BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Pasal 4 tentang tugas pokok Penilik adalah Melaksanakan
Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI. Pasal 5 Jenis
Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik Paud, Penilik
Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7
Tahun 2011,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas,
penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan yang akurat sebelum melaksanakan
pengendalian mutu dan evaluasi dampak program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya
perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.
B.
DASAR
HUKUM
1.
Undang-UndangNomor 8
Tahun 1974 tentangPokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4.
PP
Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya:
8. Permendikbud NO .38.Thn 2013 tentang petunjuk teknis
jabatan
fungsionak dan
angka kreditnya.
C.
TUJUAN
1. TujuanUmum:
Memberikan
gambaran secara menyeluruh tentang apa, bagaimana, kapan, dimana, oleh siapa
,pelaksanaan kegiatan Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan
bagi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan khususnya Program PAUDNI Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta
Barat
2. Tujuan
Khusus:
a. Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan
pengendalian mutu program PAUDNI khususnya 3 jenis Penilik yang mencakup ,
Perencanaan Program, Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan
Pembimbingan dan Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b. Evaluasi
dampak program yang mencakup, Penyusunan Rancangan/desain, penyusunan
instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil evaluasi
dampak program PAUDNI.
D.
HASIL
YANG DIHARAPKAN
Setelah tersusunnya
Rencana Kerja Tahunan Penilik PAUDNI Kecamatan Tambora Tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat
, hasil yang diharapkan adalah:
1.
Penilik
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi
Dampak Program PAUDNI.
2.
Memperoleh kepastian hasil kepenilikan Program PAUDNI yang berkualitas, teratur dan terukur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 3
jenis Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Kursus.
3.
Meningkatkan kompetensi
penilik PNFI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Sesuai dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia yang telah ditetapkan
Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya, dan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 02/III/PB/2011 dan Nomor 07 Tahun 2011, tentang Petunjuk Teknis Fungsional
Penilikan dan Angka Kreditnya, dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor : 38 tahun 2013, Tanggal 21 Maret 2013 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Petunjuk teknis dalam
peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok Penilik adalah
merencanakan penilikan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Informal, sehingga
Penilik PNFI dituntut untuk menyusun Rencana
Kerja Triwulan Penilik PNFI
Kecamatan Tambora tingkat Kota
Administrasi Jakarta Barat dengan
mengkaji hasil penilikan tahun lalu, mengidentifikasi unsur kegiatan penilikan
sebagai sasaran penilikan satu tahun kedepan tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat.
BAB
II
RENCANA
TRIWULAN PENILIKAN PNFI
SUDIN DIKMEN KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA BARAT
Untuk melaksanakan pemantauan dan
evaluasi program Pendidikan
Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan
Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di
Kecamatan Tambora
Kota administrasi Jakarta Barat
mencakup beberapa langkah kegiatan, dimulai dari perencanaan, pemantauan,
pembinaan dan evaluasi.
Teknik yang dilakukan menggunakan
metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan
identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang
proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Kegiatan penilikan dilaksanakan
sesuai dengan program induk penilikan yang
telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut :
A. Perencanaan
Program Pengendalian Mutu
Program pengendalian mutu dituangkan dalam
-
Rencana
Kerja Tahunan
-
Rencana
Triwulan
B. Melaksanakan
Pemantauan
Pemantauan
dilaksanakan melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan sasaran
pada pengelola dan tenaga pendidik lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal,
baik mengenai kelembagaan maupun pelaksanaan programnya sehingga diperoleh data
yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan. Proses
pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui tahap
:
1.
Perencanaan
Yaitu
proses merancang/menyusun perencanaan program pemantauan sesuai dengan sasaran,
meliputi persiapan penyediaan kelengkapan instrument pemantauan, dan pembuatan
jadwal pelaksanaan pemantauan.
2. Pengorganisasian
Sebelum
kegiatan pemantauan ke lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan
pertemuan dengan pengelola satuan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) dalam
rangka mensosialisasikan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi program.
Selanjutnya Jadwal pelaksanaan Pemantauan yang telah dibuat disampaikan kepada
pengelola.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan
pemantauan di masing-masing kecamatan dilaksanakan mulai bulan Januarii s.d.
Desember , substansi pemantauan adalah supervisi manajerial yaitu Standar
pengelolaan, dengan sasaran pengelola lembaga satuan PAUD NI. Hasil pemantauan
dianalisa dan didapatkan data sasaran dari masing-masing pengelola satuan PAUD
NI, Data yang diperoleh dari hasil
pemantauan kemudian dituangkan dalam bentuk tabulasi data.
C. Melaksanakan
Pembinaan
Pembinaan diberikan secara individu maupun kelompok
kepada :
1.
Tenaga Pendidik (Pendidik PAUD, Tutor, dan Nara
Sumber Teknis), meliputi :
-
Penyusunan
Perencanaan Mengajar
-
Metode
dan strategi pembelajaran
-
Teknik
penilaian / Evaluasi pembelajaran
2.
Tenaga
Kependidikan (Pengelola/Penyelenggara) mengenai manajemen pendidikan non
formal, mengacu pada pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional
D.
Melaksanakan Penilaian
Penilaian dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan
pelaksanaan program PNF yang ada di Kecamatan Tambora Kota
Administrasi Jakarta Barat,
melalui tahapan
1.
Membuat
instrumen penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
1. Melaksanakan Penilaian / Evaluasi
-
Kinerja
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Kinerja
satuan pendidikan non formal
-
Dampak
pelaksanaan program
E. Membuat
Laporan Hasil Penilikan
Laporan hasil penilikan merupakan laporan pelaksanaan
kegiatan penilik PNF tentang keberhasilan pelaksanaan program, hambatan
pelaksanaan program selama setahun.
F.
SASARAN
:
Sasaran kegiatan
penilikan Pendidikan Non Formal (PNF) adalah lembaga atau penyelenggara program
PNF yang meliputi :
1)
Program Kesetaraan dan
Keaksaraan yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
di Kecamata Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
2)
Program Pendidikan Anak
Usia Dini yang diselenggarakan oleh PAUD Non Formal, meliputi Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) di Kecamata
Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
3)
Pendidikan Kecakapan
Hidup, Keterampilan Kerja dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga
Pelatihan dan Kursus di Kecamata Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
Untuk melaksanakan pemantauan dan
evaluasi program Pendidikan
Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang mencakup sasaran program
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kegiatan
Kesetaraan, Keaksaraan, dan Program Pelatihan / Kursus yang dilaksanakan di
kecamatan Tambora Kota
Administrasi Jakarta Barat
mencakup beberapa langkah kegiatan, dimulai dari perencanaan, pemantauan,
pembinaan dan evaluasi.
Teknik yang dilakukan menggunakan
metoda partisipatif melalui wawancara dan isian instrumen yang diawali dengan
identifikasi data identitas lembaga PAUD NI dan komponen-komponen penunjang
proses pembelajaran sebagai data sasaran program.
Sasaran Rencana Penilikan Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Suku Dinas Pendidikan
Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat
, yaitu semua program PNFI yang meliputi Pendidikan Non Formal
Informal (PNFI) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), berdasarkan identifikasi
program dan dirumuskan untuk satu tahun
kedepan yaitu . ( Sasaran Program
terlampir Kualitatif maupun Kuantitatif ).
Kegiatan penilikan dilaksanakan
sesuai dengan program induk penilikan yang
telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut :
G.
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan Desember , dan direalisasi dalam
bentuk program kerja Triwulan I, II, III, IV secara kualitatif dan kuantitatif.
(Jadwal Kegiatan Terlampir).
Tempat pelaksanaan di lembaga Pendidikan Anak Usia (PAUD) dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Tambora
Kota Administrasi Jakarta Barat.
H.
METODE
DAN LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :
Metode dalam menyusun rencana kerja
triwulan PNFI yang di laksanakan
dan menjadi tanggung jawabPenilik yaitu:
1.
Menyusus rencana
triwulan
2.
Membuat
instrumen pemantauan
3.
Menyusun laporan
hasil pemantauan
4.
Membuat
instrument penilaian
5.
Melaksanakan,
menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program PNFI
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Kerja
1 Tahunan Penilik PNFI dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Mengkaji hasil
penilikan tahun lalu, menelaah kembali kegiatan tahun lalu di bidang PNFI
sebagai persiapan dalam pelaksanaan tugas kepenilikan dengan cara
mengidentifikasi hasil kepenilikan tahun lalu, tujuannya mengetahui atau
mengukur perubahan-perubahan yang terjadi dari kegiatan penilikan PNFI antara
lain semua jenis program.
2.
Mengidentifikasi unsur
kegiatan PNFI sebagai sasaran penilikan satu tahun kedepan. Data identifikasi
tersebut akan menjadi masukan atau acuan bagi Penilik dalam menyusun
perencanaan, sehingga Penilik dapat menyusun konsep rencana kerja untuk masa
yang akan datang (satu tahun kedepan).
3.
Merumuskan rancangan
Rencana Kepenilikan PNFI Tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat, yaitu
kegiatan menyusun konsep rencana kerja penilikan PNFI Kota Administrasi Jakarta
Barat secara menyeluruh berdasarkan hasil identifikasi dan analis penilikan
tahun lalu dan satu tahun kedepan.
4.
Mempresentasikan
rancangan rencana
penilikan PNFI Kota Administrasi
Jakarta Barat . Mempresentasikan rancangan rencana untuk membahas rencana PNFI dalam suatu
pertemuan.
5.
Memberikan saran
masukan penyempurnaan Rencana Penilikan PNFI Kota Administrasi Jakarta Barat.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan saran atau pemikiran dalam rangka
penyempurnaan rancangan rencana penilikan PNFI yang disampaikan baik dalam
kegiatan presentasi secara khusus maupun dalam kesempatan atau bentuk lain,
misalnya secara tertulis maupun pertemuan informal.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Kerja
2 Tahunan Penilik PNFI dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Membentuk tim penyusun
Rencana Kegiatan Kota ministrasi Jakarta Barat dari seorang ketua, Seklretaris
dan anggota (melibatkan seluruh penilik);
2.
Mengkaji hasil penilaian
tahun lalu dan menganalis data permasalahan terkait dengan rencana tahun
berjalan;
3.
Menyusun skala
prioritas program;
4.
Mempresentasikan draf
rencana kerja yang dihadiri oleh penilik dan pejabat terkait;
5.
Menyempurnakan draf
rencana kerja berdasarkan masukan hasil presentasi;
6.
Menetapkan rencana
kerja tahunan tingkat kabupaten untuk mendapat pengesahan pejabat yang
berwenang.
2) MASALAH/HAMBATAN
YANG DIHADAPI
Masalah
yang dihadapidalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program
Penilik PNFI adalah:
a. Masih
ada penilik PNFI yang belum mengerti Tugas dan Fungsi Penilik PNFI sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
b. Belum
ada kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas
dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas
yang tidak semestinya terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi
penilik yang sebenarnya.
3) SUMBER
DANA
Dana
yang digunakan dalam Penyusunan Rencana KerjaTahunan Program PNFI bersumber
dari :
a. APBD
Kota Administrasi Jakarta Barat kerjasama dengan program Kasi PNFI
b. Swadana.
BAB III
MELAKSANAKAN
PENILIKAN PNFI
KECAMATAN
TAMBORA
SUKU
DINAS DIKMEN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
A.
Menyiapkan
Bahan Penilikan
Sebelum Penilik PNFI melaksanakan tugas
penilikan, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Penilik adalah :
1.
Mengkaji
penataran/kebijakan PNFI yaitu kegiatan menelaah kembali keputusan pedoman, jenis dan dokumen lain di bidang PNFI sebagai
persiapan dalam melaksanakan tugas kepenilikan. Tujuannya untuk mengetahui
apakah keputusan, pedoman, juklak, juknis sesuai dan dapat dipakai sebagai
acuan pelaksanaan penilikan.
2.
Membuat kisi-kisi
penilikan PNFI di bidang pembelajaran pelatihan dan bimbingan yang dijadikan
rambu-rambu, yang akan dijadikan dasar, yang terdiri dari atas variabel,
komponen, sub aspek, dan indikator.
3.
Membuat instrumen
penilikan pelaksanaan PNFI di bidang pembelajaran, pelatih, dan bimbingan.
B.
Keaksaraan
Fungsional (KF)
1. Mengumpulkan
dan penilikan dibidang pembelajaran, pelatihan dan bimbingan, dengan metode :
a. Wawancara
b. Observasi
c. Angket
dan kuesioner
d. Dokumentasi
2. Mengelola
data hasil penilikan PNFI
3. Menganalisis
data dan menyusun rekomendasi penyelenggaraan PNFI bagi pengelola bidang materi
dan metode pembelajaran, pelatihan dan bimbingan.
C.
Menindak
Lanjuti Hasil Penilikan PNFI
Setelah data dianalisis, selanjutnya
disusun untuk direkomendasi dan disampaikan kepada masing-masing pengelola
program PNFI untuk ditindak lanjuti dengan kegiatan yang nyata dalam rangka
meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan penilikan PNFI:
1. Kepada
sumber belajar memberi contoh agar kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan
bimbingan lebih efektif.
2. Kepada
sumber belajar/pengelola
di bidang pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dapat mengupayakan
pengingkatan mutu.
3. Kepada
pengelola di bidang pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan agar dapat menyusun
rencana kegiatan PNFI dengan baik, yaitu dengan cara:
a. Memberi
contoh/bimbingan kepada sumber belajar tentang proses belajar mengajar di
bidang bimbingan.
b. Memberi
bimbingan peningkatan mutu sumber belajar/mengelola di bidang pembelajaran,
pelatihan, dan bimbingan.
c. Memberikan
rekomendasi kepada pengelola tentang keberhasilan penyelenggaraan program PNFI.
D.
Melaporkan
Hasil Kepenilikan PNFI
Melaporkan hasil penilikan PNFI Kecamatan
Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan laporan pelaksanaan kegiatan
PNFI Kota Administrasi Jakarta Barat tentang keberhasilan pelaksanaan program,
hambatan pelaksanaan program selama satu tahun kepada Kepala Suku Dinas
Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keberhasilan
pelaksanaan rencana
penilikan PNFI Kecamatan
Tambora Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat terletak
pada motivasi seluruh Penilik sehingga dapat melaksanakan koordinasi, interaksi
dan sinkronisasi antara beberapa pihak yang terkait dalam pelaksanaan Program
PNFI sehingga kegiatan penilikan dapat efektif dan efisien, berdaya guna dan
berhasil guna sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
B.
Saran
1. Kepada
seluruh Penilik PNFI Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat,
hendaknya mempunyai motivasi yang tinggi dan komitmen yang kuat untuk dapat
mensukseskan tugas kepenilikannya yang menjadi tanggung jawabnya dan jangan
cepat putus asa apabila mengalami hambatan dalam pelaksanaan kepenilikannya dan
senantiasa koordinasi dengan pihak terkait dengan ketugasannya.
2. Kepada
Seksi terkait utamanya Seksi PNFI agar senantiasa memberikan dorongan,
dukungan, bimbingan dalam suksesnya tugas penilikan di Kecamatan Tambora Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehingga dapat terhindar dari hambatan dalam
praktek kepenilikan.
3. Kepada
Pengelola Program/Lembaga, senantiasa menyadari apabila mendapatkan pembinaan
dan bimbingan dari penilik, dengan penuh tanggung jawab berusaha melaksanakan
perbaikan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal
(PAUDNI).
RENCANA
KERJA TRIWULANI (SATU)
JABATAN PENILIK MADYA KECAMATAN TAMBORA
TAHUN
2014
No
|
KEGIATAN
|
Januari
|
Februari
|
Maret
|
Ket.
|
1
|
PENGENDALIAN
MUTU PROGRAM PAUDNI
|
|
|
|
|
|
A. Perencanaan Program Pengendalian Mutu PNFI
|
|
|
|
|
|
1. Menyusun rencana kerja tahunan sebagai anggota tahun 2014
|
|
|
|
|
|
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI
|
|
|
|
|
|
B. Pelaksanaan Pemantauan Program PNFI
|
|
|
|
|
|
1. Membuat intrumen pemantauan program PNFI sesuai 8 standar pendidikan
|
|
|
|
|
|
2. Mengumpulkan data pemantauan program PNFI ( PAUD, Paket A, B, C)
|
|
|
|
|
|
3. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI (PAUD, Paket A, B, C)
|
|
|
|
|
|
4. Menyususn laporan hasil pemantauanprogram PNFI (PAUD, Paket A, B,
C)
|
|
|
|
|
|
C.
Pelaksanaan Penilaian
Program PNFI
|
|
|
|
|
|
1. Membuat instrumen penilaian program satuan PNFI berdasarkan Standarpendidikan
|
|
|
|
|
|
2. Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program pada
satuan PNFIdi PAUD dan PKBM
|
|
|
|
|
|
a. PKBM KALI BARU
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket A
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket B
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket C
|
|
|
|
|
|
b. PKBM ALMUNIR
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket A
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket B
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket C
|
|
|
|
|
|
c. PKBM PANGGERAN JAYA KARTA
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket A
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket B
|
|
|
|
|
|
§ Program Paket C
|
|
|
|
|
II
|
PENUNJANG
KEGIATAN PENGENDALIAN MUTU PAUD NI
|
|
|
|
|
|
Ø Keanggotaan dalam organisasi profesi
fungsional penilik, anggota aktif tingkat Kotamadya
|
|
|
|
|
DATA LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL INFORMAL
PUSAT KEGIATAN
BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
KECAMATAN TAMBORA
TAHUN 2014
DATA LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL INFORMAL
KURSUS / LEMBAGA KETRAMPILAN KURSUS
KECAMATAN TAMBORA
TAHUN 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar