan Pendidikan Non Formal (PNF) adalah lembaga atau penyelenggara program PNF yang meliputi  :
1)      Program Kesetaraan dan Keaksaraan yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamata Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
2)      Program Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh PAUD Non Formal, meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) di Kecamata Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
3)      Pendidikan Kecakapan Hidup, Keterampilan Kerja dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Kursus di Kecamata Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.

Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan,  dimulai dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi. 
Teknik yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Sasaran Rencana Penilikan Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat , yaitu semua program PNFI yang meliputi Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), berdasarkan identifikasi program  dan dirumuskan untuk satu tahun kedepan yaitu . ( Sasaran Program terlampir Kualitatif maupun Kuantitatif ).

Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang  telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut  :
G.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari  sampai dengan Desember , dan direalisasi dalam bentuk program kerja Triwulan I, II, III, IV secara kualitatif dan kuantitatif. (Jadwal Kegiatan Terlampir).

Tempat pelaksanaan di lembaga Pendidikan Anak Usia (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.

H.    METODE DAN LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :

Metode dalam menyusun rencana kerja triwulan PNFI yang di laksanakan dan menjadi tanggung jawabPenilik yaitu:
1.                   Menyusus rencana triwulan
2.                   Membuat instrumen pemantauan
3.                   Menyusun laporan hasil pemantauan
4.                   Membuat instrument penilaian
5.                   Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program PNFI

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Kerja 1 Tahunan Penilik PNFI dapat diuraikan sebagai  berikut:
1.                  Mengkaji hasil penilikan tahun lalu, menelaah kembali kegiatan tahun lalu di bidang PNFI sebagai persiapan dalam pelaksanaan tugas kepenilikan dengan cara mengidentifikasi hasil kepenilikan tahun lalu, tujuannya mengetahui atau mengukur perubahan-perubahan yang terjadi dari kegiatan penilikan PNFI antara lain semua jenis program.
2.                  Mengidentifikasi unsur kegiatan PNFI sebagai sasaran penilikan satu tahun kedepan. Data identifikasi tersebut akan menjadi masukan atau acuan bagi Penilik dalam menyusun perencanaan, sehingga Penilik dapat menyusun konsep rencana kerja untuk masa yang akan datang (satu tahun kedepan).
3.                  Merumuskan rancangan Rencana Kepenilikan PNFI Tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat, yaitu kegiatan menyusun konsep rencana kerja penilikan PNFI Kota Administrasi Jakarta Barat secara menyeluruh berdasarkan hasil identifikasi dan analis penilikan tahun lalu dan satu tahun kedepan.
4.                  Mempresentasikan rancangan rencana penilikan PNFI Kota Administrasi Jakarta Barat . Mempresentasikan rancangan rencana untuk membahas rencana PNFI dalam suatu pertemuan.
5.                  Memberikan saran masukan penyempurnaan Rencana Penilikan PNFI Kota Administrasi Jakarta Barat. Tujuannya adalah untuk menyampaikan saran atau pemikiran dalam rangka penyempurnaan rancangan rencana penilikan PNFI yang disampaikan baik dalam kegiatan presentasi secara khusus maupun dalam kesempatan atau bentuk lain, misalnya secara tertulis maupun pertemuan informal.

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Kerja 2 Tahunan Penilik PNFI dapat diuraikan sebagai  berikut:
1.      Membentuk tim penyusun Rencana Kegiatan Kota ministrasi Jakarta Barat dari seorang ketua, Seklretaris dan anggota (melibatkan seluruh penilik);
2.      Mengkaji hasil penilaian tahun lalu dan menganalis data permasalahan terkait dengan rencana tahun berjalan;
3.      Menyusun skala prioritas program;
4.      Mempresentasikan draf rencana kerja yang dihadiri oleh penilik dan pejabat terkait;
5.      Menyempurnakan draf rencana kerja berdasarkan masukan hasil presentasi;
6.      Menetapkan rencana kerja tahunan tingkat kabupaten untuk mendapat pengesahan pejabat yang berwenang.


2)      MASALAH/HAMBATAN YANG DIHADAPI
Masalah yang dihadapidalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program Penilik PNFI adalah:
a.       Masih ada penilik PNFI yang belum mengerti Tugas dan Fungsi Penilik PNFI sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
b.      Belum ada kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya.

3)      SUMBER DANA
Dana yang digunakan dalam Penyusunan Rencana KerjaTahunan Program PNFI bersumber dari :
a.    APBD Kota Administrasi Jakarta Barat kerjasama dengan program Kasi PNFI
b.    Swadana.

























BAB III

MELAKSANAKAN PENILIKAN PNFI
KECAMATAN TAMBORA
SUKU DINAS  DIKMEN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

A.      Menyiapkan Bahan Penilikan

Sebelum Penilik PNFI melaksanakan tugas penilikan, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Penilik adalah :
1.         Mengkaji penataran/kebijakan PNFI yaitu kegiatan menelaah kembali keputusan pedoman,  jenis dan dokumen lain di bidang PNFI sebagai persiapan dalam melaksanakan tugas kepenilikan. Tujuannya untuk mengetahui apakah keputusan, pedoman, juklak, juknis sesuai dan dapat dipakai sebagai acuan pelaksanaan penilikan.
2.         Membuat kisi-kisi penilikan PNFI di bidang pembelajaran pelatihan dan bimbingan yang dijadikan rambu-rambu, yang akan dijadikan dasar, yang terdiri dari atas variabel, komponen, sub aspek, dan indikator.
3.         Membuat instrumen penilikan pelaksanaan PNFI di bidang pembelajaran, pelatih, dan bimbingan.

B.       Keaksaraan Fungsional (KF)

1.      Mengumpulkan dan penilikan dibidang pembelajaran, pelatihan dan bimbingan, dengan metode :
a.       Wawancara
b.      Observasi
c.       Angket dan kuesioner
d.      Dokumentasi
2.      Mengelola data hasil penilikan PNFI
3.      Menganalisis data dan menyusun rekomendasi penyelenggaraan PNFI bagi pengelola bidang materi dan metode pembelajaran, pelatihan dan bimbingan.




C.      Menindak Lanjuti Hasil Penilikan PNFI

Setelah data dianalisis, selanjutnya disusun untuk direkomendasi dan disampaikan kepada masing-masing pengelola program PNFI untuk ditindak lanjuti dengan kegiatan yang nyata dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan penilikan PNFI:
1.    Kepada sumber belajar memberi contoh agar kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan lebih efektif.
2.    Kepada sumber belajar/pengelola di bidang pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dapat mengupayakan pengingkatan mutu.
3.    Kepada pengelola di bidang pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan agar dapat menyusun rencana kegiatan PNFI dengan baik, yaitu dengan cara:
a.    Memberi contoh/bimbingan kepada sumber belajar tentang proses belajar mengajar di bidang bimbingan.
b.    Memberi bimbingan peningkatan mutu sumber belajar/mengelola di bidang pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan.
c.    Memberikan rekomendasi kepada pengelola tentang keberhasilan penyelenggaraan program PNFI.

D.      Melaporkan Hasil Kepenilikan PNFI

Melaporkan hasil penilikan PNFI Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan laporan pelaksanaan kegiatan PNFI Kota Administrasi Jakarta Barat tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program selama satu tahun kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.








BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan

Keberhasilan pelaksanaan rencana penilikan PNFI Kecamatan Tambora Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat terletak pada motivasi seluruh Penilik sehingga dapat melaksanakan koordinasi, interaksi dan sinkronisasi antara beberapa pihak yang terkait dalam pelaksanaan Program PNFI sehingga kegiatan penilikan dapat efektif dan efisien, berdaya guna dan berhasil guna sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

B.       Saran

1.      Kepada seluruh Penilik PNFI Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, hendaknya mempunyai motivasi yang tinggi dan komitmen yang kuat untuk dapat mensukseskan tugas kepenilikannya yang menjadi tanggung jawabnya dan jangan cepat putus asa apabila mengalami hambatan dalam pelaksanaan kepenilikannya dan senantiasa koordinasi dengan pihak terkait dengan ketugasannya.
2.      Kepada Seksi terkait utamanya Seksi PNFI agar senantiasa memberikan dorongan, dukungan, bimbingan dalam suksesnya tugas penilikan di Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat, sehingga dapat terhindar dari hambatan dalam praktek kepenilikan.
3.      Kepada Pengelola Program/Lembaga, senantiasa menyadari apabila mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari penilik, dengan penuh tanggung jawab berusaha melaksanakan perbaikan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI).










RENCANA KERJA TRIWULANI  (SATU)
JABATAN PENILIK MADYA KECAMATAN TAMBORA
TAHUN 2014

No
KEGIATAN
Januari
Februari
Maret
Ket.
1
PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PAUDNI





A.   Perencanaan Program Pengendalian Mutu PNFI





1.      Menyusun rencana kerja tahunan sebagai anggota tahun 2014





2.      Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI





B.     Pelaksanaan Pemantauan Program PNFI





1.      Membuat intrumen pemantauan program PNFI sesuai 8 standar pendidikan





2.      Mengumpulkan data pemantauan program PNFI ( PAUD, Paket A, B, C)





3.      Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI  (PAUD, Paket A, B, C) 





4.      Menyususn laporan hasil pemantauanprogram PNFI (PAUD, Paket A, B, C)  





C.        Pelaksanaan Penilaian Program PNFI





1.      Membuat instrumen penilaian program satuan PNFI berdasarkan Standarpendidikan





2.      Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFIdi PAUD dan PKBM





a.       PKBM  KALI BARU





§  Program Paket A





§  Program Paket B





§  Program Paket C





b.      PKBM  ALMUNIR





§  Program Paket A





§  Program Paket B





§  Program Paket C





c.       PKBM  PANGGERAN JAYA KARTA





§  Program Paket A





§  Program Paket B





§  Program Paket C




II
PENUNJANG KEGIATAN PENGENDALIAN MUTU PAUD NI





Ø  Keanggotaan dalam organisasi profesi  fungsional penilik, anggota aktif tingkat Kotamadya












DATA LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL INFORMAL
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
KECAMATAN TAMBORA
TAHUN 2014

                                                                                                                                   


DATA LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL INFORMAL
KURSUS / LEMBAGA KETRAMPILAN KURSUS
KECAMATAN TAMBORA
TAHUN 2014






2 komentar:

  1. shiip salut bisa buat literasi

    BalasHapus
  2. Play The Real Money Slot Machines - Trick-Taking Game - Trick-Taking
    How to https://jancasino.com/review/merit-casino/ Play. Play The Real Money ventureberg.com/ Slot Machine. If you are searching for a fun, casinosites.one exciting septcasino game to play online, we have 토토 you covered.

    BalasHapus