A. Kepribadian
1. Menyadari akan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
2. Kreatif dalam
bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya
maupun tugas-tugas profesinya
3. Memiliki rasa ingin
tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang menunjang profesinya.
B. Supervisi Manajerial
1. Menguasai metode,
teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2. Menyusun program
kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah
binaannya.
3. Menyusun metode
kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi pengawasan.
4. Membina kepala
sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan
mutu berbasis sekolah (MPMBS).
5. Membina kepala
sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi
kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta
masyarakat.
6. Membantu kepala
sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
7. Membina staf
sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
8. Memotivasi
pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
9. Menyusun laporan
hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya
untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
10. Mendorong guru dan
kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan
tugas pokoknya.
11. Menjelaskan
berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
12. Memantau
pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
C. Supervisi Akademik
1. Memahami konsep,
prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu
yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
2. Memahami konsep,
prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses
pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah
menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3. Membimbing guru
dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi
dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4. Membimbing guru dalam
menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar
kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
5. Menggunakan
berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan
pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah
menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
6. Membimbing guru
dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat
mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
7. Membimbing guru
dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
8. Membimbing guru
dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi
tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
9. Memotivasi guru
untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran
tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
10. Membimbing guru
dalam melaksanakan strategi/metode/teknik
pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
11. Membimbing guru
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan)
untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
12. Membimbing guru
dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang
dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
13. Membantu guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang
berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
D. Evaluasi Pendidikan
1. Membimbing guru
dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
2. Membimbing guru
dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
3. Menyusun kriteria
dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi
binaannya
4. Menilai kemampuan
guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran
yang termasuk dalam rumpunnya.
5. Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
6. Menilai kinerja
staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
7. Menilai kinerja
sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
8. Mengolah dan
menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah,
kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
9. Memantau
pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
10. Membina guru dalam
memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap
bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
11. Memberikan saran
kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan
kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
E. Penelitian dan Pengembangan
1. Menguasai berbagai
pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2. Menentukan masalah
kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan,
pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
3. Menyusun proposal
penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal
penelitian kuantitatif.
4. Melaksanakan
penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan,
perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
5. Mengolah dan
menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data
kuantitatif.
6. Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan
maupun pelaksanaannya.
7. Menyusun karya
tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
8. Mendiseminasikan
hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
9. Membina guru dalam
menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
10. Membuat artikel
ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
11. Menulis buku/modul
untuk bahan pengawasan.
12. Menyusun pedoman/
panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
F. Sosial
1. Menyadari akan
pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan
kualitas diri dan profesinya.
2. Menangani berbagai
kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
3. Aktif dalam
kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan
lainnya.
Materi terkait :
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian
pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam
menampilkan dirinya atau performance
diri sebagai pribadi yang:
(1) bertanggungjawab dalam melaksanakan
tugas pokoknya
(2) kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah
(3) ingin
tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(4) memiliki motivasi
kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam
bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas
adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya
mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok
pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan
motivasi dalam bekerja. Sosok pribadi tersebut diharapkan menjadi kebiasaan
dalam perilakunya.
2. KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas
sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan
organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi
sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki
pengawas sekolah yakni(1) keterampilan
berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan(2)
keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara
kelompok/ organisasi. Keterampilan
ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau
menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi
kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana dijelaskan di
atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan
kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala
sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala
sekolah sudah melekat pada dirinya.
3. KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah
dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai dan membina kepala
sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi
kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar
administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat
dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13
Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi manajerial. Selain itu dalam
kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai
program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksa-naan standar
nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus
menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi
pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan
manajerial.
Berikut
ini kompetensi inti yang harus dimliki pengawas sekolah dalam dimensi
kompetensi supervisi manajerial.
(1) menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan
prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
(2) menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan
visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
(3) menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah binaannya.
(4) teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya
untuk perbaikan program pengawasan berikutnya pada sekolah binaannya
(5) membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi
satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
(6) membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan
bimbingan konseling di sekolah
(7) mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan
hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam
melaksanakan tugas pokoknya
(8) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan
memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan
akreditasi sekolahnya.`
4.
KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah
dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam
rangka mempert/nggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar
berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi
supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses
pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses
belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah
(penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran,
penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan
hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas). Berikut adalah kompetensi
inti dari dimensi kompetensi supervisi akademik.
(1) menguasai konsep,
prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata
pelajaran
(2) menguasai konsep,
prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses
pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
(3) membimbing guru
dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP
(4) membimbing guru
dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru
dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran
(5) membimbing guru
dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
(6) membimbing guru
dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
(7) membimbing guru
dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan menggunakan media serta fasilitas
pembe-lajaran/bimbingan
(8) membimbing guru
dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan
5.
KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN
Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah
dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan
informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan.
Materi
pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar,
penilaian program pendidikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah
dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan
pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri
dari kegiatan penilaian adalah adanya obyek yang dinilai, adanya kriteria yang
dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interpretasi dan judgement. Setiap kegiatan penilaian
akan menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk
pengambilan keputusan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
(1) menyusun kriteria
dan indikator keberhasilan pembelajaran/bimbingan
(2) membimbing guru
dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan
(3) menilai kinerja
kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
(4) memantau
pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
(5) membina guru dalam
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/
bimbingan
(6) mengolah dan
menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
6. KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas
sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan
serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian
adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan
informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan
menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir
tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai
dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai
menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi
di lapangan. Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas
sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan
melaksanakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil
penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil
penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat
untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis
penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal
merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan.
Dimensi
kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti
yakni:
(1) menguasai berbagai
pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
(2) menentukan masalah
kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun
untuk pengembangan karir profesinya
(3) menyusun proposal
penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
(4) melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan
kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggungjawabnya
(5) mengolah dan
menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data
kuantitatif
(6) menulis karya
tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
(7) menyusun
pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan
(8) memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Demikian
,semoga para pengawas sekolah di negeri ini akan menjadi pengawas-pengawas yang
profesional dengan memahami,memiliki, dan menerapkan ke 36 butir kompetensi
diatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru
nampaknya banyak meresahkan dan membingungkan banyak guru. PP tersebut
salah satu pasalnya mengatur tentang beban mengajar guru minimal 24 jam(pasal
52). Guru yang tidak memenuhi beban mengajar minimal haknya untuk mendapat
tunjangan profesional dan tunjangan fungsional dicabut(demikian ancaman yang
telah dilontarkan depdiknas). Sedangkan realitas di lapangan tidak semua guru
bisa memenuhi beban mengajar minimal karena keterbatasan rombongan belajar atau
guru mata pelajaran tertentu terlalu banyak dan penyebaran guru di
sekolah-sekolah yang tidak merata.
Pemerintah telah menjanjikan akan menerbitkan peraturan menteri
yang akan mengatur tentang “Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan
pendidikan”(pasal 52 ayat 9),yang kemudian diterbitkan dalam bentuk :
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009.
Untuk
lengkapnya silakan unduh dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar