Selasa, 23 Juli 2013

KOMPETENSI PENGAWAS / PENILIK

A. Kepribadian
1.      Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
2.      Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
3.      Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
B. Supervisi Manajerial
1.      Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2.      Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
3.      Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
4.      Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
5.      Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
6.      Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
7.      Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
8.      Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
9.      Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
10.  Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
11.  Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
12.  Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
C. Supervisi Akademik
1.      Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
2.      Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.      Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4.      Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
5.      Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
6.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
7.      Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
8.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
9.      Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
10.  Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
11.  Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
12.  Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
13.  Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
D. Evaluasi Pendidikan
1.      Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
2.      Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
3.      Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
4.      Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
5.      Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
6.      Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
7.      Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
8.      Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
9.      Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
10.  Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
11.  Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
E. Penelitian dan Pengembangan
1.      Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2.      Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
3.      Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
4.      Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
5.      Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6.      Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
7.      Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
8.      Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
9.      Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
10.  Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
11.  Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
12.  Menyusun pedoman/ panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
F. Sosial
1.      Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
2.      Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
3.      Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Materi terkait :
·         Program Pengawasan Sekolah


 KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:
(1) bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya
(2) kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
(3) ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(4) memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba­di tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.
2. KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni(1) keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan(2) keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi. Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.
3. KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan mana­jerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi mana­jerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
Berikut ini kompetensi inti yang harus dimliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial.
(1) menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
(2) menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
(3) menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawa­san di sekolah binaannya.
(4) teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawas­an berikutnya pada sekolah binaannya
(5) membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
(6) membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
(7) mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
(8) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.`
4. KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akade­mik yakni menilai dan membina guru dalam rangka memper­t/nggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam pro­ses belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas). Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompe­tensi supervisi akademik.
(1) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
(2) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
(3) membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP
(4) membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksa­naan pembelajaran tiap mata pelajaran
(5) membimbing guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
(6) membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
(7) membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
(8) membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan
5. KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN
Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan.
Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendi­dikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interpretasi dan judge­ment. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
(1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembela­jaran/bimbingan
(2) membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan
(3) menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
(4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
(5) membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
(6) mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
6. KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa­nakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan.
Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
(1) menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
(2) menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
(3) menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
(4) melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendi­dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung­jawabnya
(5) mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
(6) menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
(7) menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan
(8) memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Demikian ,semoga para pengawas sekolah di negeri ini akan menjadi pengawas-pengawas yang profesional dengan memahami,memiliki, dan menerapkan ke 36 butir kompetensi diatas.














Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2009 tentang Guru nampaknya banyak meresahkan dan membingungkan banyak guru.  PP tersebut salah satu pasalnya mengatur tentang beban mengajar guru minimal 24 jam(pasal 52). Guru yang tidak memenuhi beban mengajar minimal haknya untuk mendapat tunjangan profesional dan tunjangan fungsional dicabut(demikian ancaman yang telah dilontarkan depdiknas). Sedangkan realitas di lapangan tidak semua guru bisa memenuhi beban mengajar minimal karena keterbatasan rombongan belajar atau guru mata pelajaran tertentu terlalu banyak dan penyebaran guru di sekolah-sekolah yang tidak merata.
Pemerintah telah menjanjikan akan menerbitkan peraturan menteri yang akan mengatur tentang “Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan”(pasal 52 ayat 9),yang kemudian diterbitkan dalam bentuk : Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009.
Untuk lengkapnya silakan unduh dibawah ini:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar