PENGENDALIAN
MUTU DAN EVALUASI DAMPAK PROGRAM PADA JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
Add caption |
A.
Rasional Bimbingan
Teknis
Bimtek ini
berdasarkan pertimbangan yuridis yang berlaku pada saat ini dalam rangka mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan layanan pendidikan oleh
satuan-satuan pendidikan luar sekolah. Maka sebagai ujung tombak dalam
pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI berada pada penilik yang
merupakan tugas pokok dan tanggung jawabnya di lapangan Dasar regulasi itu
adalah :
1. UU No. 20 Th. 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa di Indonesia ada 3 jalur pendidikan : 1)
Pendidikan Formal, 2) Pendidikan Non
Formal, 3) Pendidikan Informal.
Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai penganti, penambah, dan atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2. Pasal 26 UU No. 20 Th. 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa hasil
pendidikan non formal dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah ditunjuk proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh Pemerintaha atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yaitu mencakup delapan standar: (1) Standar isi, (2) Standar proses, (3) Standar
kompetensi lulusan, (4) Standar pendidik
dan tenaga kependidikan, (5) Standar sarana dan prasarana, (6) Standar
pengelola, (7) Standar pembiayaan, dan (8) Standar penilaian.
4.
Permenpan. Nomor: 14 tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan
Angka Kreditnya. Bab II, pasal 3 bahwa Penilik berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab pengendali mutu dan evaluasi dampak program, dan Bab IV pasal 7, tentang tugas dan
kegiatan penilik (1) sebagai pengemdalai
mutu meliputi: (a) perencanaan program
pengendalian mutu PNFI; (b) pelaksanaan pemantauan program PNFI; (c) pelaksanaan penilaian program
PNFI; (d) pelaksanaan pembimbingan dan
pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan (e) penyusunan
laporan hasil pengendalian mutu PNFI. Dan (2) sebagai evaluasi dampak meliputi: (a) penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PNFI; (b)
penyusunan instrumen evaluasi dampak program PNFI; (c) pelaksanaan dan
penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNFI; dan (d) presentasi hasil evaluasi
dampak program PNFI
B.
Konsep Dasar Evaluasi dalam Pengendalian Mutu
Penyelenggaraan
layanan pendidikan dalam hal ini adalah pendidikan non formal, seperti program PAUD,
program pendidikan kesetaraan paket A, B, C dan program kursusu pada umumnya
dirancang dalam suatu system. System dimaksud adalah suatu kesatuaan dari beberapa
unsur yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Misalnya dari suatu
program terdiri dari: (1) unsur perencanaan, (2) unsur proses penyelenggaraan, (3)
unsur hasil yang dicapai, dan (4) unsur dampak implementasi program di
masyarakat. Masing-masing usur system tersebut, saling berkaitan, dan komponen
yang satu mempengaruhi unsur yang lainnya. Proses penyelenggaraan program akan
bergantung kepada perencanaan, dan hasil-hasil program yang dicapai bergantung
kepada kualitas proses penyelenggaraan program. Kualitas penerapan hasil
program bergantung kepada mutu hasil atau lulusan program. Empat komponen
tersebut merupakan komponen yang penting tidak dapat dipisah-pisahkan dan
secara terpadu merupakan suatu kesatuan yang selayaknya menjadi perhatian utama
bagi para disainer, pengelola, atau evaluator program.
Perencanaan dalam
hal ini merupakan tahapan untuk (1) identifikasi kebutuhan belajar warga
belajar, (2) kurikulum, (3) menyusun program kegiatan
pembelajaran, (4) persiapan
pembelajaran, (5) bahan ajar, (6) metode pembelajaran, (7) media
pembelajaran,dan (8) alat serta teknik evaluasi. Proses penyelenggaraan
merupakan tahapan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan pembelajaran
yang telah ditetapkan. Hasil–hasil yang dicapai merupakan tahapan dan peristiwa
tercapainya kompetensi pembelajaran oleh para peserta didik. Dampak
implementasi hasil di masyarakat merupakan proses diterapkannya hasil-hasil pembelajaran di masyarakat.
Penyelenggaraan
program layanan pendidikan non formal sebagai suatu system akan menghasilkan lulusan yang berkualitas apabila dikelola secara tepat sesuai dengan
konsep manajemen program yang benar.
Konsep dasar manajemen program antara lain adalah bagaimana agar program
tetap bermutu secara berkesinambungan dan berkelanjutan secara terkendali dalam
rangka memberikan layanan pendidikan non formal kepada masyarakat atas dasar prinsip efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber-sumber yang ada dalam pelaksanaan program. Konsep ini
merupakan konsep manajemen program yang disebut konsep pengendalian mutu (Quality
Assurance).
Konsep mutu penyelenggaraan program minimal didukung oleh empat landasan
yaitu: (1) layanan pendidikan kepada warga belajar, sebagai peserta didik
yang merupakan pelanggan eksternal primer, dimana hal perlu diperhatikan, (a) kurikulum
dan implementasinya, (b) Kegiatan ekstrakurikuler atau life skill dan (c) Pengembangan
pribadi peserta didik. (2) perbaikan system layanan secara terus menerus/berkelanjutan, (3)
mengelola program dengan dasar
fakta/data empiris, misal dalam pengembangan
bakat dan minat bagi tutor dan stap sebagai pelanggan internal terkait dengan (a)
kepemimpinan, (b)manajemen dan (c) pembinaan iklim lembaga. (4) respek terhadap personal dan masyarakat yang
terkait dalam program. Dimana masyarakat sebagaai pemakai lulusan yang merupakan pelanggan eksternal sekunder terutama berkaitan denga (a) pembentukan kompetensi lulusan dan (b) pembentukan etos kerja dan (c) motif
berprestasi lulusan.
Konsep perbaikan system layanan pendidikan secara berkelanjutan ini dapat
dilakukan melalui empat langkah yaitu: (1)
langkah perencanaan, (2) langkah implementasi, (3) langkah evaluasi/check, dan (4) langkah analisis tindakan
lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar