BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RevormasiBirokrasi Nomor 14
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Pasal 4 tentang tugas pokok Penilik adalah Melaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu
dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI. Pasal 5 Jenis Penilik berdasarkan bidang
tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan
Keaksaraan, serta Penilik Kursus.
Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan
hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan yang
akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program di
wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan
terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara
baik dan profesional.
B. DASAR
1. Undang-UndangNomor
8 Tahun 1974 tentangPokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4. PP Nomor19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
Kreditnya:
8.
Permendikbud
NO .38.Thn 2013 tentang petunjuk teknis jabatan
fungsionak dan angka kreditnya.
C. TUJUAN
1.
TujuanUmum:
Memberikan gambaran
atau deskripsi secara menyeluruh tentang apa, bagaimana, kapan, dimana, oleh siapa
,pelaksanaan kegiatan Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan bagi penilik dalam melaksanakan
tugas kepenilikan khususnya Program PAUDNI Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat
2.
Tujuan Khusus:
a.
Sebagai
dasar Pelaksanaan kegiatan
pengendalian mutu program PAUDNI khususnya 3 jenis Penilik
yang mencakup , Perencanaan Program, Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian,
Pelaksanaan Pembimbingan dan Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b.
Evaluasi
dampak program yang mencakup, Penyusunan Rancangan/desain, penyusunan instrumen,
pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil evaluasi dampak program
PAUDNI.
D.
HASIL YANG
DIHARAPKAN
Setelah tersusunnya Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUDNI
Tambora Tingkat Kota Administrasi
Jakarta Barat tahun 2014, hasil yang diharapkan adalah:
1. Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara
optimal sehingga mampu berperan sebagai Pengendali Mutu
dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI.
2. Memperoleh kepastian hasil kepenilikan Program PAUDNI yang berkualitas, teratur dan terukur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) 3 jenis Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Kursus.
3. Meningkatkan kompetensi penilik PNFI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
secara profesional.
BAB
II
PELAKSANAAN
Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan
Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program
Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di kecamatan Tambora di
wilayah Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan, dimulai
dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi.
Teknik
yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian
instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan
komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan
dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang telah disusun sebelumnya, yaitu melalui
tahapan sebagai berikut :
A.
Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu
dituangkan dalam
-
Rencana
Kerja Tahunan
-
Rencana
Triwulan
B.
Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan
melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran pada
pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal, baik
mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data yang
diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses
pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap
:
1.
Perencanaan
Yaitu proses
merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran,
meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan
jadwal pelaksanaan pemantauan.
2.
Pengorganisasian
Sebelum kegiatan
pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan
lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola
3.
Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing
kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d. Desember 2014 substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar
pengelolaan, dengan sasaran
pengelola lembaga satuan PAUD NI.
Hasil pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing
pengelola satuan PAUD NI, Data
yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.
C.
Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan diberikan secara
individu maupun kelompok kepada :
1.
Tenaga Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-
Penyusunan
Perencanaan Mengajar
-
Metode
dan strategi pembelajaran
-
Teknik
penilaian / Evaluasi pembelajaran
D. Tenaga Kependidikan
(Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non formal, mengacu
pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional
D.
Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam
rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada di wilayah
binaan masing-masing, melalui tahapan
1.
Membuat
instrumen penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
1. Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
-
Dampak
pelaksanaan program
E.
Membuat Laporan Hasil Penilikan
Laporan hasil penilikan
merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program
selama setahun.
F.
SASARAN :
Sasaran kegiatan penilikan Pendidikan Non Formal (PNF) adalah lembaga atau
penyelenggara program PNF yang meliputi
:
1) Program Kesetaraan dan Keaksaraan yang
diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2)
Program
Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh PAUD Non Formal, meliputi
Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
3)
Pendidikan
Kecakapan Hidup, Keterampilan Kerja dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh
Lembaga Pelatihan dan Kursus.
Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan
Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program
Kegiatan Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di kecamatan Tambora di
wilayah Jakarta Barat mencakup beberapa langkah kegiatan, dimulai
dari perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi.
Teknik
yang dilakukan menggunakan metoda partisipatif melalui wawancara dan isian
instrumen yang diawali dengan identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan
komponen-komponen penunjang proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan
penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang telah disusun sebelumnya, yaitu melalui
tahapan sebagai berikut :
G.
Perencanaan Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu
dituangkan dalam
-
Rencana
Kerja Tahunan
-
Rencana
Triwulan
H.
Melaksanakan Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan
melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran pada
pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal, baik
mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data yang
diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses
pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap
:
4.
Perencanaan
Yaitu proses
merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran,
meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan
jadwal pelaksanaan pemantauan.
5.
Pengorganisasian
Sebelum kegiatan
pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pengelola satuan
lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program. Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada pengelola
6.
Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan di masing-masing
kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d. Desember 2013, substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar pengelolaan,
dengan sasaran pengelola
lembaga satuan PAUD NI. Hasil
pemantauan dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing pengelola
satuan PAUD NI, Data
yang diperoleh dari hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.
I.
Melaksanakan Pembinaan
Pembinaan diberikan secara
individu maupun kelompok kepada :
1.
Tenaga Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara Sumber Teknis), meliputi :
-
Penyusunan
Perencanaan Mengajar
-
Metode
dan strategi pembelajaran
-
Teknik
penilaian / Evaluasi pembelajaran
E. Tenaga Kependidikan
(Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non formal, mengacu
pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional
J.
Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam
rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan program PNF yang ada di wilayah
binaan masing-masing, melalui tahapan
1.
Membuat
instrumen penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
1. Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
-
Dampak
pelaksanaan program
K.
Membuat Laporan Hasil Penilikan
Laporan hasil penilikan
merupakan laporan pelaksanaan kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan pelaksanaan program
selama setahun.
L.
WAKTU DAN
TEMPAT PELAKSANAAN
Waktudantempatpelaksanaanbulan Januari s.d Desember 2014 (Matriks Kegiatan terlampir)
M.
LANGKAH-LANGKAH
KEGIATAN :
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam
penyusunan rencana Kerja Tahunan Penilik PNFI dapat diuraikan sebagai
berikut:
(1)
Membentuk tim penyusun Rencana Kegiatan Kota ministrasi Jakarta Barati dari
seorang ketua, Seklretaris dan anggota (melibatkan seluruh penilik);
(2)
Mengkaji hasil penilaian tahun lalu dan menganalis data permasalahan terkait
dengan rencana tahun berjalan;
(3) Menyusun skala prioritas program;
(4)
Mempresentasikan draf rencana kerja yang dihadiri oleh penilik dan pejabat
terkait;
(5)
Menyempurnakan draf rencana kerja berdasarkan masukan hasil presentasi;
(6)
Menetapkan rencana kerja tahunan tingkat kabupaten untuk mendapat pengesahan
pejabat yang berwenang.
2)
MASALAH/HAMBATAN YANG DIHADAPI
Masalah
yang dihadapidalam penyusunan
Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program Penilik PNFI adalah:
a. Masih ada penilik PNFI yang belum mengerti Tugas dan Fungsi
Penilik PNFI sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
b. Belum adakesepahaman antara pejabat pembina
daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya
tumpang tindih tugas yang tidak semestinya
terjadi, yang akhirny adapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya.
3) SUMBER DANA
Dana yang digunakan dalam Penyusunan Rencana
KerjaTahunan Program PNFI
bersumber dari :
a. APBD Kota Administrasi Jakarta
Barat kerjasama dengan program Kasi PNFI
b. Swadana.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PENILIKAN PROGRAM PAUDNI
TAHUN 2014
A. DATA LEMBAGA PAUDNI DI TAMBORA JAKARTA BARAT
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
B.
PUSAT KEGIATAN BELAJAR
MASYARAKAT
C.
LEMBAGA KURSUS
/LKP
C. Profil
Lembaga PAUDNI DI TAMBORA
1.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada umumnya dilaksanakan di Pos
RW, rumah warga masyarakat, sarana umum, dan sebagian di sekolah formal serta
beberapa yayasan. Dalam pelaksanaannya
proses kegiatan belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara variatif 2 – 5 kali
pertemuan dalam seminggu dengan lama belajar 2 X 45 menit sekali pertemuan pada
pagi hari maupun siang hari atau sore hari.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada umumnya berasal dari lulusan
non kependidikan, mayoritas lulusan SMA, bahkan masih ada yang tamatan SMP,
namun sebagian sudah ada yang berijazah S1 atau sedang melanjutkan kuliah. Oleh karena itu perlu adanya diklat /bintek /
workshop maupun pembinaan, pembimbingan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga
kependidikan oleh penilik PAUDNI dan isntansi terkait dalam hal ini dinas
pendidikan.
Pengelolaan PAUD yang ada di Jakarta Barat pada umumnya dikelola oleh PKK,
Pengurus RW atau tokoh masyarakat dan dikaitkan dengan BKB dan Posyandu,
sehingga sistem pengelolaan belum sesuai dengan harapan layanan 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam hal pembiayaan penyelenggaraan program PAUD pada umumnya dilakukan
secara mandiri / diperoleh dari iuran orang tua murid ala kadarnya, ada juga
yang mendapat bantuan sehingga belum
mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan operasional. Sedangkan bantuan BOP, indoor dan outdoor
masih terbatas, sehingga tidak bisa memenuhi semua kebutuhan lembaga PAUD.
2.
Program Kesetaraan dan Keaksaraan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diTambora kota
administrasi Jakarta Barat terdiri PKBM swasta ada 6 lembaga.
Pada umumnya kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah formal, ada
juga yang mempergunakan rumah tinggal dan Tempat Ibadah Misalnya Masjid.
PKBM dan Ponpes sebagai penyelenggara program kesetaraan dan keaksaraan
yang dijadwalkan seminggu 3 - 4 kali pertemuan, dan sebagian besar
melaksanakannya pada malam hari, baik hari Sabtu dan Minggu.
Tenaga pendidik dan kependidikan pada umumnya merupakan pendidik formal,
sehingga tenaga mereka sudah terkuras dan kurang terfokus dalam proses belajar
mengajar (PBM).
Proses kegiatan belajar mengajar mengacu pada standar pendidikan formal
baik SD, SMP, maupun SMA, dan program pengajarannya mayoritas hanya pada mata
pelajaran UNPK.
Kurangnya sarana dan prasarana pada PKBM mempengaruhi mutu hasil lulusan,
sehingga kurang mencapai standar mutu yang diharapkan.
Kegiatan
operasional ada yang bersifat mandiri/swadana dan sebagian ada yang didanai
oleh pemerintah melalui dana APBD maupun APBN
Kurikulum
belum mengacu pada standar isi, pada umumnya lembaga PKBM belum memiliki /
membuat KTSP, Silabus dan RPP.
3.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Perkembangan lembaga kursus di Jakarta
Barat dari tahun ke tahun berkembang pesat, bahkan ada yang bekerjasama dengan
instansi lain di luar departemen pendidikan dan kebudayaan, ada yang bersifat
mandiri ada yang bersifat franchise. Ditinjau dari segi pendanaan lembaga kursus
yang ada di Jakarta Barat dapat dibagi ke dalam 3 kelompok, (1) ada yang mapan,
(2) setengah manpan, dan (3) yang bergantung pada bantuan pemerintah melalui
program PKH, PKM, dan lain-lain. Bila ditinjau dari segi sarana dan prasarana,
lembaga yang tidak mapan sarana prasarananya sangat minim bahkan tidak sesuai
dengan perkembangan IPTEK, sehingga lulusan belum mampu memenuhi kebutuhan
dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Tenaga pendidik dan kependidikan di
lembaga kursus sering mengalami pergantian / keluar masuk, karena dinilai
kurang kompeten dan honor yang diterima kurang memadai, sehingga berdampak
terhadapan proses pembelajaran. Pada
umumnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 2 – 3 kali dalam seminggu dengan
waktu belajar 2 X 45 menit sekali pertemuan, dan dilaksanakan pada waktu siang
hari sampai malam hari
Dalam proses pembelajaran sebagian besar
masih bersifat ceramah / pengajaran konvensional. Sistem pembelajaran dan pengelolaan dilembaga
kursus belum mengacu pada standar nasional, baik kurikulum, sistem
penilaian. Pada umumnya kurikulum yang
digunakan adalah kurikulum yang disusun
oleh lembaga itu sendiri sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Sedangkan
pelaksanaan penilaian/evaluasi mayoritas masih bersifat lokal atau dilaksanakan
oleh lembaga itu sendiri.
BAB III
P E N U T U P
- KESIMPULAN
Perencanaan
merupakan aspek yang penting dalam kerangka sistem manajemen Penilikan PNFI, karena perencanaan merupakan gambaran arah tentang apa
yang harus dilakukan, di mana, kapan, oleh siapa, untuk siapa, dan bagaimana cara melaksanakan kegiatan tersebut sehingga rencana
kegiatan tahunan berjalan sesuai
dengan harapan.
- SARAN
1.
Agar
kinerja penilik dapat maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka
kebutuhan penilik di tiap kecamatan dipenuhi sesuai dengan rasio.
2.
Ada
kesepahaman tentang tugas dan fungsi penilik dari unsur-unsur terkaitk hususnya
Pembina Kepegawaian dan jajaran
DinasPendidikan bahwa penilik
sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI
RANCANGAN PENYUSUNAN
PERENCANAAN PROGRAM PAUDNI
SISTEMATIKA
|
LINGKUP
URAIAN
|
A.
Latar
Belakang
|
Kondisi nyata masalah yang harus
segera dilakukan berdasarkan data hasil identifikasi dan analisis penilikan
tahun lalu dan hasil identifikasi penyelenggaraan satu tahun ke depan
|
B.
Dasar
Hukum
|
Aturan, kebijakan dan/atau
program menjadi landasan acuan kegiatan penyusunan rancangan rencana induk
penilikan dilakukan
|
C.
Tujuan
|
Kondisi kualitatif dari kegiatan
penilikan di tingkat wilayah kerja dan kabupaten/kota yang diharapkan terjadi
dengan adanya rancangan rencana induk Program Paudni
|
D.
Hasil
yang diharapkan
|
Keuntungan atau manfaat dari
tersusunnya rencana induk terhadap kegiatan program Paudni secara umum
|
E.
Sasaran
|
·
Lingkup
substansi yang termuat dalam rancangan
rencana induk program Paudni
·
Pengguna rencana induk
|
F.
Metode
|
Cara atau strategi utama yang
ditempuh untuk mencapai tujuan PEMANTAUAN BIMBINGAN,MONITORING,
|
G.
Waktu
& tempat
|
Durasi waktu atau masa berlaku
rancangan rencana induk 1 dari tahun ke tahun berikutnya
|
H. Langkah-langkah
Kegiatan
|
Terbagi atas langkah kegiatan :
·
Penyusunan rancangan rencana TAHUNAAN
·
Penilikan
|
I.
Kendala
yang dihadapi
|
Berisi masalah-masalah yang
muncul pada saat kegiatan berlangsung dalam mengatasi permasalahan
|
J.
Biaya
|
swadaya
|
K. Kesimpulan
|
Memuat uraian kesimpulan dari
program yang sudah dilakukan. DapatdillaksanakanolehPenilikmenurutjenjangjabatanmasing
-masing
|
L. Saran
|
Berisi tentang rekomendasi untuk
ditindak lanjuti olehpihak-pihak terkait.
|
Lampiran
|
Berchart/Matriks Jadwal Kegiatan
program Paudni dan rekap program yang waktu pelaksanaan dalam durasi satu
tahun dan tiga bulan yang diurai per bulan setai tahunnya dan per minggu
setiap bulannya..1.Daftar hadir.2.Undangan.3.Surat tgs.
|
SISTEMATIKA
|
LINGKUP URAIAN
|
RENCANA
TAHUNAN PENGENDALIAN MUTU
TAHUN 2014
KECAMATAN : TAMBORA
KOTA/KAB :
JAKARTA BARAT
PROGRAM : PAUDNI
No
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
Sasaran
Kegiatan
|
Lembaga
Sasaran
|
Indikator Hasil Kinerja
|
Waktu
|
Ket
|
1
|
Menyusun
rencana tahunan pengendalian mutu
|
Mempelajari
program kerja tahun lalu , menginventa risasi program yg belum terealisasi
dan dimasuk
kan dlm rencana program kerja 2013
|
Pendidik, Tenaga Kependidikan,Sarana prasarana, dan
keuangan serta administrasi
|
Lembaga PAUDNI
|
Program Kerja Penilik 2013
|
Januari 2013
|
1 Kali dalam 1 tahun
|
2
|
Menyusun
rencana kerja triwulan pengendalian PAUDNI;
|
Mempelajari
program kerja penilik 2013 membagi
dalam sasaran triwulan
|
Pendidik, Tenaga Kependidikan,Sarana prasarana, dan
keuangan serta administrasi
|
Lembaga PAUDNI
|
Program Kerja
Triwulan I,II,III, dan IV
|
Januari 2013
April 2013
Juli 2013
Oktober 2013
|
4 Kali dalam 1 tahun
|
3
|
Membuat
instrumen pemantauan dan evaluasi program PAUDNI
|
a)
Membuat instrumen,
b)
Ujicoba
Instrumen, dan
c)
Memperbaiki instrumen hasil ujicoba
|
Pendidik, Tenaga Kependidikan,Sarana prasarana, dan
keuangan serta administrasi
|
Lembaga PAUDNI
|
Instrumen pemantauan dan evaluasi
|
Januari 2013
Pebruari 2013
Pebruari 2013
|
|
4
|
Mengumpulkan
data pemantauan pelaksanaan program PAUDNI
|
Melakukan Supervisi
dan Monitoring
|
Pendidik, Tenaga Kependidikan,Sarana prasarana, dan
keuangan serta administrasi
|
Lembaga PAUDNI
|
Data hasil pemantauan
dan evaluasi
|
Januari – Desember 2013
|
12X
|
5
|
Menganalisis
hasil pemantauan pelaksanaan program PAUDNI
|
Melakukan evaluasi dan analisis
|
Pendidik, Tenaga Kependidikan,Sarana prasarana, dan
keuangan serta administrasi
|
Lembaga PAUDNI
|
Data hasil evaluasi dan analisis
|
Januari – Desember 2013
|
|
6
|
Membuat desain
diskusi terfokus hasil pemantauan dan Evaluasi
|
a) Dari Hasil analisis pemantauan
menetapkan pendidik/tenaga
kependidikan sebagai obyek diskusi
terfokus
b) Membuat kisi-kisi desain diskusi terfokus
c)
Membuat desain diskusi terfokus
|
Pendidik, Tenaga Kependidikan
|
Penilik PAUDNI
|
Desain Diskusi Terfokus
|
Juli 2013
Oktober 2013
|
Penilik Muda
|
No
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
Sasaran
Kegiatan
|
Lembaga
Sasaran
|
Indikator Hasil Kinerja
|
Waktu
|
Ket
|
7
|
Melaksanakan
diskusi terfokus hasil pemantauan dan evaluasi
|
a)
Mempersiapkan bahan diskusi
b)
Melaksanakan diskusi
c)
Memberikan rekomendasi hasil diskusi
|
Pendidik, Tenaga Kependidikan
|
Penilik PAUDNI
|
Rekomendasi Saran
Perbaikan kepada pendidik, tenaga kependidikan
|
Kurun waktu akhir Juli dan Oktober 2013
|
|
8
|
Menyusun
laporan hasil pemantauan dan evaluasi
|
a)
Mengumpulkan hasil pemantauan
b)
Menyusun laporan hasil pemantauan
|
Kegiatan pemantauan dan evaluasi
|
Lembaga PAUDNI
|
Laporan
hasil pemantauan dan evaluasi
|
Setiap bulan
|
|
9
|
Membuat
instrumen penilaian program pada PAUDNI berdasarkan
standar
pendidikan;
|
a)
Membuat instrumen,
b)
Ujicoba
Instrumen, dan
c)
Memperbaiki instrumen hasil ujicoba
|
Intrumen 8 Standar Nasional Pendidikan
|
Lembaga PAUDNI
|
Instrumen penilaian
|
September 2013
|
|
10
|
Melaksanakan,
menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program PAUDNI;
|
a) Melakukan analisis hasil monev, supervisi dan pembinaan
b)
Menyusun laporan hasil monev, supervisi dan pembinaan
|
Kegiatan Monev, Supervisi
dan pembinaan
|
Lembaga PAUDNI
|
Laporan Analisis Evaluasi Satuan Program PAUDNI
|
Oktober sd November
2013
|
|
11
|
Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan
|
a)
Hasil analisis supervisi dan pembinaan
b)
Menetapkan
pendidik dan tenaga kependidikan yang berdasarkan norma tertentu
dipandang perlu diberikan pembimbingan dan pembinaan
|
Meningkatkan kemampuan dalam bidang : paedagogik,
kurikulum, pengasuhan anak, administrasi, program kerja, teknik penilaian,
laporan, dll
|
Lembaga PAUDNI
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan meningkat kemampuannya
|
Nopember 2013
|
|
12
|
Menyusun
laporan triwulan; dan
|
Merekapitulasi
laporan bulanan kepenilikan sebagai bahan penyusunan laporan
|
Data yang terkumpul selama 3 bulan
|
Data Lembaga PAUDNI
|
Laporan Triwulan
|
Maret 2013-
Juni 2013-September 2013-Desember 2013
|
4 Kali dalam 1 tahun
|
13
|
Menyusun laporan
tahunan
|
Merekapitulasi
laporan triwulan kepenilikan sebagai bahan penyusunan laporan
|
Data yang terkumpul selama 1 tahun
|
Data Lembaga PAUDNI
|
Laporan Tahun 2013
|
Desember 2013
|
1 Kali dalam 1 tahun
|
Jakarta, Januari
2013
Penilik
PNFI TAMBORA
. Drs
HALIM, M.Pd
NIP/NRK.
196310251984031003/147296
sangat mmbantu pak, izin di copy
BalasHapus