Selasa, 23 Juli 2013

PENGENDALIAN MUTU DAN EVALUASI DAMPAK PROGRAM PADA JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL

PENGENDALIAN MUTU DAN EVALUASI DAMPAK PROGRAM PADA JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL


Add caption



A.     Rasional Bimbingan Teknis
Bimtek  ini berdasarkan pertimbangan yuridis yang berlaku pada saat ini  dalam rangka mendukung peningkatan  mutu penyelenggaraan layanan pendidikan oleh satuan-satuan pendidikan luar sekolah. Maka sebagai ujung tombak dalam pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI berada pada penilik yang merupakan tugas pokok dan tanggung jawabnya di lapangan Dasar regulasi itu adalah :
1.      UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa di Indonesia ada 3 jalur pendidikan : 1) Pendidikan Formal, 2) Pendidikan Non Formal, 3) Pendidikan Informal. Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai penganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2.      Pasal 26 UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa hasil pendidikan non formal dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah ditunjuk proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintaha atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu mencakup delapan standar: (1) Standar isi,  (2) Standar proses, (3) Standar kompetensi lulusan,  (4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) Standar sarana dan prasarana, (6) Standar pengelola, (7) Standar pembiayaan, dan (8) Standar penilaian.
4.      Permenpan. Nomor: 14 tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Bab II, pasal 3 bahwa Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional  yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pengendali mutu dan evaluasi dampak program,  dan Bab IV pasal 7, tentang tugas dan kegiatan penilik (1)  sebagai pengemdalai mutu meliputi: (a) perencanaan program pengendalian mutu PNFI; (b) pelaksanaan pemantauan program PNFI; (c) pelaksanaan penilaian program PNFI; (d) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan (e) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI.  Dan (2)  sebagai evaluasi dampak meliputi: (a) penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PNFI; (b) penyusunan instrumen evaluasi dampak program PNFI; (c) pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNFI; dan (d) presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI

B.     Konsep  Dasar Evaluasi  dalam Pengendalian Mutu
Penyelenggaraan layanan pendidikan dalam hal ini adalah pendidikan non formal, seperti program PAUD, program pendidikan kesetaraan paket A, B, C dan program kursusu pada umumnya dirancang dalam suatu system. System dimaksud adalah suatu kesatuaan dari beberapa unsur yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Misalnya dari suatu program terdiri dari: (1) unsur perencanaan, (2) unsur proses penyelenggaraan, (3) unsur hasil yang dicapai, dan (4) unsur dampak implementasi program di masyarakat. Masing-masing usur system tersebut, saling berkaitan, dan komponen yang satu mempengaruhi unsur yang lainnya. Proses penyelenggaraan program akan bergantung kepada perencanaan, dan hasil-hasil program yang dicapai bergantung kepada kualitas proses penyelenggaraan program. Kualitas penerapan hasil program bergantung kepada mutu hasil atau lulusan program. Empat komponen tersebut merupakan komponen yang penting tidak dapat dipisah-pisahkan dan secara terpadu merupakan suatu kesatuan yang selayaknya menjadi perhatian utama bagi para disainer, pengelola, atau evaluator program.

Perencanaan dalam hal ini merupakan tahapan untuk (1) identifikasi kebutuhan belajar warga belajar,  (2) kurikulum,  (3) menyusun program kegiatan pembelajaran,   (4) persiapan pembelajaran, (5) bahan ajar, (6) metode pembelajaran, (7) media pembelajaran,dan (8) alat serta teknik evaluasi. Proses penyelenggaraan merupakan tahapan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan pembelajaran yang telah ditetapkan. Hasil–hasil yang dicapai merupakan tahapan dan peristiwa tercapainya kompetensi pembelajaran oleh para peserta didik. Dampak implementasi hasil di masyarakat merupakan proses diterapkannya hasil-hasil  pembelajaran di masyarakat.

Penyelenggaraan program layanan pendidikan non formal sebagai suatu system akan   menghasilkan lulusan yang berkualitas  apabila dikelola secara tepat sesuai dengan konsep manajemen program yang benar.  Konsep dasar manajemen program antara lain adalah bagaimana agar program tetap bermutu secara berkesinambungan dan berkelanjutan secara terkendali dalam rangka memberikan layanan pendidikan non formal kepada masyarakat  atas dasar prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber-sumber yang ada dalam pelaksanaan program. Konsep ini merupakan konsep manajemen program yang disebut konsep pengendalian mutu (Quality Assurance).

Konsep mutu penyelenggaraan program minimal didukung oleh empat landasan yaitu: (1) layanan pendidikan kepada warga belajar, sebagai peserta didik yang merupakan pelanggan eksternal primer, dimana hal perlu diperhatikan, (a) kurikulum dan implementasinya, (b) Kegiatan ekstrakurikuler atau life skill dan (c) Pengembangan pribadi peserta didik. (2) perbaikan system layanan secara terus menerus/berkelanjutan, (3) mengelola program dengan dasar  fakta/data empiris,  misal dalam pengembangan bakat dan minat bagi tutor dan stap sebagai pelanggan internal terkait dengan (a) kepemimpinan, (b)manajemen dan (c) pembinaan iklim lembaga. (4)  respek terhadap personal dan masyarakat yang terkait dalam program. Dimana masyarakat sebagaai pemakai lulusan  yang merupakan pelanggan eksternal  sekunder terutama berkaitan denga (a) pembentukan kompetensi lulusan dan (b) pembentukan etos kerja dan (c) motif berprestasi lulusan.

Konsep perbaikan system layanan pendidikan secara berkelanjutan ini dapat dilakukan melalui  empat langkah yaitu: (1) langkah perencanaan,  (2)  langkah implementasi, (3) langkah evaluasi/check, dan (4) langkah analisis tindakan lanjutan.




[1] Konsep dan penegndalian mutu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar